Monday, October 24, 2011

3 (TIGA) HAL YANG DIMAAFKAN ALLAH (REPOST FROM GRUP AL ILMU)


3 hal yg dimaafkan Allah#

عَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ [حديث حسن رواه ابن ماجة والبيهقي وغيرهما]

* Kosa kata :

تجاوز : Melewatkan, memaafkan
النسيان : Lupa
استكرهوا  : (Mereka) dipaksa
الْخَطَأُ : berbuat sesuatu tanpa disengaja.

* Terjemah hadits :

dr Ibnu Abbas radiallahuanhuma : Sesungguhnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : Sesungguhnya Allah taala memaafkan umatku karena aku (disebabkan beberapa hal) : Kesalahan, lupa & segala sesuatu yg dipaksa

* Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dr jalan al-AuzaI dr Atho dr ibnu Abas scr marfu. Ibnu Hibban juga meriwayatkannya dlm kitab shohihnya & ad-Daraquthni dlm sunannya. Demikian juga al-Haakim dlm al-Mustadzrok. Hadits ini dinilai shohih oleh syeikh al-Alaamah Muhammad Nashiruddin al-Albani dlm kitab Shohih Jami ash-Shoghir wa Ziyadatuhu no. 1731.

* Penjelasan Hadits

Umat nabi Muhammad ada dua; umat dakwah & umat ijabah. Umat dakwah adalah semua manusia & jin dr sejak beliau diutus hingga hari kiamat. Sedangkan umat ijabah adalah org-org yg mendapatkan taufiq mengikuti agama beliau yg lurus & menjadi kaum muslimin. & yg dimaksud dg umat disini adalah umat ijabah.

dlm hadits ini Rasululloh menjelaskan bahwa Allah memaafkan dr umat ijabah tiga hal yaitu kesalahan, lupa & segala sesuatu yg dipaksa. dg demikian maka org yg melakukan pelanggaran karena kesalahan yg tdk disengaja atau melakukannya karena lupa & terpaksa.

Banyak dalil yg mendukung hal ini.
Tentang lupa & salah Allah berfirman:
"Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jk kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kpd kami beban yg berat sebgmn Engkau bebankan kpd org-org yg sblm kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kpd kami apa yg tak sanggup kami memikulnya...
.Beri maaflah kami; ampunilah kami; & rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yg kafir". (QS. 2:286)

& firman Allah:
& tdk ada dosa atasmu terhadap apa yg kamu khilaf padanya, tetapi (yg ada dosanya) apa yg disengaja oleh hatimu.& adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahazab / 33:5)

rasulullohpun pernah bersabda:
" مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَ لَكِنِّيْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ ، وَ مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْخَطَأَ وَ لَكِنِّيْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّعَمُّدَ "
Aku tdk takut atas kalian kefakiran akan tetapi aku takut atas kalian berlomba-lomba dg harta & aku tdk takut atas kalian kesalahan yg tdk disengaja namun aku takut atas kalian kesengajaan. (HR Ahmad, al-haakim & Ibnu Hibaan & dinilai Shohih oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dlm kitab silsilah al-Ahadits ash-Shohihah no. 2216 (5/250)).

* Lanjutan penjelasan hadits:
sedangkan terpaksa disampaikan dlm firman Allah:
yg demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan dunia lebih dr akhirat, & bahwasanya Allah tiada memberi petunjuk kpd kaum yg kafir. (QS. An-Nahl /16:107)

Namun bila merusak milik org lain maka harus menanggung kerugiannya, karena berhubungan dg hak manusia, seperti membunuh tanpa sengaja (Qatlu al-Khatha) maka tetap diwajibkan membayar diyat dg kafarahnya. Akan tetapi bila ia dipaksa u/ membunuh org lain maka terlarang baginya membunuh menurut ijma, karena tdk boleh bertahan hidup dg membunuh org lain.

 Pelajaran yg terdapat dlm hadits:

1. Keluasan rahmat Allah kpd hamba hambaNya, dmn Ia memaafkan dosa dr mereka apabila berasal dr kelupaan, ketidak sengajaan atau keterpaksaan.

2. Allah taala mengutamakan umat ini dg menghilangkan berbagai kesulitan & memaafkan dosa kesalahan & lupa.

3. Sesungguhnya Allah taala tdk menghukum seseorg kecuali jk dia sengaja berbuat maksiat & hatinya telah berniat u/ melakukan penyimpangan & meninggalkan kewajiban dg sukarela .

4. Manfaat adanya kewajiban adalah u/ mengetahui siapa yg taat & siapa yg membangkang.

5. Seluruh larangan Allah bila dilakukan manusia karena tdk tahu, lupa atau terpaksa maka tdk ada hukuman dlm perkara yg berhubungan dg hak Allah.
Sedangkan yg berhubungan dg hak manusia maka tdk dimaafkan dr sisi menanggung kerugian tsb. Contohnya; seorg memotong rambutnya dlm keadaan ihrom karena tdk tahu, maka ia tdk dikenakan hukuman atau org yg berbicara dlm sholat dlm keadaan lupa, maka sholatnya tetap sah. Demikian juga org yg membunuh org lain tanpa sengaja maka ia tdk berdosa namun tetap membayar diyat & kafarah karena berhubungan dg hak manusia.

6. Tiga hal diatas menjadi sebab keringanan & penghalang beban takilf.

7. Tiga hal ini menjadi sebab keringanan dlm hak-hak Allah karena dibangun diatas maaf & rahmat

8. Lupa termasuk sifat manusia yg melekat padanya.

9. Allah tdk membebani manusia diluar kemampuannya.