Thursday, July 28, 2011

CARA MENGATASI ANAK PEMARAH

Jakarta, Jika anak sedang emosi atau marah biasanya dilampiaskan dengan cara membanting pintu, melempar sesuatu, menendang meja, mengacaukan segala hal dan berteriak-teriak penuh kemarahan.

Rasa marah bisa timbul akibat banyak sebab, termasuk yang terjadi pada anak-anak. Terkadang orangtua ikut kesal jika anak selalu bertindak marah-marah.

Bagaimana cara mengatasi anak yang suka marah?

Sebenarnya ada dua perasaan dasar yang menyebabkan anak-anak memiliki sifat pemarah. yaitu:

1. Seorang anak memiliki kengintahuan dan kemauan yang kuat untuk melakukan sesuatu, tapi seringkali kemampuannya tidak sekuat keinginannya. Hal ini biasanya membuat ia kesal dan menuntunnya ke arah frustasi yang diungkapkan dengan marah-marah.
2. Kemauan dan keinginannya untuk cepat menjadi besar. Biasanya anak-anak akan merasakan hal ini jika orangtua sudah melarang-larangnya dengan kata "tidak". Karena ia belum bisa menguasai emosinya secara logis, maka ia memilih mengekspresikannya ke luar melalui kemarahan.


Sifat anak yang pemarah bisa menjadi masalah bagi ibu dan anak. Karena itu orangtua perlu memaklumi sifat anaknya tersebut. Seperti dikutip dari The baby Book karangan William dan Martha Sears, Jumat (19/3/2010) ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meredamkan amarah, yaitu:

1. Mempelajari hal yang menyebabkan anak marah. Ketahui dengan pasti hal apa yang dapat memicu kemarahannya, seperti lapar, bosan, suasana lingkungan yang tidak mendukung atau lainnya. Dengan mengetahui penyebabnya, maka orangtua dapat mencegah kemarahan anak.

2. Memberikan contoh sikap tenang padanya. Anak mempelajari sesuatu dari apa yang dilihat dan dengarnya, karena itu penting untuk mencontohkan sikap tenang didepannya. Jika lingkungan disekitarnya suka marah-marah, maka anak akan menganggap bahwa perilaku ini merupakan hal yang wajar.

3. Ketahui siapa yang sedang marah. Bila orangtua adalah orang yang mudah emosi, maka akan sangat mudah bagi anak untuk memancing kemarahan dan berakhir dengan lomba saling teriak tanpa ada penyelesaian. Karena itu perlu diketahui siapa yang marah agar kondisi tetap terkendali.

4. Usahakan untuk tetap tenang meskipun berada di tempat umum. Sebaiknya orangtua tidak menunjukkan kemarahannya pada anak di depan banyak orang, karena anak akan semakin menunjukkan rasa marahnya. Jadi cobalah untuk menggendong dan membawanya ke tempat yang lebih sepi.

5. Memeluk dan merangkulnya erat seperti pelukan gaya beruang. Sebagian besar anak yang kehilangan kontrol akan menjadi lebih tenang saat dipeluk. Pelukan ini tidak akan terlalu mengekangnya, namun tetap memberinya keamanan dan kenyamanan yang dibutuhkan saat sedang marah.

6. Menahan diri adalah terapi yang baik. Tunggulah sampai ia tenang sebelum memulai konseling atau mengatasi permasalahannya, karena jika ia masih marah-marah kemungkinan Anda akan terpancing untuk ikut marah.

(ver/ir)
Sumber:http://health.detik.com
Related Post

CARA AGAR SUAMI TIDAK SELINGKUH

Oleh Ani l (12 Oktober 2009)

Keharmonisan sebuah rumah tangga secara tiba-tiba bisa hancur gara-gara salah satu pasangannya diketahui selingkuh. Perselingkuhan memang sering terjadi terutama di kota-kota besar. Yang terlibat didalamnya umumnya para suami. Bagaimana agar suami tidak selingkuh…? Paling tidak ada 5 cara yang harus dilakukan seorang istri agar suaminya tidak selingkuh, yaitu:

1. Layani Dengan Baik

Melayani suami bukan hanya sebuah aturan tradisional, namun juga diajarkan oleh agama. Oleh karena itu anda harus melayani suami dengan sebaik-baiknya.

Ada 2 hal yang sering dipesankan oleh orang-orang tua jaman dulu yang masih tradisional untuk diterapkan saat ini yaitu melayani dengan baik soal makan dan ditempat tidur.

Untuk itu sebagai istri anda harus bisa memuaskan selera makan suami dengan jalan menyiapkannya. Bila perlu anda bisa mengikuti kursus masak agar bisa menyiapkan menu-menu yang lebih bervariasi. Dengan demikian suami jadi betah dirumah dan tidak mencari-cari alasan untuk makan diluar kecuali bila ingin berekreasi bersama anda atau anak-anak.

Melayani ditempat tidur berarti anda harus selalu tampil menggairahkan di mata suami. Selain itu anda harus selalu menyiapkan stamina agar siap kapanpun melayani suami ditempat tidur. Belajarlah lebih banyak tentang variasi hubungan seksual, sehingga hubungan anda berdua tidak membosankan hal ini akan membuat anda berdua semakin mesra dengan suami merasa tidak perlu membayangkan wanita lain, karena telah memiliki pasangan yang hebat.

2. Jadilah Pendengar yang baik

Mungkin tidak semua hal ingin dibicarakan suami, namun saat dia bersemangat ingin menceritakan sesuatu pada anda jadilah pendengar yang baik. Bila anda tidak tertarik pada topik pembicaraannya, anda tidak perlu memaksakan diri untuk memberikan komentar. Sebab bisa saja komentar anda salah dan membuat semangatnya untuk bercerita hilang. Cukup diam dan mengiyakan sekali-kali. Suami akan panas bila apa yang dipikirkan bisa dikeluarkan. Jadi dia tidak perlu mencari wanita lain untuk ” curhat “

3. Jaga Penampilan

Menjaga penampilan merupakan hal yang cukup penting. Sebab suami umumnya ingin istrinya selalu tampil menarik, baik untuk menyenangkan diri sendiri atau untuk menunjukkan pada orang lain bahwa ia memiliki istri yang menarik. Oleh karena itu anda harus memperhatikan penampilan anda.

Bila keuangan memungkinkan pergilah ke salon untuk merawat tubuh dan rambut. Jangan lupa berhias dan memakai parfum, namun sesuaikan dengan selera suami. Bila dia lebih suka anda berdandan natural, maka jangan berhias terlalu menor, sebab suami tidak berselera bisa membuat dia tidak betah berada disamping anda.

4 . Jadilah Ibu yang Siap memanjakannya.

Suami juga memiliki sifat kekanak - kanakan dalam dirinya. Oleh karena itu sesekali berlakulah sebagai seorang ibu yang memanjakan dia. Dengan cara seperti itu, dia pasti akan merasa tenang bersama anda. Hal ini bisa anda lakukan terutama disaat suami sedang sakit atau memiliki masalah,` belaian lembut, dekapan hangat dan kata - kata yang menghibur akan menenangkan.

Ini tentu tidak terlalu sulit anda lakukan, sebab anda sudah bisa melakukannya pada anak-anak anda, atau belum memiliki anak, ingatlah apa yang dilakukan ibu anda dahulu pada anda.

5. Memperbanyak Kegiatan Agama

Tidak ada yang bisa menyangka peran agama sebagai benteng utama dalam mempertahankan kesetiaan. Oleh sebab itu, ajaklah suami untuk beribadah secara teratur mendengarkan ceramah agama atau mengunjungi Rumah Ibadah. Buku-buku tentang pengetahuan agama perlu anda koleksi sebagai panduan dalam berumah tangga. Suami yang taat beragama biasanya akan selalu menjaga kesetiaannya.

INTINYA LAYANI SUAMI DENGAN BAIK, AKU JANJI PADA DIRI SENDIRI, AKAN MELAYANIMU DENGAN BAIK DUHAI KEKASIHKU TERSAYANG, DAN AKAN MENYINGKIRKAN SEMUA PERANGKAT BLACKBERRY BEGITU BERJUMPA DENGANMU, AGAR AKU BISA JADI PENDENGAR YANG BAIK, AKU TIDAK MAU ENGKAU PERGI DARI SISIKU

14 tanda suami selingkuh

saya ambil catatan ini dari web, http://www.ngobrolaja.com/showthread.php?t=5732

1. Tahu gak siapa yang berpotensi untuk menjadi Selingkuh suami kamu? - teman akrab, rekan sekerja yang selalu hangout bersama dan juga kekasih lama.

2. Kekasih lama - tanpa mengetahui apa sebab sang suami berpisah dengan dia, sebenarnya is a bigger threat. Suami mungkin masih ada rasa cinta kepada kekasih lama. Jika tiba-tiba bertemu semula, ati2 deh! Memang perasaan cinta itu akan timbul semula lebih2lagi kalau kekasihnya itu pun memang menyukai suami kamu.

3. Bila suami mulai keren, jaga badan dan berdandan - tidak seperti biasanya, sembrono atau sebelumnya gak terlalu mempermasalahkan penampilan diri! Ini menunjukkan suami dah mulai beri perhatian kepada somebody.

4. HP selalu silent atau dilock password kalau lagi dirumah - memang ada yang dia sembunyikan. Usahakan periksa sekali handphonenya tu! Kalau ada sms yang mencurigakan, tanya dia. Atau ada sms yang sulit dimengerti, kadang itu adalah kode rahasia mereka berdua.

5. Suami pakai dua handphone atau lebih! Ini memang perlu diragukan! Apalagi kalau handphone satu lagi selalu off kalau di rumah!


6. Suami mulai dingin ditempat tidur! atau mulai komplain2 kelemahan kamu, mulai komplain kamu tak pandai inu tak pandai itu! Kalau tak komplain pun, dia masam muka.

7. Suami sering termenung sendiri sambil senyum2…haa, ini baru mula menjalin hubungan..

8. Suami mulai pelupa!…otaknya berputar2 dan asyik ingat girlfriend dia, jadi banyak benda yang dia lupa.

9. Kalau kamu pengen ikut keluar, dia banyak alasan klo kamu gak usah ikut! mungkin dia dah ada janji dengan selingkuhannya. Biarpun girlfriendnya tuh jauh, lha...sekarang ni kan dah ada air asia !!!

10. Memberi perhatian lebih pada kamu…ha! ini sebenarnya nak menutup2i mata dan rasa bersalah agar dia boleh alihkan segala rasa curiga.

11. Selalu tidur telat - nah, mungkin aja dia hendak bersms dengan kekasihnya! Biasanya lewat malam tu masa yang paling baik untuk menimbulkan suasana romantis.

12. Mulai tergagap-gagap kalo menjawab pertanyaan kamu yang tiba-tiba, misalnya tanya kenapa sekarang tiba2 sangat perhatian ama penampilan….

13. Mulai tak terlalu ambil peduli pada anak-anak padahal selama ini dia sangat perhatian hal anak-anak.

14. Rajin banget ngantar anak ke sekolah/kursus/acara2 olahraga/dll waktu cuti dan isteri lagi di rumah. Masa ni biasanya paling pas buat menghubungi kekasihnya.

Sisters, saya bukannya mo ngejudge terhadap lelaki atau suami kamu. Tapi percayalah, kalau suami mulai menunjukkan beberapa gejala di atas sudah bolehlah ati2!!! Biarpun suami kamu itu jenis yang terkenal alim dan rajin sembahyang!! Ini betul!

Wednesday, July 27, 2011

FIDYAH

Oleh: Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro)

Allâh Ta'ala telah menurunkan kewajiban puasa kepada Nabi-Nya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang tidak berkehendak, maka dia boleh tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa.

Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.

Untuk memperjelas tentang fidyah, dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allâh Ta'ala memberikan taufik-Nya kepada kita untuk ilmu yang bermanfa’at, serta amal shalih yang Dia ridhai.


A. DEFINISI FIDYAH

Fidyah ( فدية ) atau fidaa ( فدى ) atau fida‘ ( فداء ) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya.[1]

Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah “ith’am”, yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.



B. TAFSIR AYAT TENTANG FIDYAH

Allâh Ta'ala telah menyebutkan tentang fidyah dalam Kitab-Nya Yang Mulia.

Allâh Ta'ala berfirman:

(QS Al Baqarah/2 : 184)

Maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian (di bulan Ramadhan),
wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya),
untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin.
Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain)
maka itu lebih baik baginya,
dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.
(QS Al Baqarah : 184)


Ulama telah berbeda pendapat dalam hal firman Allâh Ta'ala :

(QS Al Baqarah : 184)

"Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya),
maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin"

Apakah ayat ini muhkamah atau mansukhah?

Jumhur ulama berpendapat, bahwa ayat ini merupakan rukhshah ketika pertama kali diwajibkan puasa, karena puasa telah memberatkan mereka. Dahulu, orang yang telah memberikan makan kepada seorang miskin, maka dia tidak berpuasa pada hari itu, meskipun dia mampu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim dari Salamah bin Akwa‘ radhiyallâhu'anhu, kemudian ayat ini telah dimansukh dengan firman Allâh Ta'ala:

(QS Al Baqarah/2 : 185)

"Maka barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan Ramadhan,
maka hendaklah dia berpuasa."
(Al Baqarah ayat 185)

Telah diriwayatkan dari sebagian ahli ilmu, bahwa ayat di atas tidak dimansukh, akan tetapi sebagai rukhshah, khususnya untuk orang-orang tua dan orang yang lemah, apabila mereka tidak mampu mengerjakan puasa kecuali dengan susah payah. Makna ini sesuai dengan bacaan tasydid, yakni artinya, bagi orang yang merasa berat untuk mengerjakannya.[2]

Dari ‘Atha radhiyallâhu'anhu, sesungguhnya dia mendengar Ibnu Abbas radhiyallâhu'anhu membaca ayat:

(QS Al Baqarah/2 : 185)

Tentang ayat ini, Ibnu Abbas radhiyallâhu'anhu berkata:

“Ayat ini tidaklah dimansukh. Yang dimaksud ialah orang tua laki-laki dan wanita, yang keduanya tidak mampu untuk berpuasa, maka ia memberi makan untuk satu hari kepada satu orang miskin”. (Dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam kitab Tafsir).[3]

Berkata Syaikh Abdur Rahman As Sa’di rahimahullâh di dalam tafsirnya:

“Dan ada pendapat yang lain, bahwa ayat tersebut maksudnya mereka yang merasa terbebani dengan puasa dan memberatkan mereka, sehingga tidak mampu mengerjakannya, seperti seorang yang sudah tua; maka dia membayar fidyah untuk setiap hari memberi makan kepada satu orang miskin. Dan ini adalah pendapat yang benar”. [4]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullâh berkata:

“Penafsiran Ibnu Abbas dalam ayat ini menunjukkan kedalaman fikihnya, karena cara pengambilan dalil dari ayat ini; bahwa Allâh Ta'ala menjadikan fidyah sebagai pengganti dari puasa bagi orang yang mampu untuk berpuasa, jika dia mau maka dia berpuasa; dan jika tidak, maka dia berbuka dan membayar fidyah. Kemudian hukum ini dihapus, sehingga diwajibkan bagi setiap orang untuk berpuasa. Maka ketika seseorang tidak mampu untuk berpuasa, yang wajib baginya adalah penggantinya, yaitu fidyah”. [5]



C. ORANG-ORANG YANG DIWAJIBKAN UNTUK MEMBAYAR FIDYAH
1.
Orang yang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa’id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Auza’i. [6]
2.
Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang semisalnya.

Telah gugur kewajiban untuk berpuasa dari dua kelompok ini, berdasarkan dua hal. Pertama, karena mereka tidak mampu untuk mengerjakannya. Kedua, apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dalam menafsirkan ayat fidyah seperti yang telah dijelaskan di muka.

Masalah : Apabila orang sakit yang tidak diharapkan sembuh ini, setelah dia membayar fidyah kemudian Allâh Ta'ala menakdirkannya sembuh kembali, apa yang harus dia lakukan?

Jawab : Tidak wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan, karena kewajiban baginya ketika itu adalah membayar fidyah, sedangkan dia telah melaksanakannya. Oleh karena itu, dia telah terbebas dari kewajibannya, sehingga menjadi gugur kewajibannya untuk berpuasa. [7]

Ada beberapa orang yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah mereka membayar fidyah atau tidak. Mereka, di antaranya ialah :

1. Wanita hamil dan wanita yang menyusui.

Bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui dibolehkan untuk berbuka. Karena jika wanita hamil berpuasa, pada umumnya akan memberatkan dirinya dan kandungannya. Demikian pula wanita yang menyusui, jika dia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.

Dalam hal apakah wajib bagi mereka untuk mengqadha‘ dan membayar fidyah? Dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi.

Pendapat pertama, wajib bagi mereka untuk mengqadha‘ dan membayar fidyah. Pada pendapat ini pun terdapat perincian. Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka dia hanya wajib untuk mengqadha‘ tanpa membayar fidyah. Dan apabila mereka takut terhadap janin atau anaknya, maka dia wajib untuk mengqadha‘ dan membayar fidyah.

Dalil dari pendapat ini ialah surat Al-Baqarah ayat 185, yaitu tentang keumuman orang yang sakit, bahwasanya mereka diperintahkan untuk mengqadha‘ puasa ketika mereka mampu pada hari yang lain. Sedangkan dalil tentang wajibnya membayar fidyah, ialah perkataan Ibnu Abbas:

hadist

Wanita menyusui dan wanita hamil,
jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan.
(HR Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4/18)

Makna yang semisal dengan ini, telah diriwayatkan juga dari Ibnu Umar radhiyallâhu'anhu; dan atsar ini juga dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullâh di dalam Irwa’.

Ibnu Qudamah berkata,

”Apabila keduanya khawatir akan dirinya saja, maka dia berbuka, dan hanya wajib untuk mengqadha‘. Dalam masalah ini, kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara ahlul ilmi, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan dirinya. Namun, jika keduanya takut terhadap anaknya, maka dia berbuka dan wajib untuk mengqadha‘ dan memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan yang mashur dari madzhab Syafi’i.” [8]

Pendapat kedua, tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha’, akan tetapi wajib untuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ishaq bin Rahawaih.

Dalil dari pendapat ini ialah hadits Anas radhiyallâhu'anhu:

hadist

Sesungguhnya Allâh menggugurkan puasa dari wanita hamil dan wanita yang menyusui.
(HR Al-Khamsah)

Dan dengan mengambil dari perkataan Ibnu Abbas radhiyallâhu'anhu, bahwa wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anaknya, maka dia berbuka dan memberi makan. Sedangkan Ibnu Abbas radhiyallâhu'anhu tidak menyebutkan untuk mengqadha’, namun hanya menyebutkan untuk memberi makan.*)

Pendapat ketiga, wajib bagi mereka untuk mengqadha’ saja. Dengan dalil, bahwa keduanya seperti keadaan orang yang sakit dan seorang yang bepergian. Pendapat ini menyatakan, Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk mengqadha’, karena hal itu sudah maklum, sehingga tidak perlu untuk disebutkan.

Adapun hadits :

“Sesungguhnya Allâh menggugurkan puasa dari orang yang hamil dan menyusui”,

maka yang dimaksud ialah, bahwa Allâh Ta'ala menggugurkan kewajiban untuk berpuasa, akan tetapi wajib bagi mereka untuk mengqadha’. Pendapat ini merupakan madzhab Abu Hanifah. Juga pendapat Al Hasan Al Bashri dan Ibrahim An Nakha’i. Keduanya berkata tentang wanita yang menyusui dan hamil, jika takut terhadap dirinya atau anaknya, maka keduanya berbuka dan mengqadha’ (dikeluarkan oleh Al Bukhari dalam Shahih-nya).

Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullâh, pendapat inilah yang paling kuat.[9] Beliau (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullâh) mengatakan, seorang wanita, jika dia menyusui atau hamil dan khawatir terhadap dirinya atau anaknya apabila berpuasa, maka dia berbuka, berdasarkan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi, dia berkata, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam telah bersabda:

hadist

Sesungguhnya Allâh telah menggugurkan dari musafir setengah shalat,
dan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal, Red) puasa.
(HR Al-Khamsah, dan ini lafadz Ibnu Majah. Hadits ini shahih)

Akan tetapi wajib baginya untuk mengqadha’ dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan telah hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh.[10]

Pendapat ini, juga merupakan fatwa dari Lajnah Daimah, sebagaimana akan kami kutip nash fatwa tersebut dibawah ini.

Pertanyaan yang ditujukan kepada Lajnah Daimah.

Soal :
Wanita hamil atau wanita yang menyusui, jika khawatir terhadap dirinya atau terhadap anaknya pada bulan Ramadhan dan dia berbuka, apakah yang wajib baginya? Apakah dia berbuka dan membayar fidyah dan mengqadha’? Atau apakah dia berbuka dan mengqadha’, tetapi tidak membayar fidyah? Atau berbuka dan membayar fidyah dan tidak mengqadha’? Manakah yang paling benar di antara tiga hal ini?

Jawab :
Apabila wanita hamil, dia khawatir terhadap dirinya atau janin yang dikandungnya jika berpuasa pada bulan Ramadhan, maka dia berbuka, dan wajib baginya untuk mengqadha’ saja. Kondisinya dalam hal ini, seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, atau dia khawatir adanya madharat bagi dirinya jika berpuasa.

Allâh Ta'ala berfirman:

(Qs Al-Baqarah/2 : 184)

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan,
maka wajib baginya untuk mengganti dari hari-hari yang lain.

Demikian pula seorang wanita yang menyusui, jika khawatir terhadap dirinya ketika menyusui anaknya pada bulan Ramadhan, atau khawatir terhadap anaknya jika dia berpuasa, sehingga dia tidak mampu untuk menyusuinya, maka dia berbuka dan wajib baginya untuk mengqadha’ saja. Dan semoga Allâh Ta'ala memberikan taufiq.[11]


2. Orang yang mempunyai kewajiban untuk mengqadha’ puasa,
akan tetapi dia tidak mengerjakannya tanpa udzur hingga Ramadhan berikutnya"


Pendapat yang pertama, wajib baginya untuk mengqadha’ dan membayar fidyah. Hal ini merupakan pendapat jumhur (Malik, Syafi’i, dan Ahmad). Bahkan menurut madzhab Syafi’i, wajib baginya untuk membayar fidyah dari jumlah ramadhan-ramadhan yang dia lewati (yakni jika dia belum mengqadha’ puasa hingga dua Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya fidyah dua kali).

Dalil dari pendapat ini adalah: Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memerintahkan untuk memberi makan dan mengqadha’ bagi orang yang mengakhirkan hingga Ramadhan berikutnya. (HR Ad Daraquthni dan Al Baihaqi). Akan tetapi, hadits ini dha’if, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnu Abbas radhiyallâhu'anhu dan Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu meriwayatkan tentang orang yang mengakhirkan qadha’ hingga datang Ramadhan berikutnya, mereka mengatakan, agar (orang tersebut, Red) memberi makan untuk setiap hari kepada seorang miskin.[12]

Pendapat kedua, tidak wajib baginya membayar fidyah, akan tetapi dia berdosa, sebab mengakhirkan dalam mengqadha’ puasanya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah, dan merupakan pendapat Al-Hasan dan Ibrahim An-Nakha’i. Karena hal itu merupakan puasa wajib, ketika dia mengakhirkannya, maka tidak wajib membayar denda berupa fidyah, seperti dia mengakhirkan ibadah yang harus dikerjakan sekarang atau menunda nadzarnya.[13]

Berkata Imam Asy Syaukani:

“Maka yang dhahir (pendapat yang kuat) adalah tidak wajib (untuk membayar fidyah)”.[14]

Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin:

“Adapun atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallâhu'anhu dan Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, mungkin bisa kita bawa hukumnya menjadi sunnah, sehingga tidak wajib untuk membayar fidyah. Sehingga, pendapat yang benar dalam masalah ini (ialah), tidak wajib baginya kecuali untuk berpuasa, meskipun dia berdosa karena mengakhirkan dalam menngqadha` “. [15]

Hal ini (berlaku, Red) bagi orang yang mengakhirkan tanpa udzur. Berarti, (bagi) orang yang mengakhirkan meng-qadha’ hingga Ramadhan berikutnya karena udzur, seperti karena sakit atau bepergian, atau waktu yang sangat sempit, maka tidak wajib juga untuk membayar fidyah.

Masalah : Apabila ada orang yang mengalami sakit pada bulan Ramadhan, maka dalam masalah ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama. Jika penyakitnya termasuk yang diharapkan untuk sembuh, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa hingga dirinya sembuh. Apabila sakitnya berlanjut kemudian dia mati, maka tidak wajib untuk membayar fidyah. Karena kewajibannya adalah mengqadha’, kemudian mati sebelum mengerjakannya.

Kedua. Jika penyakitnya termasuk yang diharapkan untuk sembuh, dan dia tidak berpuasa kemudian dia terbebas dari penyakit itu, namun kemudian mati sebelum mengqadha’nya, maka diperintahkan untuk dibayarkan fidyah dari hari yang dia tinggalkan, diambilkan dari hartanya. Sebab pada asalnya, dirinya mampu untuk mengqadha’, tetapi karena dia mengakhirkannya hingga mati, maka dibayarkan untuknya fidyah.

Ketiga. Jika penyakitnya termasuk yang tidak diharapkan untuk sembuh, maka kewajiban baginya untuk membayar fidyah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. [16]



D. JENIS DAN KADAR DARI FIDYAH

Tidak disebutkan di dalam nash Al-Qur‘an atau As-Sunnah tentang kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan. Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka kita kembalikan kepada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Oleh karena itu, dikatakan sah dalam membayar fidyah, apabila kita sudah memberikan makan kepada seorang miskin, baik berupa makan siang atau makan malam, ataupun memberikan kepada mereka bahan makanan sehingga mereka memilikinya.

Pendapat ulama tentang kadar dan jenis fidyah.

Berkata Imam An Nawawi:

“(Pendapat pertama), kadar (fidyah) ialah satu mud dari makanan untuk setiap hari. Jenisnya, seperti jenis makanan pada zakat fithrah. Maka yang dijadikan pedoman ialah keumuman makanan penduduk di negerinya. Demikian ini pendapat yang paling kuat. Dan ada pendapat yang kedua, yaitu mengeluarkan seperti makanan yang biasa dia makan setiap hari. Dan pendapat yang ketiga, diperbolehkan untuk memilih di antara jenis makanan yang ada”.

Imam An Nawawi juga berkata:

“Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung, sawiq (tepung yang sangat halus), atau biji-bijian yang sudah rusak, atau (tidak sah) jika membayar fidyah dengan nilainya (uang, Pen.), dan tidak sah juga (membayar fidyah) dengan yang lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan. Fidyah tersebut dibayarkan hanya kepada orang fakir dan miskin. Setiap satu mud terpisah dari satu mud yang lainnya. Maka boleh memberikan beberapa mud dari satu orang dan dari fidyah satu bulan untuk seorang faqir saja”. [17]



Ukuran Satu Mud

Satu mud adalah seperempat sha’. Dan sha’ yang dimaksud ialah sha’ nabawi, yaitu sha’-nya Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Satu sha’ nabawi sebanding dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram.[18]

Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam, satu sha’ nabawi adalah empat mud. Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu sha’ nabawi sama dengan 3000 gram.[19]

Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu mud dari biji gandum bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama telah menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang lainnya adalah setengah sha’ (dua mud). Dan kita kembali kepada ayat, bahwa orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada orang miskin, yaitu dengan memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu adalah lebih baik baginya.



E. BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH

Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal.

Pertama. Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau tua.

Disebutkan dari Anas bin Malik radhiyallâhu'anhu, bahwasanya beliau lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuatkan satu piring besar dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil tigapuluh orang miskin, dan mempersilahkan mereka makan hingga kenyang. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil).

Kedua. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Para ulama berkata:

“Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau setengah sha’ dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allâh Ta'ala yang telah disebutkan”.



6. WAKTU MEMBAYAR FIDYAH

Adapun waktu membayar fidyah terdapat pilihan. Jika dia mau, maka membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari itu juga. Atau jika dia berkehendak, maka mengakhirkan hingga hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan sahabat Anas radhiyallâhu'anhu ketika beliau tua. Dan tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban. Wallahu Ta’ala A’lam.

Maraji‘:
1.
Al Majmu’ Syarh Al Muhadz-dzab, Imam An Nawawi. Cet. Maktabah Al Irsyad, Jeddah.
2.
Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah, Cet. Maktabah Ar Riyadh Al Haditsah, Riyadh, Tahun 1402H.
3.
Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar Razi, Cet. Maktabah Lubnan, Tahun 1989.
4.
Asy Syarhul Mumti’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin. Cet. Maktabah Asaam, Riyadh, Tahun 1416H.
5.
Nailul Authar, Imam Asy Syaukani, Cet. Dar Al Kalim Ath Thayyib, Beirut, Tahun1419 H.
6.
Nailul Maram, Allamah Shiddiq Hasan Khan, Cet. Ramadi, Dammam, Tahun 1418 H.
7.
Irwa’ul Ghalil, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cet. Kedua Al Maktab Al Islami, Tahun1405 H.
8.
Fat-hul Bari, Al Hafizh Ibnu Hajar. Cet. Dar Al Ma’rifah, Beirut.
9.
Fatawa Islamiyah, Jama’: Muhammad Al Musnid. Cet Dar Al Wathan, dan kitab-kitab lainnya.



[1]
Lihat Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar Razi. Cet. Maktabah Lubnan, hlm. 435.
[2]
Lihat Nailul Maram Min Tafsiir Ayatil ahkam, ‘Allamah Shiddiq Khan, hlm. 90-91.
[3] Fathul Bari (8/135)
[4] Lihat Tafsir As Sa’di, hlm. 69
[5] Asy Syarhul Mumti’, (6/334)
[6] Lihat Al Mughni (3/141)
[7]
Lihat Asy Syarhul Mumti’ (6/453).
[8]
Lihat Al Mughni (3/139).
[9]
Syarhul Mumti’, 363.
[10]
Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 45
[11]
Fatawa Islamiyah (2/148).
[12] Lihat Nailul Authar (3/175).
[13] Lihat Al Mughni (3/145).
[14] Nailul Authar (3/177).
[15] Syarhul Mumti’ (6/451).
[16] Lihat Syarhul Mumti’ (6/452-453).
[17] Al Majmu’ Syarh Al Muhadz-dzab (6/420)
[18] Majalisu Syahri Ramadhan, 162 dan Syarhul Mumti’ (6/176)
[19] Taudhih Al Ahkam (3/178)
*) Dalam majalah As-Sunnah Edisi 06/IX/1426 H/2005 M halaman 45, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali merajihkan pendapat yang kedua ini- redaksi.)



(Majalah As-Sunnah Edisi Khusus (07-08)/Tahun IX)

SHOLAT WITIR

OLEH USTADZ KHOLID SYAMHUDI

Allâh Ta'ala menutupi kekurangan shalat fardhu dengan shalat-shalat sunnah dan memerintahkan untuk menjaga dan melaksanakannya secara berkesinambungan. Di antara shalat sunnah yang diperintahkan untuk dilakukan secara kontinyu, yaitu shalat Witir.

Dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya:

hadits

Sesungguhnya Allâh telah menambah untuk kalian satu shalat,
maka jagalah shalat tersebut.
Shalat itu ialah Witir.
(HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni
dalam Irwa‘ al-Ghalîl, 2/159)


Karenanya, kita perlu mengetahui hukum-hukum seputar shalat Witir ini, agar dapat mengamalkannya sesuai ajaran dan tuntunan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.



PENGERTIAN SHALAT WITIR

Yang dimaksud dengan shalat Witir, ialah shalat yang dikerjakan antara setelah shalat Isyâ‘ hingga terbit fajar Subuh sebagai penutup shalat malam.[1]


HUKUM SHALAT WITIR

Shalat Witir merupakan shalat sunnah muakkadah[2] menurut mayoritas ulama. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya sebagai berikut.
1.

Hadits Ibnu Umar :

hadits

Dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, beliau berkata:
“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir”.
(Muttafaqun ‘alaihi)

Dalam hadits ini menunjukkan adanya perintah menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam. Ibnu Daqîqi al-’Iid menyatakan, orang yang mewajibkan shalat witir berdalil dengan bentuk perintah (dalam hadits ini). Seandainya mereka berpendapat wajibnya shalat witir pada akhir shalat malam, maka itu lebih tepat”.[3]

2.

Hadits Abu Ayyûb al-Anshâri :

hadits

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
'Shalat Witir wajib bagi setiap muslim.
Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima rakaat,
maka kerjakanlah;
yang ingin berwitir tiga rakaat, maka kerjakanlah;
dan yang ingin berwitir satu rakaat, maka kerjakanlah!'”
(HR Abu Dawud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah,
dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni
dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421)

3.

Hadits Abu Bushrah al-Ghifâri :

hadits

"Sesungguhnya Allâh telah menambah untuk kalian satu shalat,
maka jagalah shalat tersebut.
Shalat itu adalah Witir.
Maka shalatlah di antara shalat Isya‘ sampai shalat fajar."
(HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni
dalam Silsilah Ahadits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221))


Namun ada juga dalil lain yang memalingkannya dari perintah-perintah dalam dua hadits di atas, yaitu sebagaimana hadits Ali bin Abi Thâlib radhiyallâhu'anhu, beliau berkata:

hadits

"Shalat Witir tidak wajib seperti bentuk shalat wajib,
namun ia adalah sunnah yang disunnahkan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam."
(HR an-Nasâ‘i. Dishahihkan Syaikh al-Albâni
dalam Shahîh Sunan an-Nasâ‘i, 1/368 dan Shahih al-Jâmi’, no. 7860)


Demikian juga keumuman hadits Thalhah bin Ubaidillâh radhiyallâhu'anhu berikut:

hadits

"Seorang dari penduduk Najd
mendatangi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam keadaan rambut kusut,
terdengar gema suaranya yang tidak jelas
dan tidak dimengerti apa yang dikatakannya hingga dekat.
Ternyata ia bertanya tentang Islam,
maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab:
'Shalat lima waktu sehari dan semalam,'
lalu ia bertanya lagi:
'Apakah ada yang lainnya atasku?'
Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab,
'Tidak, kecuali bila engkau mngerjakan shalat sunnah'."

Kemudian di akhir dialog itu Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berkata:

hadits

'Beruntunglah ia bila benar.'"
(HR al-Bukhâri)


Demikian juga Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam selalu mengerjakannya dalam keadaan mukim dan bepergian, dan menganjurkan manusia mengerjakannya.[4]

Syaikh al-Albâni rahimahullâh, setelah menyampaikan hadits Abu Bushrah di atas, beliau rahimahullâh berkata:

“Zhâhir perintah dalam sabda Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam : (فَصَلُّوْهَا) menunjukkan kewajiban shalat witir. Dengan dasar ini, madzhab Hanafi berpendapat menyelisihi mayoritas ulama. Seandainya tidak ada dalam dalil-dalil qath’i, pembatasan shalat-shalat wajib dalam sehari semalam hanya lima shalat; tentulah pendapat madzhab Hanafi lebih dekat kepada kebenaran. Oleh karena itu, harus dikatakan, bahwa perintah disini tidak menunjukkan wajib, bahkan untuk menegaskan kesunnahannya. Berapa banyak perintah-perintah (syari’at) yang mulia dipalingkan dari kewajiban dengan dalil-dalil yang lebih rendah dari dalil-dalil qath’i ini. Sehingga mayoritas ulama sepakat (shalat witir) hukumnya sunnah dan tidak wajib, dan inilah yang benar. Kami nyatakan hal ini dengan mengingatkan dan menasihati untuk memperhatikan shalat witir dan tidak meremehkannya”.[5]

Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyyah menyatakan di dalam Majmu’ Fatâwâ (23/88):

“Witir adalah sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, dan yang terus-menerus meninggalkannya, maka ia tertolak persaksiannya”.

Wallahu a’lam.


WAKTU SHALAT WITIR

Para ulama sepakat, bahwa awal waktu shalat Witir adalah setelah shalat Isyâ‘ hingga terbit fajar Subuh. Imâm Muhammad bin Nashr al-Marwazi (wafat
tahun 294 H) mengatakan:

“Yang telah disepakati para ulama, bahwasanya waktu shalat Witir ialah antara (setelah) Shalat Isyâ` sampai terbitnya fajar Subuh. Mereka berselisih pada waktu setelah itu hingga shalat Subuh."[6]

Hal ini didasarkan pada banyak hadits, di antaranya sebagai berikut :
1.

Hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha, beliau berkata:

hadits

"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam shalat antara setelah selesai shalat Isya‘, yaitu yang disebut oleh orang-orang dengan - al-’atamah - sampai fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua raka’at dan berwitir satu raka’at.
(HR Muslim)

2.

Hadits Abu Bushrah al-Ghifâri terdahulu yang berbunyi :

hadits

"Maka shalatlah di antara shalat Isyâ‘ sampai shalat fajar."
(HR Ahmad dan dishahihkan Syaikh al-Albâni
dalam Silsilah Ahâdits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221))

Adapun akhir waktu shalat Witir jelas ditegaskan juga oleh hadits yang lainnya, yaitu sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

hadits

"Shalat malam dua raka’at dua raka’at;
apabila salah seorang di antara kalian khawatir Subuh,
maka ia shalat satu raka’at sebagai witir bagi shalat yang telah dilaksanakannya.
(HR al-Bukhâri dan Muslim)


WAKTU YANG DIUTAMAKAN

Pelaksanaan shalat Witir, yang utama dilakukan di akhir shalat malamnya,[7] dengan dasar sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

hadits

"Dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, beliau berkata:
'Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir.'"
(Muttafaqun ‘alaihi)


Sedangkan waktunya tergantung kepada keadaan pelakunya. Yang utama, bagi seseorang yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka ia mengerjakannya sebelum tidur. Adapun seseorang yang yakin dapat bangun pada akhir malam, maka yang utama dilakukan di akhir malam.

Dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya:

hadits

"Barang siapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam,
maka witirlah di awalnya.
Dan yang yakin akan bangun di akhir malam,
maka witirlah di akhir malam;
karena shalat di akhir malam disaksikan dan itu lebih utama.
(HR Muslim)


JUMLAH RAKAATNYA

Jumlah raka’at dalam shalat Witir boleh dilakukan dengan satu raka’at, tiga raka’at, lima raka’at, tujuh raka’at, sembilan raka’at dan sebelas raka’at; dengan dasar sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

hadits

"Shalat Witir wajib bagi setiap muslim.
Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima raka’at, maka kerjakanlah.
Yang ingin berwitir tiga raka’at, maka kerjakanlah;
dan yang ingin berwitir satu raka’at, maka kerjakanlah!"
(HR Abu Dâwud, an-Nasâ‘i dan Ibnu Mâjah,
dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni
dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421)


Sedangkan perincian dan tata caranya ialah sebagai berikut :
1.

Shalat Witir satu raka’at.

Hal ini didasarkan pada hadits Abu Ayyûb di atas yang berbunyi:

hadits

"Dan yang ingin berwitir satu raka’at, maka kerjakanlah!"
(HR Abu Dâwud, an-Nasâ‘i dan Ibnu Mâjah)


2.

Shalat Witir tiga raka’at.

Shalat Witir tiga raka’at boleh dilakukan dengan dua cara :
a.

Shalat tiga raka’at, dilaksanakan dengan dua raka’at salam, kemudian ditambah satu rakaat salam. Ini didasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallâhu'anhu, beliau berkata:

hadits

"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
memisah antara yang ganjil dan genap dengan salam,
dan beliau perdengarkan kepada kami.
(HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni
dalam Irwâ‘ al- Ghalîl, no. 327)

Juga didasarkan pada perbuatan Ibnu ‘Umar sendiri :

hadits

"Dahulu, ‘Abdullah bin ‘Umar mengucapkan salam antara satu raka’at dan dua raka’at dalam witir, hingga memerintahkan orang mengambilkan kebutuhannya.'"
(HR al-Bukhâri)


b.

Shalat tiga raka’at secara bersambung dan tidak duduk tahiyyat, kecuali di akhir raka’at saja.

Hal ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu yang berbunyi:

hadits

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
'Janganlah berwitir dengan tiga rakaat menyerupai shalat Maghrib,
namun berwitirlah dengan lima raka’at, tujuh, sembilan
atau sebelas raka’at'”.
(HR al-Hâkim dan dishahihkan Syaikh al-Albâni
dalam kitab Shalat Tarawih, hlm. 85)

Demikian ini juga diamalkan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, sebagaimana dikisahkan oleh Ubai bin Ka’ab, ia berkata:

hadits

"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
membaca dari shalat witirnya surat al-A’lâ
dan pada raka’at kedua membaca surat al-Kâfirûn,
dan rakaat ketiga membaca Qul Huwallahu Ahad.
Beliau tidak salam, kecuali di akhirnya."
(HR an-Nasâ‘i, dan dishahihkan Syaikh al-Albâni
dalam Shahih Sunan an-Nasâ’i, 1/372)


3.

Shalat Witir lima raka’at.

Shalat Witir lima raka’at dapat dilakukan dengan dua cara :
a. Shalat dua raka’at, dua raka’at dan kemudian satu raka’at.

b.

Shalat lima raka’at bersambung dan tidak duduk tasyahud kecuali di akhirnya.

Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah berikut :

hadits

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
pernah shalat malam tiga belas raka’at;
berwitir darinya lima raka’at.
Beliau tidak duduk kecuali di akhirnya."
(HR Muslim)


4.

Shalat Witir tujuh raka’at.

Shalat Witir tujuh raka’at dapat dilakukan dengan dua cara.
a.
Shalat enam raka’at, dilakukan setiap dua raka’at salam kemudian satu raka’at.

b.

Shalat tujuh raka’at bersambung, dan tidak duduk kecuali pada raka’at keenam, lalu bertasyahud, kemudian bangkit tanpa salam, dan langsung ke raka’at ketujuh baru kemudian salam.

Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah berikut :

hadits

"Apabila Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
berwitir sembilan raka’at,
beliau tidak duduk kecuali di raka’at kedelapan,
lalu memuji Allâh, mengingat dan berdoa,
kemudian bangkit tanpa salam; kemudian shalat raka’at kesembilan,
lalu duduk dan berdzikir kepada Allâh dan berdoa;
kemudian salam satu kali.
Beliau memperdengarkan salamnya kepada kami.
Kemudian shalat dua raka’at dalam keadaan duduk.
Ketika sudah menua dan lemah, beliau berwitir dengan tujuh raka’at,
tidak duduk kecuali pada raka’at keenam
kemudian bangkit tanpa salam,
lalu shalat raka’at ketujuh kemudian salam;
kemudian shalat dua rakaat dalam keadaan duduk.
(HR Muslim dan an-Nasâ‘i)


5.

Shalat Witir sembilan raka’at.

Demikian juga shalat Witir yang sembilan raka’at, ialah sebagai berikut :
a.
Shalat delapan raka'at, setiap dua raka’at salam kemudian satu raka’at
b.
Shalat sembilan raka’at bersambung, tidak duduk kecuali pada raka’at kedelapan, lalu bertasyahud, kemudian bangkit tanpa salam dan langsung ke raka’at kesembilan dan bertasyahud lalu salam.

Hal ini telah dijelaskan sebagaimana tersebut dalam hadits ‘Aisyah di atas.




BACAAN KETIKA SHALAT WITIR

Dalam melaksanakan shalat Witir, seseorang disyariatkan untuk membaca :

* Surat al-A’lâ, pada raka’at pertama.
* Surat al-Kâfirûn pada raka’at kedua.
* Surat al-Ikhlas pada raka’at ketiga.


Dalil tentang hal ini dijelaskan dalam hadits Ubai bin Ka’ab yang berbunyi:

hadits

"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
membaca dari shalat witirnya surat al-A’la,
dan pada raka’at kedua membaca surat al-Kaafirun,
dan rakaat ketiga membaca Qul Huwallahu Ahad.
Beliau tidak salam kecuali di akhirnya.
(HR an-Nasâ’i dan dishahîhkan Syaikh al- Albâni
dalam Shahih Sunan an-Nasâ’i, 1/372)


Demikian, pembahasan seputar shalat Witir secara ringkas. Insya Allâh, pembahasan shalat Witir ini akan bersambung dengan pembahasan Qunut dalam Witir. Semoga bermanfaat.


Maraji‘:

1.
Majmu’ Fatâwâ Ibnu Taimiyah.
2.
Manhaj as-Sâlikîn wa Taudhîh al-Fiqh fi ad-Dîn, ‘Abdur-Rahmân bin Nâshir as-Sa’di, Tahqîq: Muhammad bin Abdul-’Azîz al-Khudhairi, Dar al-Wathan, KSA. Cetakan Pertama, Tahun 1421.
3.
Mukhtashar Kitab al-Witri Abu Abdillah Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Diringkas oleh Ahmad bin ‘Ali al-Maqrizi (wafat tahun 845), Tahqiq: Ibrahim Muhammad al-’Ali dan Muhammad Abdullah Abu Sha’lik, Maktabah al-Manar, Yordania, Cetakan Pertama, Tahun 1413.
4.
Shahîh Fikih Sunnah, Abu Mâlik Kamâl bin Sayyid Sâlim, al-Maktabah al-Tauqifiyah, Mesir, tanpa tahun.
5.
Silsilah al-Ahâdits ash-Shahihah wa Syai’un min Fiqhihâ wa Fawâidihâ, Syaikh al-Albâni, Maktabah Al Ma’arif, Riyâdh, KSA, Cetakan Pertama, Tahun 1417 H.
6.
Dan lain-lain.

[1] Shahîh Fikih Sunnah 1/381.
[2] Manhaj Sâlikîn, hlm. 75.
[3] Ihkâm al-Ahkâm, 2/82.
[4] Manhaj as-Sâlikîn, hlm. 75.
[5] Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah, 1/222.
[6]

Mukhtashar Kitab al-Witri Abu Abdillah Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Diringkas oleh Ahmad bin ‘Ali al-Maqrizi (wafat tahun 845), Tahqiq: Ibrahim Muhammad al-’Ali dan Muhammad Abdullah Abu Sha’lik, Maktabah al-Manar, Yordania, Cetakan Pertama,
Tahun 1413, hlm. 41.

ZAKAT MAAL

(Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri)


Segala puji hanya milik Allâh Ta'ala, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan sahabatnya.

Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim 'alaihissalam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail 'alaihissalam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:

Qs. Ibrâhîm/14:37

Ya Rabb kami,
sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati.
Ya Rabb kami,
(yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat,
maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.
(Qs. Ibrâhîm/14:37)

Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.

Qs. at-Taubah/9:34-35

…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh,
maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam,
lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya,
(lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
(Qs. at-Taubah/9:34-35)



Ibnu Katsir rahimahullâh berkata:

“Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada mentaati keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari kiamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka”.[1]

Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullâh berkata:

“Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci”.[2]

Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.



NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK

Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.

hadist



Dari Sahabat ‘Ali radhiyallâhu'anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,

Beliau bersabda:
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
(Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni)

hadist

Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallâhu'anhu, ia menuturkan:

Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.
(Muttafaqun ‘alaih)

Dalam hadits riwayat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dinyatakan:

hadist

Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).
(Riwayat al-Bukhâri)

Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:
1.
Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali radhiyallâhu'anhu di atas, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
2.
Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas.[3]
3.
Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4]
4.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%.
5.
Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).[5]
Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.



Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut.

Cara pertama, membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara kedua, ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata:

“Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.”[6]



Catatan Penting Pertama.

Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-

Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli.[7]



NISHAB ZAKAT UANG KERTAS

Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis - terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.

Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas. Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.

Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat.[8]

Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.

Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp. 14.875.000,-.

Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:

Rp. 50.000.000 x 2,5 % = Rp 1.250.000,-
(atau Rp. 50.000.000 dibagi 40)

Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya. Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.

Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :

Rp. 16.000.000 x 2,5 % = Rp. 400.000,-
(atau Rp. 16.000.000,- dibagi 40)

Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881 menyatakan:

“Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[9]



Catatan Penting Kedua.

Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya.[10]

Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, (dengan asumsi harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,-) dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Dalam hal ini walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya (Rp. 23.000.000,-) mencapai nishab.

Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

(Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000,-) x 2,5 % = Rp. 575.000,-
(atau Rp. 23.000.000,- dibagi 40)



ZAKAT PROFESI

Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.

Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
1.
Zakat hasil pertanian adalah (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.

2.
Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai barang.

3.

Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal itu:

Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar radhiyallâhu'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya:

“Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”.
(Riwayat Muslim)

Seusai Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu, maka ‘Umar pun bertanya kepadanya:

“Hendak kemanakah engkau?”

Abu Bakar menjawab:

“Ke pasar”.

‘Umar kembali bertanya:

“Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”

Abu Bakar menjawab:

“Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”

Umar pun menjawab:

“Kita akan memberimu secukupmu”.

(Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi)


Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu tentang hal ini.

hadist

Sungguh, kaumku telah mengetahui
bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku.
Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin,
maka sekarang keluarga Abu Bakar
akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl),
sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.
(Riwayat Bukhâri)


Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun).



Oleh karena itu, ulama ahlul-ijtihad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini. Salah satunya ialah Syaikh Bin Bâz rahimahullâh, beliau berkata:

“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati”.[11]

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, dan berikut ini fatwanya:

“Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi, karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, sehingga tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu satu tahun (haul)”.[12]

Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berikut:

hadist

Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.
(HR. Muslim)

Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari’at Islam. Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawâb.

[1]
Tafsir Ibnu Katsir (2/351-352). Hal semakna juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni dalam kitabnya, Fathul-Bâri (3/305).
[2]
Lihat Fathul-Bâri, 3/305.
[3]
Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
[4]
Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.
[5]
Lihat Subulus-Salâm, ash-Shan’ani, 2/129.
[6]
Lihat Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il 18/155. Demikian juga difatwakan oleh Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no. 9564.
[7]
Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/96.
[8]
Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konferensi Komisi Fiqih Islam di bawah Rabithah ‘Alam al-Islami, no. 6, pada rapatnya ke 5, tanggal 8 s/d 16 Rabiul-Akhir, Tahun 1402 H. Dan juga pada keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 1881, 1728, dan difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il, 18/173.
[9]
Lihat Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (9/254 fatwa no. 1881) dan Majmu’ Fatâwâ wa Maqalât al-Mutanawwi‘ah oleh Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz (14/125).
[10]
Lihat Maqalaat a- Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/125.
[11]
Maqalât al-Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa ar-Rasâ`il, 18/178.
[12]
Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, 9/281 fatwa no. 1360.


(Majalah As-sunnah Edisi 05/Tahun XII)

CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah,

Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal[1] (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.

Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.

Jawaban Syaikh hafizhohullah,

Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).

Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).

Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.

Karena semakin banyak orang yang memiliki penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan bagaimanakah cara pengeluaran zakat tersebut.

Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal penghasilannya (gajinya):

Pertama: Orang yang menghabiskan gajinya seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan, maka kondisi semacam ini tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari penanya.

Kedua: Ada harta yang masih disimpan, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada kondisi semacam ini?

Jawabnya, jika orang tersebut semangat untuk menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail , yaitu zakat tersebut tidaklah dikeluarkan pada orang yang berhak kecuali dari bagian harta yang kena wajib zakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya diperoleh. (Barangkali ia menyimpan gaji beberapa bulan), maka setiap gaji tersebut dikhususkan dengan satu haul (artinya gaji bulan pertama dihitung haulnya sendiri, gaji bulan kedua dan seterusnya pun demikian). Perhitungan haul tadi dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji penghasilan tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya. Lalu setelah itu zakat tersebut dikeluarkan.

Jika dia ingin menempuh jalan yang mudah, lebih enak, dan lebih menyenangkan orang miskin dan orang yang berhak menerima zakat lainnya, maka semua penghasilan yang ia miliki dizakati (tidak perlu dihitung haul tiap bulan). Perhitungan haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali mencapai nishob. Cara penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar dan meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan lebih membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun bagian penghasilan yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika itu juga. Sedangkan yang belum mencapai haul dianggap sebagai zakat yang disegerakan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 9/280]

Contoh cara perhitungan zakat dengan cara kedua di atas:

Gaji diterima pada bulan Muharram dan ketika itu ia sisihkan untuk disimpan sebanyak 1000 riyal (sekitar 2,5 juta rupiah). Kemudian bulan Shafar dan bulan selanjutnya ia lakukan seperti itu. Ketika sampai Muharram tahun berikutnya, maka seluruh penghasilannya yang ia simpan dikeluarkan zakatnya. [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 26113]

Pelajaran

Syarat sakat penghasilan ada dua: (1) telah melewati nishob dan (2) telah bertahan di atas nishob selama satu haul (masa satu tahun). Nishob adalah kadar minimal suatu harta dikenai zakat. Sebagaimana pernah dibahas di rumaysho.com bahwa zakat penghasilan mengunakan nishob emas yaitu 70 gram emas murni (24 karat). Misal, harga 1 gram emas murni adalah Rp.300.000,-. Maka nishob zakat penghasilan = 70 gr x Rp.300.000,-/gr = Rp21.000.000,-. Artinya, jika penghasilan seorang pegawai dalam setahun sudah bertahan mulai di atas Rp.21.000.000,-, barulah ia dikenai zakat. Namun jika dalam setahun harta yang tersimpan tidak mencapai nilai tersebut, berarti tidak ada zakat.

Dari penjelasan di atas, ada dua cara perhitungan zakat penghasilan jika memang ada simpanan dari penghasilan tersebut. Namun cara yang paling mudah adalah memakai hitungan haul total (bukan hitungan haul bulanan).

Contoh perhitungan zakat penghasilan:

Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha:

* Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
* Safar: Rp.2.000.000,-
* Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
* Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
* Jumadal Ula: Rp.4.000.000,-
* Jumadats Tsani: Rp.2.000.000,-
* Rajab: Rp.1.000.000,-
* Sya’ban: Rp.5.000.000,- (Harta simpanan = Rp. 21.000.000,-, artinya sudah masuk nishob dan mulai dikenai zakat)
* Ramadhan: Rp.2.000.000,-
* Syawwal: Rp.2.000.000,-
* Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
* Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- (Total harta simpanan = Rp.30.000.000,-)

Berarti ia mulai dihitung terkena kewajiban sejak Sya’ban 1432 H. Artinya, pada awal Sya’ban 1433 H (tahun berikutnya), ia harus mengeluarkan zakat.

* Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
* Safar: Rp.2.000.000,-
* Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
* Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
* Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
* Jumadats Tsani: Rp.1.000.000,-
* Rajab: Rp.2.000.000,-

Di awal Sya’ban, total harta simpanan = Rp.40.000.000,-

Zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Rp.40.000.000,- = Rp.1.000.000,-



Catatan: 1 haul dihitung dengan penanggalan Hijriyah, bukan dengan penanggalan Masehi.

Moga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.



Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadal Ula 1432 H (26/04/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

SHOLAT WITIR, SHOLAT TARAWIH DAN SHOLAT TAHAJJUD DI BULAN RAMADHAN

Syaikh Shâlih bin Fauzân hafizhahullâh ditanya:

Bagaimanakah shalat tarawih, tahajjud dan witir Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dilihat dari jumlah raka'at, cara dan waktunya?

Beliau menjawab:

Riwayat yang shahîh dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bahwa Beliau tidak pernah shalat pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.[1]

Dalam riwayat lain, tidak lebih dari tiga belas.[2]

Akan tetapi, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memperlama berdiri, sujud dan memperbanyak do’a pada saat ruku‘ dan sujud, sampai-sampai diceritakan dalam riwayat Hudzaifah radhiyallâhu'anhu bahwa Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membaca al-Baqarah, an-Nisâ‘ dan Ali ‘Imran.

Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membaca dengan pelan-pelan. Beliau berdo’a saat membaca ayat-ayat tentang rahmat, dan memohon perlindungan ketika membaca ayat-ayat tentang siksa Allâh Ta'ala. Jika melewati ayat yang mengandung tasbih, Beliau bertasbih. Waktu ruku‘ Beliau hampir sama dengan lama berdirinya,[3]sujudnya hampir sama dengan ruku’nya.

Inilah sunnah Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam shalat malam dan tahajjud Beliau secara umum. Seorang muslim hendaklah shalat sesuai dengan kemampuannya. Jika dia mengikuti Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam maka itu bagus.

Waktu melaksanakan shalat tahajjud ialah sepanjang malam. Akan tetapi, yang paling bagus ialah pada akhir malam, saat Allâh Ta'ala turun pada sepertiga malam terakhir.[4]

(Adapun) cara shalatnya, yaitu shalat dua raka’at-dua raka’at, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنىَ مَثْنىَ

Shalat malam itu dua dua.[5]

Sedangkan mengenai witir, disebutkan oleh para ahli ilmu bahwa witir itu, minimal satu raka’at, dan maksimal sebelas atau tiga belas raka’at. Untuk ukuran kesempurnaan yang paling rendah ialah tiga raka’at dengan dua kali salam.

Bagi seorang muslim semestinya shalat bersama imam sampai ia selesai, serta menyempurnakan shalat witir dengan imam. Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai,
maka dicatat untuknya shalat satu malam.[6]

Jika ingin menambah pada akhir malam, maka dia bisa shalat tahajjud, dan cukup baginya witir yang pertama, tidak perlu mengulangi witir dua kali. Cukuplah baginya shalat witir yang dikerjakan bersama imam, dan setelah itu dia tidak dilarang melakukan shalat tahajjud.

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy- Syaikh Shâlih bin Fauzân, 4/49-51)


Syaikh Shâlih bin Fauzân hafizhahullâh ditanya:

Apa hukum shalat tarawih dan tahajjud? Kapan waktunya? Berapa jumlah raka’atnya? Bolehkah melakukan shalat tahajjud bagi orang yang sudah melaksanakan shalat sunnah witir setelah tarawih? Haruskah shalat tarawih bersambung dengan shalat ‘Isya`? Maksudnya, tarawih dikerjakan langsung setelah shalat ‘Isya`, atau, jika jama’ah sepakat untuk menunda pelaksanaannya, setelah shalat ‘Isya` mereka bubar dan berkumpul lagi (setelah itu) untuk shalat tarawih, boleh atau tidak?


Beliau menjawab:

Shalat tarawih itu sunnah muakkadah (yang ditekankan), dan dilakukan langsung setelah shalat Isya‘ dan sunnah rawatib-nya. Inilah yang telah dilakukan kaum Muslimin. Sedangkan menunda pelaksanaannya sampai waktu lain (sebagaimana yang ditanyakan), meninggalkan mesjid setelah shalat 'Isya' kemudian kembali lagi ke masjid untuk mengerjakan shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini bertentangan dengan kebiasaan yang telah berjalan.

Para ulama menyebutkan, shalat tarawih dikerjakan setelah shalat ‘Isya` dan sunnah rawatib-nya. Seandainya jama’ah menunda pelaksanaannya, kami tidak mengatakan ini haram, akan tetapi hal ini berbeda dengan kebiasaan yang sudah berlaku, yaitu shalat tarawih dikerjakan di awal malam. Inilah yang sudah berlaku. Adapun tahajjud, itu juga sunnah dan memiliki keutamaan yang besar. Shalat tahajjud ialah shalat setelah tidur, terutama pada sepertiga malam terakhir atau sepertiga malam setelah malam. Ini memiliki keutamaan yang agung, berpahala banyak, termasuk shalat sunnah yang terbaik yaitu tahajjud pada malam hari. Allâh Ta'ala berfirman :

Qs al-Muzammail/73:6

Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk)
dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.
(Qs al-Muzammail/73: 6)

Dan juga berarti telah mengikuti Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Kalau ada seseorang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian ditengah malam ia bangun dan shalat tahajjud, maka hal itu tidak terlarang. Dia tidak perlu mengulangi shalat witir. Cukup baginya shalat witir yang sudah dikerjakan bersama imam. Dia boleh melakukan tahajjud sesuai dengan kemampuannya. Adapun jika ia ingin menunda shalat witir pada akhir malam, maka tidak mengapa, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala mengikuti imam. Yang terbaik untuknya, ialah mengikuti imam dan melakukan shalat witir bersamanya. Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam:

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai, maka dicatat untuknya shalat satu malam. [6]

Dia bisa mengikuti imam, witir bersamanya, dan ini semua tidak menghalangi dirinya bangun malam hari dan shalat tahajjud semampunya.

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih bin Fauzân, 3/76-77)

[1]
Lihat Shahih Imam Bukhari (2/47-48), dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha
[2] Lihat Shahih Imam Bukhari (2/45-46), dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha, dan hlm. 45 dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallâhu'anhu.
[3] HR Imam Muslim rahimahullâh dalam Shahih-nya (1/536-537), dari hadits Hudzaifah radhiyallâhu'anhu.
[4] Lihat Shahih Imam Bukhari (8/197), dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
[5] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullâh (2/45), dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
Dan dalam hadits itu diceritakan bahwa ada seseorang yang bertanya: “Wahai, Rasûlullâh. Bagaimanakah cara shalat malam?”
Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab, ”Dua-dua. Jika engkau khawatir Shubuh, maka witirlah dengan satu raka’at.”
[6] Diriwayatkan Abu Dawud rahimahullâh dalam Sunan-nya (2/51), at-Tirmidzi rahimahullâh dalam Sunan-nya (3/147), an-Nasa‘i rahimahullâh dalam Sunan-nya (3/83-84), Ibnu Majah rahimahullâh dalam Sunan-nya (1/420). Semuanya dari hadits Abu Dzar radhiyallâhu'anhu

Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Ramadhan adalah bulan yang paling dirindu kedatangannya oleh seluruh kaum muslimin. Betapa tidak? Pada bulan Ramadhan segala amal ibadah mendapat ganjaran yang berlipat-lipat ganda dan hanya pada bulan Ramadhan sajalah kita dapat menemui malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang apabila seseorang melakukan amal shalih karena Allah ta’ala semata pada saat itu, maka pahala yang didapatnya itu lebih baik dari usaha yang dilakukannya selama seribu bulan. Maka sudah sepantasnya, banyak kaum muslimin yang semakin besar semangatnya untuk beramal shalih pada bulan ini.

Kaum wanita pun tidak kalah semangat untuk menabung pahala, akan tetapi kaum wanita memiliki fitrah yang tidak dapat dielakkan, namun memerlukan perhatian khusus. Dan tidak sedikit kaum wanita yang masih bingung ketika dihadapkan dengan masalah-masalah kewanitaan, khususnya pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Berikut beberapa masalah yang sering ditemui oleh wanita berikut solusinya.

Masalah 1:

Wanita Memiliki Utang Puasa, Tetapi Belum Mengqadhanya Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Dalam hal ini, terdapat tiga kemungkinan, yaitu:

Pertama: Keadaan wanita tersebut tidak memungkinkan untuk segera mengqadha puasanya pada Ramadhan yang lalu hingga datang Ramadhan berikutnya, misal: karena alasan sakit.

Dalam masalah ini, terdapat dua kondisi, yaitu:

Kondisi 1: Apabila wanita tersebut meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya karena ketidak mampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya itu saat dia telah memiliki kemampuan untuk mengqadhanya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,

“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)

Kondisi 2: Apabila ketidak mampuan wanita tersebut untuk melaksanakan puasa bersifat permanen, yakni tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan dikhawatirkan bahwa puasanya itu akan membahayakan dirinya, maka wanita tersebut harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sebanyak setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok di daerahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Baqarah: 184)

Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita yang meninggal karena sakit, sementara dirinya masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Maka keluarganya hanya diwajibkan untuk mengeluarkan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan oleh wanita tersebut. [Lihat penjelasan Ibnu Qayyim dalam kitab I'laamul Muwaqqi'iin (III/554) dan tambahan keterangannya di Tahdziibus Sunnan Abi Dawud (III/279-282)]

Kedua: Wanita tersebut dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha utang puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya.

Dalam masalah kedua ini, wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah ta’ala dikarenakan kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah. Selain itu, dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Karena menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada udzur syar’i adalah suatu maksiat, maka bertaubat kepada Allah merupakan suatu kewajiban. Kemudian, wanita tersebut harus segera mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya. Allah ta’ala berfirman yang artinya,

“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…” (Qs. Ali ‘Imran: 133)

Ketiga: Wanita tersebut tidak mengetahui kewajiban melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, karena minimnya ilmu agama, dan atau tidak mengetahui secara pasti jumlah hari yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan yang lalu.

Dalam masalah ketiga, seorang wanita dinyatakan mukallaf (terkena beban ketentuan syari’at) dengan beberapa syarat, yaitu: (1) beragama Islam, (2) berakal, (3) telah baligh. Dan balighnya seorang wanita ditandai dengan datangnya haidh, tumbuhnya bulu di daerah sekitar kemaluan, keluarnya mani, atau telah memasuki usia 15 tahun. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka kewajiban untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan telah jatuh kepadanya, dan dia juga berkewajiban untuk melaksanakan qadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.

Namun, apabila wanita tersebut tidak mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh syari’at -bukan karena dia tidak ingin atau malas mencari tahu, akan tetapi karena sebab lain yang sifatnya alami, misal karena dia tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu- maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun dimana dia masih dalam keadaan jahil (tidak tahu) terhadap ketentuan syari’at. Kemudian, apabila dia telah mengetahuinya, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan hendaknya dia mengqadha puasa yang ditinggalkannya sewaktu dia masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas dari dosanya. [Lihat Fataawa Nur 'ala ad-Darb, Syaikh Utsaimin, hal. 65-66 dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (I/227-228)]

Adapun apabila wanita tersebut ragu akan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia dapat memperkirakannya, karena Allah ta’ala tidak membebani seseorang diluar kesanggupannya. Allah berfirman yang artinya,

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)

Dan firman Allah yang artinya,

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (Qs. At-Taghaabun: 16)

Catatan:

Mengqadha puasa tidak wajib dilakukan secara berturut-turut dan tidak mengapa apabila seorang wanita tidak langsung mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun, hendaklah dia melakukannya apabila tidak ada udzur yang menghalanginya. Wallahu a’lam.

***

artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Murajaa: Ust Muhammad Abduh Tausikal

Maraji’:

* Al-Adzkar an-Nawawi, Imam an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar Ibn Khuzaimah
* Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif
* Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
* Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
* Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
* Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
* Syarah Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
* Tamamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah
* Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam

GHIBAH

Oleh
Ustadz Ibnu Abidin As-Soronji

Betapa banyak kaum muslimin yang mampu menjalankan perintah Allah Azza wa Jalla dengan baik, menjalankan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, mampu menjauhkan dirinya dari zina, berkata dusta, minum khomer, bahkan mampu untuk sholat malam setiap hari, senantiasa puasa senin kamis. Namun…..mereka tidak mampu menghindarkan dirinya dari ghibah. Bahkan walaupun mereka telah tahu bahwasanya ghibah itu tercela dan merupakan dosa besar, namun tetap saja mereka tidak mampu menghindarkan diri mereka dari ghibah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala benar-benar telah mencela penyakit ghibah ini dan telah menggambarkan orang yang berbuat ghibah dengan gambaran yang sangat hina dan jijik. Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di berkata: “Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan suatu gambaran yang membuat (seseorang) lari dari ghibah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ

"Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih". [Al Hujurat :12]

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyamakan mengghibahi saudara kita dengan memakan daging saudara (yang dighibahi tadi) yang telah menjadi bangkai, yang (hal ini) amat sangat dibenci oleh jiwa manusia. Sebagaimana kalian membenci memakan dagingnya -apalagi dalam keadaan bangkai, tidak bernyawa- maka demikian pula hendaklah kalian membenci mengghibahinya dan memakan dagingnya dalam keadaan hidup" [1].

Memakan bangkai hewan yang sudah busuk saja menjijikkan, namun hal ini masih lebih baik daripada memakan daging saudara kita. Sebagaimana dikatakan oleh ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu 'anhu.

عَنْ قَيْسٍ قَالَ : مَرَّ عَمْرُو بْنُ العَاصِ عَلَى ببَغْلٍ مَيِّتٍ, فَقَالَ : وَاللهِ لأََنْ يَأْكُلَ أَحَدُكُمْ مِنْ لَحْمِ هَذَا (حَتَّى يمْلأَ بَطْنَهُ) خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ (الْمُسْلِمِ)

"Dari Qais, dia berkata: ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu 'anh melewati bangkai seekor bighol (hewan hasil persilangan kuda dengan keledai), lalu beliau berkata: "Demi Allah, salah seorang dari kalian memakan daging bangkai ini (hingga memenuhi perutnya) lebih baik baginya daripada ia memakan daging saudaranya (yang muslim)". [2]

Syaikh Salim Al-Hilaly berkata : "..Sesungguhnya memakan daging manusia merupakan sesuatu yang paling menjijikkan secara tabi’at untuk bani Adam, walaupun (yang dimakan tersebut) orang kafir atau musuhnya yang melawan. Bagaimana pula jika (yang engkau makan adalah) saudaramu seagama?, sesungguhnya rasa benci dan jijik semakin bertambah. Dan bagaimanakah lagi jika dalam keadaan bangkai? karena sesungguhnya makanan yang baik dan halal dimakan, akan menjadi menjijikan jika telah menjadi bangkai…" [3]

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ zأَنَّ رَسُوْلَ اللهِ nقَالَ : كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ وَعِرْضُهُ وَمَالُهُ

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Semua muslim terhadap muslim yang lain adalah harom, yaitu darahnya, kehormatannya, dan hartanya". [HR. Muslim]

Orang yang mengghibah berati dia telah mengganggu kehormatan saudaranya, karena yang dimaksud dengan kehormatan adalah sesuatu yang ada pada manusia yang bisa dipuji dan dicela.

DEFINISI GHIBAH

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مِا تَقُوْلُ فَقَدِ اْغْتَبْتَهُ, وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwsanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apakah ghibah itu?”. Sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu”, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya: “Bagaimanakah pendapat anda, jika itu memang benar ada padanya ? Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Kalau memang sebenarnya begitu berarti engkau telah mengghibahinya, tetapi jika apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya". [4]

Hal ini juga telah dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu.

عَنْ حَمَّاد عَنْ إبْرَاهِيْمَ قَالَ : كَانَ اِبْنُ مَسْعُوْدٍ يَقُوْلُ : الْغِيْبَةُ أَنْ تَذْكُرَ مِنْ أَخِيْكَ مَا تَعْلَمُ فِيْهِ. وَإِذَا قُلْتَ مَا لَيْسَ فِيْهِ فَذَاكَ الْبُهْتَانُ

"Dari Hammad dari Ibrahim, dia berkata : Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berkata :”Ghibah adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui pada saudaramu, dan jika engkau mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya berarti itu adalah kedustaan".[5]

Dari hadits ini para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ghibah adalah “Engkau menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu, yang seandainya dia tahu maka dia akan membencinya”. Sama saja, apakah yang engkau sebutkan adalah kekurangannya yang ada pada badannya atau nasabnya atau akhlaqnya atau perbuatannya atau pada agamanya atau pada masalah duniawinya. Dan engkau menyebutkan aibnya di hadapan manusia dalam keadaan dia ghoib (tidak hadir). Syaikh Salim Al-Hilali berkata: “Ghibah adalah menyebutkan aib (saudaramu) dan dia dalam keadaan ghaib (tidak hadir di hadapn-mu). Oleh karena itu (saudaramu) yang goib tersebut disamakan dengan mayat, karena orang yang ghoib tidak mampu untuk membela dirinya. Demikian pula mayat tidak mengetahui bahwa daging tubuhnya dimakan, sebagaimana orang yang ghoib juga tidak mengetahui ghibah yang telah dilakukan oleh orang yang mengghibahinya". [6]

Adapun menyebutkan kekurangannya yang ada pada badannya (yang termasuk ghibah itu), misalnya engkau berkata pada saudaramu itu: “Dia buta”, “Dia tuli”, “Dia sumbing”, “Perutnya besar”, “Pantatnya besar”, “Kaki meja (jika kakinya tidak berbulu)”, “Dia juling”, “Dia hitam”, “Dia itu orangnya bodoh”, “Dia itu agak miring sedikit”, “Dia kurus”, “Dia gendut”, “Dia pendek” dan lain sebagainya.

عَنْ أَبِيْ حُذَيْفَةَ عَنْ عَائِشَةَ, أَنَّهَا ذَكَرَتِ امْرَأَةً فَقَالَتْ :إِنَّهَا قَصِيْرَةٌ....فَقَالَ النَّبِيُّ : اِغْتَبْتِها

"Dari Abu Hudzaifah dari ‘Aisyah bahwasanya beliau (‘Aisyah) menyebutkan seorang wanita lalu beliau (‘Aisyah) berkata :”Sesungguhnya dia (wanita tersebut) pendek”….maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :”Engkau telah mengghibahi wanita tersebut" [7].

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ لِلنَّبِيِّ حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّة كَذَا وَ كَذَا وَ قَالَ بَعْضُ الرُّوَاةُ : تَعْنِيْ قَصِيْرَةٌ, فَقَالَ : لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ

"Dari ‘Aisyah beliau berkata: Aku pernah berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Cukup bagimu dari Shofiyah ini dan itu”. Sebagian rawi berkata :”’Aisyah mengatakan Shofiyah pendek”. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: ”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, yang seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya" [8].

عَنْ جَرِيْرِ بْنِ حَازِمٍ قَالَ : ذَكَرَ ابْنُ سِيْرِيْنَ رَجُلاً فَقَالَ : ذَاكَ الرَّجُلُ الأَسْوَدُ. ثُمَّ قَالَ : أَسْتَغْفِرُ اللهَ, إِنِّيْ أَرَانِيْ قَدِ اغْتَبْتُهُ

"Dari Jarir bin Hazim berkata : Ibnu Sirin menyebutkan seorang laki-laki, kemudian dia berkata: “Dia lelaki yang hitam itu”. Kemudian dia berkata :”Aku mohon ampunan dari Allah”, sesungguhnya aku melihat bahwa diriku telah mengghibahi laki-laki itu" [9].

Adapun ghibah pada nasab, misalnya engkau berkata: ”Dia dari keturunan orang rendahan”, “Dia keturunan maling”, “Dia keturunan pezina”, “Bapaknya orang fasik”, dan lain-lain. Adapun ghibah pada akhlaknya, misalnya engkau berkata :”Dia akhlaqnya jelek…orang yang pelit”, “Dia sombong, tukang cari muka (cari perhatian)”, “Dia penakut”, “Dia itu orangnya lemah”, “Dia itu hatinya lemah”, “Dia itu suka marah”.

Adapun ghibah pada agamanya, misalnya engkau berkata :”Dia pencuri”, “Dia pendusta”, “Dia peminum khomer”, “Dia pengkhianat”, “Dia itu orang yang dzolim, tidak mengeluarkan zakat”, “Dia tidak membaguskan sujud dan ruku’ kalau sholat”, “Dia tidak berbakti kepada orang tua”, dan lain-lain.

Adapun ghibah pada perbuatannya yang menyangkut keduniaan, misalnya engkau berkata : “Tukang makan”, “Tidak punya adab”, “Tukang tidur”, “Tidak menghormati orang lain”, “Tidak memperhatikan orang lain”, “Jorok”, “Si fulan lebih baik dari pada dia” dan lain-lain.

Imam Baihaqi meriwayatkan dari jalan Hammad bin Zaid, dia berkata: Thouf bin Wahb telah menyampaikan kepada kami, dia berkata : “Aku menemui Muhammad bin Sirin dan aku dalam keadaan sakit. Maka dia (Ibnu Sirin) berkata: ”Aku melihatmu sedang sakit”, aku berkata :”Benar”. Maka dia berkata: “Pergilah ke tabib fulan, mitalah resep kepadanya”, (tetapi) kemudian dia berkata :”Pergilah ke fulan (tabib yang lain) karena dia lebih baik dari pada si fulan (tabib yang pertama)”. Kemudian dia berkata: “Aku mohon ampun kepada Allah, menurutku aku telah mengghibahi dia (tabib yang pertama)".[10]

Termasuk ghibah adalah seseorang meniru-niru orang lain, misalnya berjalan dengan pura-pura pincang atau pura-pura bungkuk atau berbicara dengan pura-pura sumbing, atau yang selainnya dengan maksud meniru-niru keadaan seseorang, yang hal ini berarti merendahkan dia. Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits :

قَالَتْ : وَحَكَيْتُ لَهُ إِنْسَانًا فَقَالَ : مَا أُحِبُّ أَنِّيْ حَكَيْتُ إِنْسَانًا وَ إِنَّ لِيْ كَذَا

"‘Aisyah berkata : “Aku meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang seseorang pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ”. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata :”Saya tidak suka meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang (walaupun) saya mendapatkan sekian dan sekian". [11]

Termasuk ghibah juga, jika seorang penulis menyebutkan seseorang tertentu dalam kitabnya seraya berkata: ”Si fulan telah berkata demikian dan demikian”, dengan tujuan untuk merendahkan dan mencelanya. Maka hal ini adalah haram. Tetapi jika si penulis menghendaki untuk menjelaskan kesalahan orang tersebut agar tidak diikuti, atau untuk menjelaskan lemahnya ilmu orang tersebut agar orang-orang tidak tertipu dengannya dan menerima pendapatnya (karena orang-orang menyangka bahwa dia adalah orang yang ‘alim –pent), maka hal ini bukanlah ghibah, bahkan merupakan nasihat yang wajib yang mendatangkan pahala jika dia berniat demikian.

Demikian pula jika seorang penulis berkata atau yang lainnya berkata: “Suatu kaum -atau suatu jama’ah- telah berkata demikian-demikian” atau “Pendapat ini merupakan kesalahan atau kekeliruan atau kebodohan atau keteledoran” dan semisalnya”, maka hal ini bukanlah ghibah. Yang disebut ghibah jika disebutkan orang tertentu atau kaum tertentu atau jama’ah tertentu. [12]

Ghibah itu bisa dengan perkataan yang jelas atau dengan yang lainnya, seperti isyarat dengan perkataan, atau isyarat dengan mata, atau bibir dan lainnya, yang bisa dipahami bahwasanya hal itu untuk merendahkan saudaranya yang lain. Di antara ghibah adalah jika nama seseorang disebutkan di sisi-mu lantas engkau berkata: “Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah menjaga kita dari sifat pelit”, atau “Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melindungi kita dari memakan harta manusia dengan cara yang batil”, atau yang lainnya. Sebab orang yang mendengar perkataan-mu itu memahami bahwa berarti orang yang namanya disebutkan memiliki sifat-sifat yang jelek. [13] Bahkan lebih parah lagi, perkataanmu tidak hanya menunjukkan kepada ghibah, tetapi lebih dari itu dapat menjatuhkanmu ke dalam riya’. Sebab engkau telah menunjukan kepada manusia bahwa engkau tidak melakukan sifat jelek orang yang disebutkan namanya tadi.

BAGAIMANA JIKA YANG DIGHIBAHI ADALAH ORANG KAFIR?
Imam As-Shan’ani berkata: “Perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dalam hadits Abu Hurairah di atas) أَخَاكَ (saudaramu) yaitu saudara seagama, merupakan dalil bahwasanya selain mukmin boleh dighibah”. Ibnul Mundzir berkata: ”Dalam hadits ini ada dalil bahwasanya barang siapa yang bukan saudara (se-Islam) seperti Yahudi, Nasrani, dan seluruh pemeluk agama-agama (yang lain), dan (juga) orang yang kebid’ahannya telah mengeluarkannya dari Islam, maka tidak ada (tidak mengapa) ghibah terhadapnya" [14]

Bagaimana jika kita memberi laqob (julukan) yang jelek kepada saudara kita, namun saudara kita tersebut tidak membenci laqob itu, apakah tetap termasuk ghibah?

Imam As-Shan’ani berkata: "Dan pada perkataan Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam بِمَا يَكْرَهُ (dengan apa yang dia benci), menunjukan bahwa jika dia (saudara kita yang kita ghibahi tersebut) tidak membenci aib yang ditujukan kepadanya, seperti orang-orang yang mengumbar nafsunya dan orang gila, maka ini bukanlah ghibah". [15]

Syaikh Salim Al-Hilali berkata: ”Jika kita telah mengetahui hal itu (yaitu orang yang dipanggil dengan julukan-julukan yang jelek namun dia tidak membenci julukan-julukan jelek tersebut –pent) bukanlah suatu ghibah yang harom, sebab ghibah adalah engkau menyebut saudaramu dengan apa yang dia benci, tetapi orang yang memanggil saudaranya dengan laqob (yang jelek) telah jatuh di dalam larangan Al-Qur’an (yaitu firman Allah:

ولاَ تَنَابَزُوْا بِالأَلْقَابِ

"Dan janganlah kalian saling- panggil-memanggil dengan julukan-julukan yang buruk". [Al-Hujurat : 11]-pent)

Yang jelas melarang saling panggil-memanggil dengan julukan (yang jelek) sebagaimana tidak samar lagi (larangan itu). [16]

HUKUM GHIBAH

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَال : قَالَ رَسُوْلُ الله : مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ

"Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ”Pada malam isra’ aku melewati sekelompok orang yang melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka”, lalu aku bertanya: ”Siapakah mereka ya Jibril?”. Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang mengghibahi manusia, dan mencela kehormatan-kehormatan mereka".

Dalam riwayat yang lain :

قَالَ رَسُوْلُ الله : لَمَّا عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَ صُدُوْرَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا جِبْرِيْلُِ؟ قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ وَيَقَعُوْنَ فِيْ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati sekelompok orang yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (mencakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka. Maka aku bertanya: ”Siapakah mereka ya Jibril?”. Jibril menjawab: ”Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan mencela kehormatan mereka". [17]

Hukum ghibah adalah haram berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. Namun terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama, apakah ghibah termasuk dosa besar atau termasuk dosa kecil?.

Imam Al-Qurthubi menukilkan ijma’ bahwasanya ghibah termsuk dosa besar. Sedangkan Al-Gozhali dan penulis Al-‘Umdah dari madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwasanya ghibah termasuk dosa kecil.

Al-Auza’i berkata: “Aku tidak mengetahui ada orang yang jelas menyatakan bahwa ghibah termasuk dosa kecil selain mereka berdua”.

Az-Zarkasyi berkata: “Dan sungguh aneh orang yang menganggap bahwasanya memakan bangkai daging (manusia) sebagai dosa besar, (tetapi) tidak menganggap bahwasanya ghibah juga sebagai dosa besar, padahal Allah menempatkan ghibah sebagaimana memakan bangkai daging manusia. Dan hadits-hadits yang memperingatkan ghibah sangat banyak sekali yang menunjukan kerasnya pengharaman ghibah. [18]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: "Dalam ayat ini (Al-Hujurat :12) ada peringatan keras terhadap ghibah dan bahwasanya ghibah termasuk dosa-dosa besar, karena diserupakan dengan memakan daging bangkai (manusia) dan hal itu (memakan daging bangkai) termasuk dosa besar". [19]

Alasan orang yang menyatakan bahwa ghibah adalah dosa kecil, diantaranya perkataan mereka: ”Kalau seandainya ghibah itu bukan dosa kecil maka sebagian besar manusia tentu menjadi fasik, atau seluruh manusia menjadi fasik, kecuali hanya sedikit sekali yang bisa lolos dari penyakit ini. Dan hal ini adalah kesulitan yang sangat besar”. Namun alasan ini terbantahkan, karena bahwasanya tersebarnya suatu kemaksiatan dan banyak manusia yang melakukannya tidaklah menunjukan bahwa kemaksiatan tersebut adalah dosa kecil. Dan alasan ini juga tertolak sebab tersebarnya kemaksiatan ini hanya kalau ditinjau pada zaman sekarang. Adapun pada zaman dahulu (zaman para Salaf) kemaksiatan-kemaksiatan (termasuk ghibah) tidak tersebar sebagaimana sekarang. Di zaman mereka yang tersebar adalah kebaikan.

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_______
Footnote
[1]. Taisir Karimir Rahman tafsir surat Al-Hujurat :12
[2]. Riwayat Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no 736, lihat Kitab As-Shamt no 177, Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini berkata: "Isnadnya shahih", sedangkan tambahan yang ada dalam dua tanda kurung terdapat dalam kitab Az-Zuhud hal 748
[3]. Bahjatun Nadzirin 3/6
[4]. Muslim no 2589, Abu Dawud no 4874, At-Tirmidzi no 1999 dan lain-lain
[5]. Lihat Kitab As-Somt no 211, berkata Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini : “Rijalnya (para perawinya) tsiqoh (terpercaya)”
[6]. Bahjatun Nadzirin 3/6
[7]. Riwayat Abu Dawud no 4875 dan Ahmad (6/189,206), berkata Syaikh Abu Ishaq : “Isnadnya shohih”
[8]. Yaitu merubah rasanya atau baunya karena saking busuk dan kotornya perkataan itu –pent, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Salim Al-Hilali dalam Bahjatun Nadzirin 3/25, dan hadits ini shahih, riwayat Abu Dawud no 4875, At-Thirmidzi 2502 dan Ahmad 6/189
[9]. Kitab As-Shamt no 213,753, berkata Syaikh Abu Ishaq Al-Huwwaini: “Rijalnya tsiqoh”
[10]. Kitabuz Zuhud jilid 3 hal 748
[11]. Maksudnya walaupun saya mendapatkan kedunaiaan yang banyak
(Hadits Shohih, riwayat Abu Dawud no 4875, At-Tirmidzi 2502 dan Ahmad 6/189)
[12]. Bahjatun Nadzirin 3/26
[13]. Bahjatun Nadzirin 3/27
[14]. Subulus salam 4/299 dan Taudhilhul Ahkam 6/328
[15]. Subulus salam 4/299
[16]. Bahjatun Nadzirin 3/47
[17]. Riwayat Ahmad (3/223), Abu Dawud (4878,4879), berkata Syaikh Abu ishaq Al-Huwaini : Isnadnya shahih, lihat kitab As-Somt hadits no 165 dan 572
[18]. Subulus Salam 4/299