Friday, July 30, 2010

Nyamuk Kecil Agas Suka Pria Jangkung dan Wanita Gemuk

Edinburgh, Ukuran agas atau nyamuk kecil tidak lebih besar dari nyamuk biasanya. Meski tidak menghisap darah namun gigitannya sangat perih. Nyalinya juga tidak kecil, sebab ternyata lebih senang menggigit pria jangkung dan wanita bertubuh gemuk.

Hubungan antara ukuran tubuh dengan ketertarikan agas (Culicoides Sp) untuk menyerang itu terungkap dalam sebuah penelitian di Aberdeen University. Tak kurang dari 300 partisipan dewasa di sekitar Loch Ness, Skotlandia dilibatkan dalam survei tersebut.

Dikutip dari Telegraph, Kamis (29/7/2010), kecenderungan agas untuk menyerang pria jangkung lebih dipengaruhi oleh pola terbangnya. Agas biasanya terbang pada ketinggian 2 meter sehingga obyek pertama yang ditemui adalah pria bertubuh jangkung.

Sedangkan pada wanita gemuk, suhu dan kelembaban pada permukaan tubuh adalah faktor utama yang menarik perhatian agas. Wanita gemuk cenderung memancarkan panas lebih banyak, sekaligus memiliki kelembaban kulit yang lebih tinggi sehingga agas senang hinggap di sana.

Kecenderungan agas untuk menggigit wanita gemuk juga dipengaruhi oleh senyawa alami yang dihasilkan oleh kulit manusia dan menarik perhatian agas. Senyawa tersebut diproduksi dalam kadar lebih banyak pada wanita gemuk dibandingkan pada wanita kurus.

"Selain itu, indeks massa tubuh juga menentukan berapa banyak gas karbon dioksida dihasilkan saat bernapas. Semakin banyak karbon dioksida di sekitar manusia, agas makin tertarik," ungkap Dr Jenny Mordue, salah satu pakar yang terlibat dalam penelitian tersebut.

Selain perih, gigitan agas pada kulit manusia sering memicu alergi yang ditandai dengan ruam di sekitar lokasi bekas gigitan. Beberapa spesies agas bahkan dapat menularkan penyakit, antara lain virus cacar yang banyak menyerang unggas.

Bila Bayi Terus Menangis

Vera Farah Bararah - detikHealth

Jakarta, Bayi terkadang bisa menangis tanpa henti yang membuat orangtua menjadi panik dan khawatir. Normalkah bayi yang menangis tanpa henti?

Jika bayi sudah diperiksa oleh dokter dan dinyatakan sehat, maka bayi yang sering menangis masih masuk ke dalam tahap normal.

Ada kecenderungan bayi akan memiliki tangisan yang berbeda jika sedang sakit atau merasa lapar, karena itu orangtua juga harus menggunakan nalurinya untuk menentukan apakah bayi harus diperiksa ke dokter atau tidak.

Dikutip dari Babycenter, Jumat (30/7/2010) sebuah penelitian menunjukkan bahwa menangis mengikuti pola perkembangan si bayi yang dikenal dengan kurva menangis (crying curve), yang terjadi selama beberapa bulan pertama kehidupan.

Biasanya bayi akan lebih sering menangis pada usia 2-3 minggu dan mencapai puncaknya saat usia 6-8 minggu. Kemudian setelah itu akan mulai menurun dan mencapai level terendahnya saat berusia 4 bulan.

Terkadang bayi lebih sering menangis pada sore menjelang malam hari. Hal ini dikarenakan pada saat itu bayi harus melepaskan ketegangannya setelah melewati hari yang panjang.

Bayi juga rentan mengalami kolik yang didefinisikan sebagai tangisan bayi yang tak terkendali. Ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan bahwa bayi kemungkinan mengalami kolik, yaitu bayi berusia kurang dari lima bulan, menangis selama lebih dari 3 jam dan berturut-turut selama tiga hari atau hingga mencapai seminggu.

Jika bayi menangis tanpa alasan yang jelas dan sulit untuk ditenangkan, sebaiknya orangtua tidak mengungkapkan rasa frustasinya dengan menggoyang-goyangkan bayinya. Karena jika terlalu keras menggoyang-goyangkan si bayi, bisa menyebabkan kerusakan otak dan dapat menyebabkan sindrom bayi terguncang (shaken baby syndrome).

Menangis merupakan cara bayi berkomunikasi dengan orang lain terutama orangtuanya, hal ini dikarenakan bayi belum bisa berkomunikasi dengan cara yang lain. Bagi pasangan yang baru menjadi orangtua, tentu sulit untuk menafsirkan apa arti dari tangisan bayinya.

Ada 10 alasan yang menyebabkan bayi menangis, yaitu:

1. Bayi merasa lapar
2. Popok yang digunakannya sudah penuh atau kotor, sehingga ia merasa tidak nyaman.
3. Bayi mengantuk dan membutuhkan tidur.
4. Bayi ingin digendong.
5. Mengalami masalah pada perut, seperti kolik atau perut kembung.
6. Lingkungan sekitarnya terlalu dingin atau panas.
7. Merasa sempit atau terlalu kecil, baik pakaian yang digunakan atau tempat tidurnya.
8. Bayi akan tumbuh gigi
9. Menginginkan lebih banyak stimulasi atau rangsangan.
10. Bayi merasa tidak enak badan atau tidak nyaman.


Orangtua sebaiknya tidak membiarkan bayi terus menangis karena jika bayi semakin keras menangis bisa menyebabkan reaksi hormonal berantai yang pada akhirnya dapat merangsang kelenjar adrenalin untuk melepaskan hormon stres.

Jika kejadian ini berlangsung terus menerus maka bisa menghasilkan banyak hormon stres yang dapat merusak otak bayi.

Monday, July 26, 2010

NYONTEK CATATAN AGUS PAMBAGIO DARI DETIK NEWS : APA TUGASMU DUHAI MENTERIKU ?

Awal minggu ini saya bincang-bincang dengan beberapa pengunjung dan pelayan “Warteg” langganan yang berlokasi di belakang kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), mengenai persoalan hidup di negeri tercinta ini yang menurut saya semakin hari semakin absurd. Mereka antara lain terdiri dari  sopir taksi Blue Bird, kuli bangunan, penyapu jalan, pegawai kasar kediaman Wakil Presiden, supir bajaj dan mahasiswa yang sama-sama sedang mengisi perut.

Dalam perbincangan pagi menjelang siang itu, semua sepakat bahwa hidup di zaman Orde Baru lebih enak (?). Pemerintah masih memikirkan nasib mereka. Minyak tanah, bensin, beras masih terjangkau. Tidak ada tabung LPG yang meledak. Jalanan juga tidak semacet sekarang sehingga kendaraan umum sulit mencari penumpang. Listrik tidak semahal sekarang dan tidak sering mati bergiliran. Sementara itu berbulan-bulan media membahas kasus-kasus yang tidak ada hubungan langsung sama sekali dengan mereka, seperti kasus Bank Century, turunnya IHSG, mahalnya biaya Pilkada, kesepakatan G20 dsb.

“Apa hubungannya kasus Century dengan saya, Mas? Saya tidak punya rekening di Bank Century”, ucap Mursid si sopir taksi.

“Boro-boro nyimpen Mas, buat dibawa pulang untuk anak istri saja sudah tidak tentu kecilnya”, ujarnya pula.

“Belum lagi sudah beberapa minggu ini saya dikerjain dengan bensin yang buruk kualitasnya, sehingga saya harus libur nyetir karena pompa bahan bakar rusak dan mobil pegangan saya di kandangkan”, kata Mursid lagi.

Anak muda yang meladeni saya (lupa namanya) juga mengatakan: “Mas,  beberapa tahun yang lalu Pemerintah memaksa kita pakai gas LPG,  terus ketika sekarang banyak menimbulkan ledakan, kok Pemerintah tidak melakukan apa apa ya ? Mereka  hanya  rapat melulu kerjanya”.
Anto si mahasiswa menimpali, “Emang tuh, Pemerintah no action talk only”.

“Rapaaaaat terus sampai pagi, tetapi tak jelas apa yang akan dilakukan oleh para Menteri terkait”, ujarnya. 

“Padahal tanpa disadari, tabung gas LPG 3 kg saat ini sudah menjadi pengganti alat pembunuh massal yang lebih mengerikan dari kelompok teroris Noerdin M Top”, masih kata Anto lagi.

Pengunjung lain, Pak Muin, seorang penyapu jalan mengatakan: “Istri saya sekarang bingung kalau mau masak. Tadinya kalau sedang tidak punya uang saya hanya menanak nasi dengan lauk tahu atau tempe kukus dan sambal terasi”.

“Namun saat ini saya sudah tidak sanggup lagi untuk membeli cabe karena harganya naik kelangit, sekilo sampai Rp 60 ribu”, ujarnya.

Dalam hati saya miris mendengar celoteh mereka karena ternyata Pemerintah kita semakin jauh dari rakyat. Rakyat dibiarkan menjalani hidupnya sendiri tanpa difasilitasi dengan baik oleh para birokrat. Pertanyaan saya, apa masih perlu Negara menggaji begitu banyak pejabat tinggi tetapi tidak bisa mengurus keperluan rakyatnya ? 

Kebijakan Pemerintah Tanpa Niat

Sebagai orang yang berada di luar sistem kekuasaan, saya bebas meneropong dan memberikan masukan. Persoalan konversi minyak tanah ke gas yang telah berhasil membunuh puluhan orang bahkan akan lebih ini,  sudah pernah saya sampaikan di awal program tahun 2009 ke berbagai pihak, termasuk biaya sosial yang tinggi jika sampai terjadi bencana. Ledakan demi ledakan yang saat ini terus berlangsung merupakan bukti atas kekhawatiran saya sejak awal program ini diluncurkan.

Persoalan perubahan kebiasaan dari memasak dengan menggunakan kompor minyak tanah bersumbu ke  kompor gas dengan regulator merupakan persoalan utama yang tidak diperhatikan oleh Pemerintah. Tidak pernah dijelaskan bagaimana penggunaan kompor gas ini dengan baik kepada rakyat dan hal-hal apa saja yang wajib diperhatikan sebelum menyulut kompor gas dsb.

Pemerintah tidak pernah memberitahukan pada penerima program konversi ini bagaimana memperlakukan kompor gas, termasuk mengantisipasi kebocoran karet sekat tabung dan regulator, kebocoran selang dan tabungnya sendiri. Artinya program ini diluncurkan tanpa sosialisasi.

Bagaimana bisa sebuah kebijakan strategis diluncurkan tanpa anggaran untuk pendidikan masyarakatnya atau sosialisasi ? Jadilah kebijakan konversi gas ini menjadi kebijakan pemusnahan penggunanya. Sudah saatnya pengguna tabung gas bersubsidi menuntut Pemerintah karena melakukan pembiaran. Jadi jangan salahkan masyarakat jika kelak program ini gagal karena rakyat takut terpanggang.

Begitu pula persoalan buruknya kualitas bensin premium yang telah merusak ribuan angkutan taksi dan kendaraan pribadi lainnya. Kalau Dirut Pertamina berani mengatakan bahwa Pertamina tidak melakukan perbuatan yang merugikan ini, patut diduga ada pihak-pihak lain yang merasa khawatir jika subsidi BBM dicabut jadi jatuh miskin. Merekalah yang patut diduga melakukan tindakan yang cenderung subversif ini tanpa Negara sebagai pelindung rakyat mampu berbuat sesuatu.

Sama halnya dengan kemacetan lalu lintas di perkotaan Indonesia yang semakin hari semakin parah tanpa ada upaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menanggulanginya dengan cepat dan tepat. Begitu pula dengan harga cabai. Rasanya tidak pantas ketika wartawan menanyakan persoalan tingginya harga cabai ini ke Menteri Koordinator Perekonomian dan dijawab dengan: “ya , kalau cabai mahal jangan makan cabai”. Begitu pula ketika Menteri Perdagangan ditanya, ia juga mengatakan :” cabai mahal karena faktor cuaca”. Kalau seperti itu komentarnya, saya rasa Pak Muin si penyapu jalan pun bisa menjawabnya.

Intinya Pemerintah dalam hal ini para Menteri yang menjadi pembantu Presiden memang tidak bekerja sungguh-sungguh. Kebijakan yang dikeluarkan patut diduga  dikeluarkan tanpa landasan untuk menyejahterakan masyarakat tetap hanya untuk menyenangkan atasan saja, supaya tampak bekerja keras demi rakyat.

Tunjukkan pada publik apa kerja Menteri ESDM terkait dengan kebijakan alokasi energi primer murah (untuk PLN dan industri), pencabutan subsidi BBM, konversi minyak tanah ke gas serta buruknya kualitas Premium. Menteri Perindustrian dan Perdagangan harus dapat menunjukkan tindakan nyata untuk mengatasi ledakan tabung gas, misalnya tarik dan ganti semua kompor beserta perangkatnya. Jangan hanya menyalahkan Pertamina.

Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan segera tangani korban ledakan karena ini program Pemerintah yang gagal, maka Pemerintah harus menanggung seluruh biaya yang diderita rakyat. Kalau tidak bisa ya, kalian para Menteri mundur saja.

AGUS PAMBAGIO (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen)

(nrl/nrl) DIAMBIL DARI WWW.DETIKNEWS.COM TGL 270710

TENTANG NISFU SYABAN

sebentar lagi seluruh umat Muslim kan menjalankan ibadah puasa, namun di bulan syaban ini sering kita dengar kebiasaan sebagian umat islam merayakan nisfu syaban, bagaimana kedudukan nisfu syaban ini ditinjau dari Sunnah ? berikut artikelnya yang saya unduh dari situs http://www.qurandansunnah.wordpress.com/
 KEUTAMAAN MALAM NISFU SYABAN
Segala puji hanyalah bagi Allah, yang telah menyempurnakan agamaNya bagi kita, dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, pengajak ke pintu taubat dan pembawa rahmat. Amma ba’du :
Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman :
] اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا [.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridloi Islam sebagai agama bagimu” (QS. Al Maidah, 3).
] أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله ولولا كلمة الفصل لقضي بينهم وإن الظالمين لهم عذاب أليم [.
Apakah mereka mempunyai sesembahan sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridloi Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang orang yang dhalim itu akan memperoleh azab yang pedih” (QS. As syuro, 21).
Dari Aisyah, Radliyallahu ‘anhu berkata : bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
" من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ".
Barang siapa yang mengada adakan sesuatu perbuatan (dalam agama) yang sebelumnya tidak pernah ada, maka tidak akan diterima”.
Dan dalam riwayat imam Muslim, Rasulullah bersabda :
" من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ".
Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”.
Dalam shahih Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata : bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu khutbah Jum’at nya :
" أما بعد, فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل بدعة ضلالة ".
Amma ba’du : sesungguhnya sebaik baik perkataan adalah Kitab Allah (Al Qur’an), dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan sejelek jelek perbuatan (dalam agama) adalah yang diada adakan, dan setiap bid’ah (yang diada-adakan) itu sesat” (HR. Muslim).
Masih banyak lagi hadits hadits yang senada dengan hadits ini, hal mana semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah menyempurnakan untuk umat ini agamanya, Dia telah mencukupkan nikmatNya bagi mereka, Dia tidak akan mewafatkan Nabi Muhammad kecuali sesudah beliau menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umatnya, dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat Allah, baik melalui ucapan maupun perbuatan.
Beliau menjelaskan bahwa segala sesuatu yang akan diada adakan oleh sekelompok manusia sepeninggalnya dan dinisbatkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan maupun perbuatan, semuanya itu bad’ah yang ditolak, meskipun niatnya baik.
Para Sahabat dan para Ulama mengetahui hal ini, maka mereka mengingkari perbuatan perbuatan bid’ah dan memperingatkan kita dari padanya, hal itu disebutkan oleh mereka yang mengarang tentang penerapan Sunnah dan pengingkaran bid’ah, seperti Ibnu Waddhoh At Thorthusyi dan As Syaamah dan lain lain.
Diantara bid’ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bid’ah mengadakan upacara peringatan malam Nisfu Sya’ban (tanggal 15 sya'ban, red), dan menghususkan pada hari tersebut dengan puasa tertentu, padahal tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sandaran, ada hadits-hadits yang menerangkan tentang fadlilah malam tersebut, tetapi hadits-hadits tersebut dhoif, sehingga tidak dapat dijadikan landasan, adapun hadits-hadits yang berkenaan dengan sholat pada hari itu adalah maudlu /palsu.
Dalam hal ini, banyak diantara para ulama yang menyebutkan tentang lemahnya hadits-hadits yang berkenaan dengan penghususan puasa dan fadlilah sholat pada hari Nisfu Sya’ban, selanjutnya akan kami sebutkan sebagian dari ucapan mereka.
Pendapat para ahli Syam diantaranya Al Hafidz Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathoiful Ma’arif” mengatakan bahwa perayaan malam nisfu sya’ban adalah bid’ah, dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya semuanya lemah, hadits yang lemah bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits yang shoheh, sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya’ban tidak ada dasar yang shohih, sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits-hadits yang dlo’if.
Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini, dan kami akan menukil pendapat para ulama kepada para pembaca, sehingga masalahnya menjadi jelas. Para ulama telah bersepakat bahwa merupakan suatu keharusan untuk mengembalikan segala apa yang diperselisihkan manusia kepada Kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul (Al Hadits), apa saja yang telah digariskan hukumnya oleh keduanya atau salah satu dari padanya, maka wajib diikuti, dan apa saja yang bertentangan dengan keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu amalan ibadah yang belum pernah disebutkan (dalam Al Qur’an dan As Sunnah) adalah bid’ah, tidak boleh dikerjakan, apalagi mengajak untuk mengerjakannya dan menganggapnya baik.
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat An Nisa’ :
] يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا [
Hai orang orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul(Nya), dan Ulil Amri (pemimpin) diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesutu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Al Hadits), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An nisa’, 59).
] وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ذلكم الله ربي عليه توكلت وإليه أنيب [
Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah (yang mempunyai sifat sifat demikian), itulah Tuhanku, KepadaNya-lah aku bertawakkal dan kepadaNya-lah aku kembali” (QS. Asy syuro, 10).
] قل إن كنتـم تحـبون الله فاتبعـوني يحببكـم الله ويغفر لكـم ذنوبكـم [.
Katakanlah, jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu ” (QS. Ali Imran, 31).
] فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا في أنفسهم حرجا مما قضيت ويسلم تسليما [.
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya ” (QS. An Nisa’, 65).
Dan masih banyak lagi ayat ayat Al Qur’an yang semakna dengan ayat ayat diatas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan agar supaya masalah masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan kepada Al Qur’an dan Al Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap hukum yang ditetapkan oleh keduanya. Sesungguhnya hal itu adalah konsekwensi iman, dan merupakan perbuatan baik bagi para hamba, baik di dunia atau di akherat nanti, dan akan mendapat balasan yang lebih baik.
Dalam pembicaraan masalah malam Nisfu Sya’ban, Ibnu Rajab berkata dalam bukunya “Lathoiful Ma’arif” : para Tabi'in penduduk Syam (Syiria sekarang) seperti Kholid bin Ma’daan, Makhul, Luqman bin Amir, dan lainnya pernah mengagung-agungkan dan berijtihad melakukan ibadah pada malam Nisfi Sya’ban, kemudian orang-orang berikutnya mengambil keutamaan dan bentuk pengagungan itu dari mereka.
Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena adanya cerita-cerita israiliyat, ketika masalah itu tersebar ke penjuru dunia, berselisihlah kaum muslimin, ada yang menerima dan menyetujuinya, ada juga yang mengingkarinya, golongan yang menerima adalah ahli Bashrah dan lainnya, sedangkan golongan yang mengingkarinya adalah mayoritas penduduk Hijaz (Saudi Arabia sekarang), seperti Atho dan Ibnu Abi Mulaikah, dan dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Ulama fiqih Madinah, yaitu ucapan para pengikut Imam Malik dan lain lainnya ; mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid’ah, adapun pendapat ulama Syam berbeda dalam pelaksanaannya dengan adanya dua pendapat :
1- Menghidup-hidupkan malam Nisfu Sya’ban dalam masjid dengan berjamaah adalah mustahab (disukai Allah).
Dahulu Khalid bin Ma’daan dan Luqman bin Amir memperingati malam tersebut dengan memakai pakaian paling baru dan mewah, membakar kemenyan, memakai sipat (celak), dan mereka bangun malam menjalankan shalatul lail di masjid, ini disetujui oleh Ishaq bin Rahawaih, ia berkata : "Menjalankan ibadah di masjid pada malam itu secara berjamaah tidak dibid’ahkan", keterangan ini dicuplik oleh Harbu Al Karmaniy.
2- Berkumpulnya manusia pada malam Nisfi Sya’ban di masjid untuk shalat, bercerita dan berdoa adalah makruh hukumnya, tetapi boleh dilakukan jika menjalankan sholat khusus untuk dirinya sendiri.
Ini pendapat Auza’iy, Imam ahli Syam, sebagai ahli fiqh dan ulama mereka, Insya Allah pendapat inilah yang mendekati kebenaran, sedangkan pendapat Imam Ahmad tentang malam Nisfu Sya’ban ini, tidak diketahui.
Ada dua riwayat yang menjadi sebab cenderung diperingatinya malam Nisfu Sya’ban, dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam hari raya (Iedul Fitri dan Iedul Adha), dalam satu riwayat berpendapat bahwa memperingati dua malam hari raya dengan berjamaah adalah tidak disunnahkan, karena hal itu belum pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, riwayat yang lain berpendapat bahwa memperingati malam tersebut dengan berjamaah disunnahkan, karena Abdurrahman bin Yazid bin Aswad pernah mengerjakannya, dan ia termasuk Tabi’in. Begitu pula tentang malam nisfu sya’ban, Nabi belum pernah mengerjakannya atau menetapkannya, termasuk juga para sahabat, itu hanya ketetapan dari golongan Tabiin ahli fiqh (yuris prudensi) yang di Syam (syiria), demikian maksud dari Al Hafidz Ibnu Rajab (semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya).
Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam Nisfi Sya’ban ini, baik itu dari Nabi maupun dari para Sahabat. Adapun pendapat Imam Auza’iy tentang bolehnya (istihbab) menjalankan sholat pada malam hari itu secara individu dan penukilan Al Hafidz Ibnu Rajab dalam pendapatnya itu adalah gharib dan dloif, karena segala perbuatan syariah yang belum pernah ditetapkan oleh dalil dalil syar’i tidak boleh bagi seorang pun dari kaum muslimin mengada-adakan dalam Islam, baik itu dikerjakan secara individu ataupun kolektif, baik itu dikerjakan secara sembunyi sembunyi ataupun terang terangan, landasannya adalah keumuman hadits Nabi :
" من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ".
Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”.
Dan banyak lagi hadits hadits yang mengingkari perbuatan bid’ah dan memperingatkan agar dijauhi.
Imam Abu Bakar At Thorthusyi berkata dalam bukunya “Al Hawadits wal bida” : diriwayatkan oleh Wadhoh dari zaid bin Aslam berkata : kami belum pernah melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqh kami yang menghadiri perayaan malam nisfu sya’ban, tidak mengindahkan hadits Makhul yang dloif, dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam malam lainya.
Dikatakan kepada Ibnu Abi Mulaikah bahwasanya Zaid An numairy berkata : "Pahala yang didapat (dari ibadah) pada malam Nisfu Sya’ban menyamai pahala lailatul qadar, Ibnu Abi Mulaikah menjawab : "Seandainya saya mendengarnya sedang di tangan saya ada tongkat pasti saya pukul, Zaid adalah seorang penceramah".
Al ‘Allamah Asy Syaukani menulis dalam bukunya “Al Fawaidul Majmuah” sebagai berikut : bahwa hadits yang mengatakan :
" يا علي، من صلى مائة ركعة ليلة النصف من شعبان يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب وقل هو الله عشر مرات إلا قضى الله له كل حاجة ... إلخ.
Wahai Ali, barang siapa yang melakukan sholat pada malam Nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, ia membaca setiap rakaat Al fatihah dan Qul huwallah ahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala kebutuhannya … dan seterusnya.
Hadits ini adalah maudhu’, pada lafadz-lafadznya menerangkan tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal), hadits ini diriwayatkan dari kedua dan ketiga jalur sanad, kesemuanya maudhu dan perawi-perawinya tidak diketahui.
Dalam kitab “Al Mukhtashor” Syaukani melanjutkan : hadits yang menerangkan tentang sholat Nisfu Sya’ban adalah bathil, Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu : jika datang malam Nisfu Sya’ban bersholat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya, adalah dloif.
Dalam buku “Allaali” diriwayatkan bahwa : "Seratus rakaat pada malam Nisfi sya’ban (dengan membaca surah) Al ikhlas sepuluh kali (pada setiap rakaat) bersama keutamaan keutamaan yang lain, diriwayatkan oleh Ad Dailami dan lainya bahwa itu semua maudlu’ (palsu), dan mayoritas perowinya pada ketiga jalur sanadnya majhul (tidak diketahui) dan dloif (lemah).
Imam As Syaukani berkata : Hadits yang menerangkan bahwa dua belas rakaat dengan (membaca surat) Al Ikhlas tiga puluh kali itu maudlu’ (palsu), dan hadits empat belas rakaat … dan seterusnya adalah maudlu’ (tidak bisa diamalkan dan harus ditinggalkan, pent).
Para fuqoha (ahli yurisprudensi) banyak yang tertipu dengan hadits hadits diatas, seperti pengarang Ihya Ulumuddin dan lainnya, juga sebagian dari para ahli tafsir, karena sholat pada malam ini, yakni malam Nisfu Sya’ban telah diriwayatkan melalui berbagai jalur sanad, semuanya adalah bathil / tidak benar dan haditsnya adalah maudlu’.
Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat Turmudzi dan hadits Aisyah, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Baqi’ dan Tuhan turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya’ban, untuk mengampuni dosa sebanyak jumlah bulu domba dan bulu kambing, karena pembicaraan kita berkisar tentang sholat yang diadakan pada malam Nisfu Sya’ban itu, tetapi hadits Aisyah ini lemah dan sanadnya munqothi’ (tidak bersambung) sebagaimana hadits Ali yang telah disebutkan diatas, mengenai malam Nisfu Sya’ban, jadi dengan jelas bahwa sholat (khusus pada) malam itu juga lemah dasar hukumnya.
Al Hafidz Al Iraqi berkata : hadits (yang menerangkan) tentang sholat Nisfi Sya’ban itu maudlu dan pembohongan atas diri Rasulallah”.
Dalam kitab “Al Majmu” Imam Nawawi berkata : sholat yang sering kita kenal dengan sholat Roghoib ada (berjumlah) dua dua belas rakaat, dikerjakan antara maghrib dan Isya’, pada malam Jum’at pertama bulan Rajab, dan shalat seratus rakaat pada malam Nisfu Sya’ban, dua sholat ini adalah bid’ah dan munkar, tidak boleh seseorang terpedaya oleh kedua hadits itu, hanya karena disebutkan di dalam buku “Quutul qulub” dan “ Ihya Ulumuddin” (Al Ghozali, red) sebab pada dasarnya hadits hadits tersebut bathil (tidak boleh diamalkan), kita tidak boleh cepat mempercayai orang orang yang tidak jelas bagi mereka hukum kedua hadits itu, yaitu mereka para imam yang kemudian mengarang lembaran-lembaran untuk membolehkan pengamalan kedua hadits itu, karena ia telah salah dalam hal ini.
Syekh Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Ismail Al Maqdisi telah mengarang sebuah buku yang berharga, beliau menolak (menganggap bathil) kedua hadits diatas (tentang malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab), ia bersikap (dalam mengungkapkan pendapatnya) dalam buku tersebut, sebaik mungkin, dalam hal ini telah banyak pendapat para ulama, jika kita hendak menukil pendapat mereka itu, akan memperpanjang pembicaraan kita. Semoga apa-apa yang telah kita sebutkan tadi, cukup memuaskan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk mendapat sesuatu yang haq.
Dari penjelasan di atas tadi, seperti ayat-ayat Al Qur’an dan beberapa hadits, serta pendapat para ulama, jelaslah bagi pencari kebenaran (haq) bahwa peringatan malam Nisfu Sya’ban dengan pengkhususan sholat atau lainnya, dan pengkhususan siang harinya dengan puasa, itu semua adalah bid’ah dan munkar, tidak ada landasan dalilnya dalam syariat Islam, bahkan hanya merupakan pengada-adaan saja dalam Islam setelah masa para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, marilah kita hayati ayat Al Qur’an di bawah ini :
] البوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا [.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’matKu, dan telah Kuridloi Islam sebagai agama bagimu” (QS. Al Maidah, 3).
Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat di atas, selanjutnya marilah kita hayati sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam :
” من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد “.
Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu perbuatan (dalam agama) yang sebelumnya tidak pernah ada, maka ia tertolak”.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
” لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي، ولا تخصوا يومها بالصيام من بين الأيام، إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم “. رواه مسلم.
Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum’at dari pada malam malam lainnya dengan sholat tertentu, dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang harinya dari pada hari-hari lainnya dengan berpuasa tertentu, kecuali jika hari bertepatan dengan hari yang ia biasa berpuasa (bukan puasa khusus tadi)” (HR. Muslim).
Seandainya pengkhususan malam itu dengan ibadah tertentu diperbolehkan oleh Allah, maka bukanlah malam Jum’at itu lebih baik dari pada malam malam lainnya, karena pada hari itu adalah sebaik-baik hari yang disinari oleh matahari ? hal ini berdasarkan hadits hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang shohih.
Ketika Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk mengkhususkan sholat pada malam hari itu dari pada malam lainnya, hal itu menunjukkan bahwa pada malam lainpun lebih tidak boleh dihususkan dengan ibadah tertentu, kecuali jika ada dalil shohih yang mengkhususkan/menunjukkan adanya pengkhususan, ketika malam Lailatul Qadar dan malam malam bulan puasa itu disyariatkan supaya sholat dan bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu, maka Nabi mengingatkan dan menganjurkan kepada umatnya agar supaya melaksanakannya, beliau pun juga mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits shohih :
” من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه، ومن قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “.
Barang siapa yang berdiri (melakukan sholat) pada bulan Ramadlan dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah Subhaanahu wa Ta’ala akan mengampuni dosanya yang telah lewat, dan barang siapa yang berdiri (melakukan sholat) pada malam lailatul qadar dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lewat” (Muttafaqun ‘alaih).
Jika seandainya malam Nisfu Sya’ban, malam Jum’at pertama pada bulan Rajab, serta malam isra’ dan mi’raj itu diperintahkan untuk dikhususkan, dengan upacara atau ibadah tertentu, pastilah Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada umatnya, atau beliau melaksanakannya sendiri, jika memang hal itu pernah terjadi niscaya telah disampaikan oleh para sahabat kepada kita ; mereka tidak akan menyembunyikannya, karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan paling banyak memberi nasehat setelah para Nabi.
Dari pendapat para ulama tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya tidak ada ketentuan apapun dari Rasulullah, ataupun dari para sahabat tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab.
Dan dari sini kita mengetahui bahwa memperingati perayaan kedua malam tersebut adalah bid’ah yang diada adakan dalam Islam, begitu pula pengkhususan malam tersebut dengan ibadah tertentu adalah bid’ah mungkar, sama halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini orang sebagai malam Isra’ dan Mi’raj, begitu juga tidak boleh dihususkan dengan ibadah ibadah tertentu, selain tidak boleh dirayakan dengan upacara upacara ritual, berdasarkan dalil dalil yang disebutkan tadi.
Hal ini, jika (malam kejadian Isra’ dan Mi’raj itu) diketahui, padahal yang benar adalah pendapat para ulama yang menandaskan tidak diketahuinya malam Isra’ dan Mi’raj secara tepat. Omongan orang bahwa malam Isra’ dan Mi’raj itu pada tanggal 27 Rajab adalah bathil, tidak berdasarkan pada hadits-hadits yang shahih, maka benar orang yang mengatakan :
وخير الأمور السالفات على الهدى * وشر الأمور المحدثات البدائع
Sebaik-baik perkara adalah yang telah dikerjakan oleh para Salaf, yang telah mendapatkan petunjuk dan sejelek-jelek perkara (dalam agama) adalah yang diada adakan berupa bid’ah bid’ah
Allahlah tempat bermohon untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada kita dan kaum muslimin semua, taufiq untuk berpegang teguh dengan sunnah dan konsisten kepada ajarannya, serta waspada terhadap hal-hal yang bertentangan dengannya, karena hanya Allah lah Maha Pemberi dan Maha Mulia.
Semoga sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada hamba-Nya dan RasulNya Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada keluarga dan para sahabatnya, Amien.
(Dikutip dari الحذر من البدع Tulisan Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz, Mufti Saudi Arabia dalam Majmu’ Fatawa Samahat al-Shaykh ‘Abdul-‘Aziz ibn Baz, 2/882. Penerbit Departemen Agama Saudi Arabia. Edisi Indonesia “Waspada terhadap Bid’ah”.)
Dikutip dari http://www.salafy.or.id, Penulis: Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz, Judu asli: Perayaan Nifsu Syaban dalam sorotan Islam

Sunday, July 18, 2010

Faid Abdurrahman

Anakku sayang..

kamu adalah hadiah terindah yang diberikan Alloh pada mama

entah sudah berapa banyak air mata mama menetes terharu

dan tidak percaya dengan perkembanganmu anakku...

Sayang,

mama doakan semoga engkau tumbuh menjadi

anak laki-laki tangguh dan tegas, setangguh pribadi Umar

anak laki-laki yang dapat menjadi pemimpin yang bijak seperti Abu Bakar,

anak laki-laki soleh yang mengikuti jejak salafus soleh.

Anakku..\

kelak, ketika engkau dewasa, dan tumbuh besar..

lindungilah kakak-kakakmu..

bersikaplah santun kepada mereka

namun tegas dan berani menegur ketika mereka berbuat salah..

anakku..

mama tidak akan pernah mengharapkan apa-apa

darimu

kecuali satu..

jadilah engkau laki-laki sejati, yang senantiasa beramal soleh untuk mama dan papa, amiin

Akhirnya.....


Antara lega bercampur bingung, kalo ditinggal pengasuh minggat. Leganya karena anakku telah bebas dari bahaya yang mengancam hidupnya. Betapa tidak, setiap hari selalu saja laporan si Faid jatuh tergeledak kepalanya, jika hal ini tidak segera kubereskan, anakku tentunya akan riskan dari cacat kepala. Belum lagi kecerobohannya dalam mengasuh anakku ketika dia sering membawa Faid ke luar rumah. Ulah para pembantu atau pengasuh muda memang rawan dari masa pubertas mereka. Dari sisi kemanusiaan, mereka tidak sanggup untuk melawan hasrat birahi ketertarikan mereka pada lawan jenis, dan dorongan gaya hidup orang kota. Simbol Hand phone merupakan kebanggaan atas keberhasilan mereka atau menunjukan status mereka di mata teman-teman sejawatnya. Rumpian tiap pagi dan sore di sela kegiatan mengasuh anak sebetulnya sering membuat risih para ibu, namun apa mau dikata karena kebutuhan, para ibu ini tidak mampu berbuat apa-apa. Namun, aku tidak termasuk di dalamnya, oke ..lah sekali dua kali, aku bersedia toleransi terhadap ulah si pengasuh ini, tapi kalau sudah membahayakan My little son, aduuh entar dulu deh, lebih baik aku capek sedikit, daripada si juniorku cacat.

Thursday, July 1, 2010

Agar Anda Bahagia Dengan Suami



AGAR ANDA BAHAGIA DENGAN SUAMI ANDA


Majdi Fathi Sayyid
1. Jangan membiarkan suami anda memandang dalam keadaan anda tidak menggembirakannya. Wanita yang paling baik adalah wanita yang selalu membuat suaminya bahagia.
2. Hendaklah senyum itu senatiasa menghiasi bibirmu setiap anda dipandang oleh sang suami.
3. Perbanyaklah mencari keridhan suami dengan mentaatinya, sejauh mana ketaatan anda kepada suami, sejauh itu pulalah dia merasakan cintamu kepadanya dan dia akan segera menuju keridhaanmu.
4. Pilihlah waktu ynag tepat untuk meluruskan kesalahan suami.
5. Jadilah anda orang yang lapang dada, janganlah sekali-kali menyebut-nyebut kekurangan suami anda kepada orang lain.
6. Perbaikilah kesalahan suami dengan segala kemampuan dan kecintaan yang anda miliki, janganlah berusaha melukai perasaannya.
7. Janganlah memuji-muji laki-laki lain dihadapan suami kecuali sifat diniyah yang ada pada laki-laki tersebut.
8. Jangan engkau benarkan ucapan negatif dari orang lain tentang suamimu.
9. Upayakan untuk tampil di depan suamimu dengan perbuatan yang disenanginya dan ucapan yang disenanginya pula.
10. Berilah pengertian kepada suami anda agar dia menghormatimu dan saling menghormati dalam semua urusan.
11. Anda harus selalu merasa senang berkunjung kepada kedua orang tuanya.
12. Janganlah anda menampakkan kejemuan padanya, jika terjadi kekurangan materi Ingatlah bahwa apa yang ia berikan kepadamu sudah lebih dari cukup.
13. Biasakanlah anda tertawa bila ia tertawa, menangis dan bersedih jika ia bersedih. Karena bersatunya perasaan akan melahirkan perasaan cinta kasih.
14. Diam dan perhatikanlah jika ia berbicara.
15. Janganlah banyak mengingatkan bahwa anda pernah meminta sesutu kepadanya. Bahkan jangan diingatkan kecuali jika anda tahu bahwa ia mudah untuk diingatkan.
16. Janganlah anda mengulangi kesalahan yang tidak disenangi oleh suami anda dan ia tidak suka melihatnya.
17. Jangan lupa bila anda melihat suami anda shalat sunnah di rumah, hendaknya
anda berdiri dan ikut shalat dibelakangnya. Jika ia membaca, hendaknya anda duduk mendengarkannya.
18. Jangan berlebih-lebihan berbicara tentang angan-angan pribadi di depan suami, tetapi mintalah selalu agar ia menyebutkan keinginan pribadinya di depanmu.
19. Janganlah mendahulukan pendapatmu dari pendapatnya pada setiap masalah, baik yang kecil maupun yang besar. Hendaklah cintamu kepadanya mendorong anda mendahulukan pendapatnya.
20. Janganlah anada mengerjakan shaum sunnah kecuali dengan izinnya, dan jangan keluar rumah kecuali dengan sepengetahuannya.
21. Jagalah rahasia yang disampaikan kepadamu dan janganlah menyebarkannya sekalipun kepada kedua orang tuanya.
22. Hati-hati jangan sampai menyebut-nyebut bahwa anda lebih tinggi derajatnya dari derajat suami. Hal itu akan mengundang kebencian kepadamu.
23. Jika salah satu dari orang tuanya sakit atau kerabatnya, maka anda punya kewajiban untuk menjenguk bersamanya.
24. Sesuaikanlah peralatan rumah tangga anda dengan barang-barang yang disenangi suami anda.
25. Jangan sampai anda meninggalkan rumah meskipun sedang bertengkar dengannya.
26. Katakanlah kejemuan dan kebosananmu ketika ia sudah meninggalkan rumah.
27. Terimalah udzurnya ketika ia membatalkan janjinya untuk keluar bersamamu, karena mungkin ia terpaksa memenuhi panggilan orang yang datang kepadanya.
28. Hindari sifat cemburu, sesungguhnya cemburu adalah senjata penghancur.
29. Janganlah mengabaikan pemimpinmu (suami) dengan alasan bahwa ia telah menjadi suamimu.
30. Janganlah anda berbicara dengan sang suami, seakan-akan anda suci dan dia berdosa.
31. Jagalah perasaannya, jangan gembira ketika dia sedang sedih dan jangan menangis ketika dia gembira.
32. Perbanyaklah menyebut-nyebut keutamaan suami di hadapannya.
33. Perlihatkan kepada suamimu bahwa anda turut merasakan apa yng dirasakan sang suami tatkala ia tidak berhasil mencapai maksud dan tujuannya.
34. Perbaharuilah (tekad suami) ketika terjadi kegagalan.
35. Jauhilah sifat dusta karena hal itu akan menyakitkannya.
36. Ingatkanlah selalu pada suamimu bahwa anda tidak tahu (bagaimana nasib anda) seandainya anda tidak dipersunting olehnya.
37. Ucapkanlah rasa syukur dan terima kasih pada waktu ia memberikan sesutu kepadamu.


Sumber: "Nasehat kepada para Muslimah", bagian kedua, Fathi Majdi as-Sayyid., Pustaka
Arafah, Cetakan I: April 2001/Muharram 1422H, hal.66-70

PENGELOLAAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG BERSTATUS SEBAGAI BARANG MILIK NEGARA

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan memberikan tugas kepada DJKN antara lain untuk melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan antara lain kekayaan negara yang berasal dari hak atas kekayaan intelektual (HKI). Berdasarkan WTO, dalam perundingan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade/GATT) telah disepakati mengenai norma-norma dan standar perlindungan HKI yang meliputi :
a. Hak Cipta dan hak-hak lain yang terkait;
b. Merek dagang;
c. Indikasi Geografis;
d. Desain Produk Industri;
e. Paten, termasuk Perlindungan Varietas tanaman;
f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
g. Perlindungan Terhadap Informasi yang dirahasiakan;
h. Pengendalian Praktek-praktek Persaingan Curang dalam perjanjian Lisensi
Menurut Budi Agus Riswandi, Dosen Tetap Fakultas Hukum UII & Direktur Eksekutif Pusat Hak Kekayaan Intelektual FH UII, pada saat ini ada sebuah fenomena yang menarik untuk dicermati,yaitu kecenderungan pembangunan ekonomi bangsa yang berbasis pada pengetahuan (economy based knowledge). Pembangunan ekonomi yang berbasis pengetahuan pada dasarnya merupakan bentuk pembangunan ekonomi yang kini banyak diterapkan oleh Negara-negara maju. Maka, tidaklah mengherankan model ekonomi yang berbasis kepada pengetahuan ini banyak diminati oleh Negara-negara didunia. Ada beberapa kelebihan yang dapat diidentinfikasi, sehingga ketertarikan Negara terhadap pengembangan ekonomi ini sangat tinggi. Salah satu model pembangunan ekonomi yang berbasis pada pengetahuan, yakni berupa penerapan sistem HKI. Fakta menunjukan bahwa banyaknya jumlah paten yang dihasilkan dalam sebuah negara akan berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan ekonomi di negara tersebut Bila melihat trend saat ini HKI merupakan alat yang ampuh untuk perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development)5
Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari kekayaan Negara yang tidak berwujud. Berdasarkan pendapat para ahli, potensi HKI ini merupakan potensi yang sangat besar yang selama ini belum tergali oleh Bangsa Indonesia. Trend yang ada pada saat ini di Negara-negara maju pada umumnya cenderung telah memanfaatkan HKI dengan baik, karena potensi HKI tidak akan pernah habis dibandingkan dengan potensi alam. Hak Kekayaan Intelektual yang pertama kali harus mendapatkan perhatian dari DJKN adalah paten, karena berkaitan langsung dengan penelitian yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBN. Pada umumnya paten dikelola oleh lembaga penelitian dan pengembangan, dan mencakup berbagai jenis variasi dari mulai paten mesin yang dimiliki LIPI hingga paten terhadap varietas benih padi yang dimiliki oleh Kementerian Pertanian. Pada saat ini pengelolaan HKI dalam bentuk administrasi berada pada Kementerian Hukum dan HAM sedangkan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual pada perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi diserahkan ke masing-masing lembaga penelitian dan pengembangan dalam suatu wadah yang dinamakan sentra HKI. Namun, aturan-aturan pengelolaan HKI yang berstatus barang milik negara yang diatur dalam undang-undang ini ternyata belum dapat terimplementasi dan dipatuhi, sehingga pengelolaan HKI masih dilaksanakan sendiri-sendiri dan diserahkan ke masing-masing institusi lembaga penelitian dan pengembagan.
Penataan dan pengelolaan kekayaan Negara yang baik sangat dibutuhkan oleh Negara Indonesia pada saat ini, dan harus mencakup kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud. Terminologi pengaturan kekayaan Negara khususnya barang milik Negara yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 pada umumnya mencakup pengaturan untuk barang berwujud baik berupa benda tidak bergerak yaitu tanah/bangunan, maupun benda bergerak yang pembeliannya dibiayai dari APBN, sehingga menurut pendapat Penulis PP 6 Tahun 2006 belum cukup dijadikan dasar untuk melakukan pengelolaan barang yang tidak berwujud khususnya HKI.
Aturan dalam PP 6 Tahun 2006 yang tidak dapat diterapkan dalam pengaturan HKI adalah sebagai berikut:
a) Pemanfaatan
Istilah pemanfaatan yang berlaku dalam aturan HKI sama dengan kegiatan komersialisasi HKI, atau kegiatan untuk memberikan nilai ekonomi HKI yang tentunya berdampak pada masukan terhadap HKI yang dikomersialisasikan. Pada HKI yang berstatus BMN tentunya sudah dapat dipastikan bahwa hasil komersialisasi tersebut sepenuhnya harus masuk ke kas negara. Namun, dalam Undang-undang Paten telah diatur bahwa peneliti mempunyai hak atas hasil HKI yang telah dikomersialisasikan. Disharmonisasi aturan ini harus dapat ditengahi dalam aturan HKI nanti karena insentif bagi seorang peneliti merupakan daya rangsang untuk senantiasa melakukan inovasi. Jika insentif tidak diatur secara tegas akan menimbulkan moral hazard bagi para peneliti seperti illegal licensing dan illegal spin off . LIPI menghendaki agar insentif harus mempunyai ruang gerak yang lebih leluasa, dana penelitian dan dana riset hendaknya mempunyai porsi yang lebih besar jika Indonesia ingin menjadi membangun negara berbasis ilmu pengetahuan. Dari permasalahan tersebut, diharapkan agar Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Kekayaan Negara dapat melakukan harmonisasi peraturan pengelolaan HKI yang berstatus BMN dengan aturan yang berlaku di bidang HKI.
b) Pemindahtanganan
Bentuk-bentuk pemindahtanganan yang diatur dalam PP 6 Tahun 2006 adalah penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah. Pemindahtanganan merupakan perbuatan hukum mengalihkan kepemilikan dari suatu barang. Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian yang diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001. Pengalihan paten bisa disebabkan oleh pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan paten harus disertai dokumen asli paten berikut hal lain yang berkaitan dengan paten tersebut, serta harus dicatat dan diumumkan, mengingat paten merupakan hak milik yang diberikan oleh Negara sehingga pemakaian, pemanfaatan atau penggunaannya dibatasi dengan kurun waktu tertentu yaitu 20 tahun. Sebagai hak milik, pengalihan paten hanya dapat dilakukan oleh inventor atau oleh yang berhak atas invensi tersebut kepada perorangan atau badan hukum. Dalam pengalihan paten, yang beralih adalah hak ekonominya saja, sedangkan hak moral tetap melekat pada Inventornya. Hak moral ini tetap mengikuti Inventor sampai kapanpun walapun patennya sudah berakhir. Disamping objek hak tersebut, yang perlu juga diperhatikan oleh pembuat undang-undang adalah tentang hak monopoli yang dimiliki oleh penemu untuk melaksanakan atau mendayagunakan hasil temuannya tersebut, sehingga atas dasar hak istimewa tersebut, orang lain dilarang untuk mendayagunakan hasil penemuannya, terkecuali atas izinnya, atau penemu sendiri melaksanakan hasil penemuannya. Izin ini dinamakan lisensi. Lisensi merupakan alat dasar dalam perdagangan HKI.
Terhadap paten yang merupakan barang milik negara harus dicarikan formulasi siapakah yang menjadi pemegang lisensi atas HKI tersebut, apakah akan disamakan dengan ketentuan yang berlaku dalam BMN yang berwujud, dimana dalam ketentuan yang berlaku saat ini setiap perbuatan hukum seperti pemanfaatan dan pemindahtanganan harus selalu mendapatkan izin dari Pengelola Barang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, ataukah mengikuti aturan yang berlaku dalam HKI.
Dalam suatu penelitian yang dilakukan oleh seorang peneliti dimana pekerja dibiayai oleh pemerintah dari dana APBN serta melakukan penelitian dengan menggunakan semua fasilitas negara, maka jelas berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Paten, yang memiliki paten adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut artinya adalah pemerintah. Pemerintah dalam hal ini merupakan Kementerian/Lembaga yang aktif dalam penelitian-penelitian yang dibiayai dari APBN. Berdasarkan hal tersebut seharusnya DJKN juga memperhatikan aturan tentang lisensi jika HKI akan dimanfaatkan yang telah diatur dalam Undang-undang Paten ini.
c) Penilaian
Mekanisme penilaian barang milik negara telah ditetapkan dalam suatu peraturan menteri keuangan tentang penilaian barang milik negara berupa tanah dan atau bangunan, namun untuk HKI belum diatur secara jelas. LIPI menghadapi kendala ketika Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan mereka, karena terdapat perbedaan persepsi tentang unsur-unsur yang dipertimbangkan dalam meperoleh nilai. Berdasarkan pendapat BPK nilai HKI meliputi biaya riset, biaya yang dikeluarkan oleh peneliti, dan biaya komersialisasi, sedangkan LIPI berpendapat bahwa nilai dibentuk berdasarkan pendekatan harga pasar, modal dan ekonomi. Nilai HKI sangat penting artinya untuk menentukan harga komersialisasi sebuah HKI, sehingga LIPI mendorong agar Kementerian Keuangan segera menetapkan standardisasi aturan nilai dari suatu HKI.
Berdasarkan hal tersebut tidak pelak lagi, maka kebutuhan Indonesia akan adanya aturan pengelolaan atau manajemen aset yang baik merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan dan mencakup seluruh harta kekayaan negara baik yang berwujud maupun tidak berwujud.