Wednesday, January 22, 2014

Tetaplah bersyukur

#Tetaplah Bersyukur#
Ust. Syariful M. Lubis, MA

Ada seorang Bijak , sewaktu ditanya apa yg paling membingungkan di dunia ini ?
Beliau menjawab : "Manusia", 
Karena dia "Mengorbankan Kesehatannya" hanya "Demi Uang"; Lalu dia "Mengorbankan Uang"nya lagi demi Kesehatan". 

Lalu dia "Sangat Khawatir" dgn "Masa Depannya", sampai' dia "Tidak Menikmati Masa Kini"; 

Akhirnya dia "Tidak Hidup di Masa Depan atau pun di Masa Kini"; dia "Hidup Seakan-akan Tidak akan Mati", lalu dia "Mati" tanpa "Benar2 Menikmati" apa itu "Hidup".

TETAPLAH BERSYUKUR, dalam keadaan apa pun, dan HIDUPLAH disaat yg benar-benar ada dan nyata utk kita, yaitu SAAT INI, bukan dari bayang2 MASA LALU maupun mencemaskan MASA DATANG yg blm lagi tiba!!!

Dililit ular berbisa

Dr. Syafiq reza Basalamah

Kajian ini berkaitan dgn utang piutang. 

Kapan kita boleh berutang:
1. Utk membeli makanan pokok, atau dlm keadaan darurat
2. Jika ada dugaan pada kita untuk membayr utang. 

Allah tidak suka pada org yg berlebih2an.
Jika salah satu dr 2 faktor itu tdk terpenuhi, maka hutang itu jd haram.
Kenapa hutang haram, krn terkadang kita berdusta 

Memberikan piutang kepada yg membutuhkan.

Al muslim akhlul muslim ( setiap muslim adalah bersaudara). 
Allah akan menggantikan harta yg kita berikan kpd saudara kita. 

Barangsiapa yg menghilangkan kegindahan/kesulitan saudranya maka Allah akan menghilangkan kesusahannya pada hari kiamat.

Lebih baik mberikan utangan dan kemudian membebaskan org yg berutang, krn pahalanya sm dgn sedekah. Tp kita tdk boleh berutang. 

Jgn berutang kalo tdk terpaksa dan jgn menunda pembayaran hutang.

Allah mengampuni dosa org yg mati syahid kecuali org yg punya utang (HR muslim). 
Jasad sso tdk akan masuk surga sampai ia bayar utang. Meskipun ia mati syahid, tp kalo punya utang tdk akan masuk surga sampai ia melunasi utangnya.
Rasulullah tdk mau menyolatkan org yg punya utang.

Melebihkan pembayaran hutang diperbolehkan, asalkan tdk diniatkan utk mendptkan utangan kembali.

Org yg cepat membayar utang adalah org yg paling baik.

Menunda bayar utang bg yg mampu termasuk dzolim. Dan kedzoliman itu adalah kegelapan di hari kiamat. Org yg menunda bayar utang kehormatannya halal, dan berhak mendptkan sanksi (boleh dilaporkan ke polisi).

Balasan yg meminjami uang adalah penepAtan janji dan pahala. 

Pahala bagi org memberikan keluangan waktu/kita sedekahkan.

Org yg suka memaafkan org, Allah akan mengampuni org tsb.

Jaminan hutang berupa hewan (kambing/sapi) boleh, tp tdk boleh dimanfaatkan. Kalo susunya boleh diambil.

Barang jaminan tdk boleh dimanfaatkan oleh kreditor. Bila pada saat jatuh tempo debitor tdk bisa bayat, maka brg jaminanitu boleh dijual dan hsl penjualannya diambil sesuai dgn hutang pokoknya saja.

Sawah yg digadaikan, yg garap sawah tetap digarap oleh yg punya utang, ini termasuk riba.

Hutang piutang itu hrs selalu ditulis (al baqoroh ayat 282).

Tips agar terbebas dr hutang:
1. Ridholah dgn yg sedikit
2. Tidak mengutamakan kebutuhan sekunder drpd kebutuhan primer
3. Jgn membesar2kan hal yg tdk kita butuhkan.
4. Jgn mbandingkan dirimu dgn org lain.
5. Berlebih2an dlm memenuhi hak istri dan anak (jgn memaksakan diri utk memenuhi kebutuhan keluarga).
6. Terbuka ttg masalah keuangan dgn keluarga.
7. Istri tdk hrs selalu tau ttg keluar masuknya uang (sampe ATM dipegang istri)
8. Jgn terbuai dgn kredit
9. Jgn membujurkan kakimu dari selimutmu (memaksakan diri utk memenuhi keinginan). Kalo selimut gak cukup, kakimu yg dilipet bukan usaha manjangkan selimut.
10. Jgn dekat2 dgn bank.
11. Jauhi kartu kredit (bayaaar euu bayaar)

Solusi utk bisa bayar utang:
1. Perbaiki niat utk bayar utang
2. Mulai menyempitkan pengeluaran
3. Berdoa memohon pada Allah untuk meminta dibebaskan dr hutang



















Saturday, January 18, 2014

Kajian ust mutarrom tgl 19 januari 2014


Org tua yg kafir tdk mewarisi anaknya yg kafir begitu pula sebaliknya.

Zindiq=munafiq, yaitu org yg menyembunyikan kekafiran, bathin kafir, dzohir muslim, utk menipu Allah dan Rasulnya.

Dlm mslh keilmuan manusia dibagi 3:
1. Alim ulama, mis imam syafii, Bukhori, para sahabat dll
2. Para pencari ilmu, org yg belajar ilmu punya keutamaan shaf dan berhak memiliki keutamaan yg besar.
3. Habatur ro'aaa, org yg tdk belajar ilmu, tdk membaca apa yg ditulis para ulama, sifatnya mengikuti semua penyeru yg penting bagus, menarik, mrk mdh sekali terbawa arus, tdk punya kekuatan. Spt buih di lautan. Org2 zindiq berasal dr kelompok yg ke-3 ini.
Tdk boleh menafsirkan sendiri, pemahaman sendiri, disimpulkan sendiri, melahirkan mu'tazilah2 baru.






Friday, September 20, 2013

Renunganku

Jika aku pintar, tapi kepintaranku hanya dipakai untuk diriku sendiri dan tidak kujadikan anak2ku sepintar aku, apalah arti kepintarranku ini.

Jika hasil pendidikanku selama ini aku sangka bisa memberikan kebahagiaan pada anakku dengan memberikan materi hasil kepandaianku yang aku sangka merupakan segalanya bagi mereka, akan sangat keliri jika mereka tdk bahagia dgn semuanya itu

Jika kini aku hanya bersenang2 dengan diriku sendiri dan membiarkan anak2ku tumbuh besar sendiri tanpa bimbingan dariku, apalah arti semua kesuksesanku ini.

Bila ternyata ibu adalah madrasah bagi anak2nya sementara aku memasrahkan pendidikan mereka sepulang dari sekolah hanya bergaul dengan pengasuhnya saja, apa yang akan terjadi dengan moral mereka? Jika pengasuh anakku hanya lulusan SD dan lebih bodoh dari diriku memberikan contoh moral yang tidak aku harapkan.

Jika kepandaianku hanya untuk kuabdikan pada negara sehingga negara maju dan sejahtera, lantas siapa yang mempedulikan nasib anak2ku, yang kubiarkan terlantar tanpa bimbingan.

Jika waktu bisa aku beli, aku ingin semuanya aku lakukan, namun ternyata Allah telah memberikan waktu yang sangat singkat untuk kupergunakan dgn sebaik2nya.

Anakku..buah hatiku..kalian adalah tabunganku yang dapat mengantarkan aku kelak, apakah di surga atau neraka.

Kini, kesibukanku sangat menyita waktuku sendiri, dan tidak punya waktu untuk sekedar mendengarkan celoteh mereka.

Duhai diri, sebetulnya apa yang aku cari? Dan untuk apa aku meminta kalian menjadi anak2ku jika setelah kalian lahir aku sibuk dengan urusanku sendiri dan tidak menjaga kalian dengan sepenuh hati.

Ya Allah, beri hamba kekuatan untuk dapat melangkah ke arah yang lebih baik, menjadi ibu yang pintar untuk anak2ku sendiri, beri Hamba jalan ya Allah, aamiin

Friday, February 22, 2013

ADA APA DENGAN RADIO RODJA??????

Saya tidak tahu tentang fitnah yang saat ini sedang ditujukan pada radio rodja, yang jelas saya perlu juga ikut memberikan suara bahwa awalnya saya mengenal sunnah adalah qodarallah lewat radio ini.  Allah subhanahuwataala telah memperkenalkan saya dengan radio ini melalui rekomendasi seorang teman pada tahun 2006. Qodarallah lewat radio ini, lambat laun saya bermetaformosis untuk sami'na wa atho'na terhadap apa2 yang telah Allah wajibkan dan Allah larang. Qodarallah, lewat radio ini jutaan pendengar telah kembali pada ajaran Islam yang murni, karena dimanapun berada, dakwah dan alunan ayat suci tidak pernah putus terdengar dalam telinga-telinga para pendengarnya.

Menjadi besar bukan merupakan suatu hal yang mudah, apalagi dakwah sunnah yang kian lama kian semerbak harumnya di seantero tanah air. Dalam salah satu blog yang diberi nama"tauhid dan syirik" disebutkan  nama2 ustadz2 yang secara tidak langsung  menjadi guru saya.  Sungguh saya sangat sedih  karena itu semua fitnah belaka. Dari mereka (Ustadz Firanda, Ust Zaenal Abidin, Ustadz Abdul Hakim, Ustadz Yazid, Ust Abu Qotadah, Ust Kholid) saya semakin banyak tahu tentang sunnah. Saya tidak tahu apa itu penyimpangan ihya ut thurots, al sofwa atau apa lagi lah.... yang saya tahu, melalui pejuang dakwah sunnah yang tergabung dalam radio Rodja dan grup Blackberry Al ilmu, saya semakin banyak tahu tentang Al Quran dan sunnah, tentang kewajiban tholabul ilmi, dan masih banyak lagi hal-hal yang diajarkan untuk menjadi seorang muslimah yang kaffah.

Dakwah para asatidzah yang saya sebutkan diatas jauh dari pemaksaan dan kekasaran, mereka mencontoh cara dakwah Rasulullah shallallaahu alaihi wassalam yang penuh kelembutan. Bergabung dalam pengajian yang mereka selenggarakan jauh dari celaan dan cemoohan, karena hidayah adalah milik Allah Subhanahuwataala, sehingga bagi orang awam tidak segan untuk terus mengikuti dakwah sampai habis. Disamping itu, kami juga diajarkan agar ketika kami sudah menjadi salafi, kami tidak boleh ujub dan takabur dan mencemooh sesama muslim yang bukan salaf, karena kita tidak akan tahu kesudahan dari nasib kita.

Sungguh saya tidak akan peduli dengan fitnah yang dituduhkan oleh pihak2 yang tidak suka dengan radio rodja, saya tidak fanatik menjadi "manhaj radio rodja" karena saya selalu mengikuti dakwah yang sesuai dengan Al Quran dan Sunnah di radio manapun. Saat ini konsentrasi saya hanyalah tholabul 'ilmi pada asatidz yang tidak suka memfitnah orang lain, tidak mentahzir orang lain, tidak mengghibah saudaranya sendiri, memahami proses dalam menerima ajaran sunnah, senantiasa mengajarkan kelemahlembutan ahlak sebagaimana yang telah Rasulullah shallallaahu alaihi wassalam, karena saya orang bodoh yang haus ilmu syar"i

Akhirul kata semoga Allah senantiasa melindungi para asatidzah pejuang dakwah sunnah di Indonesia, dan melimpahkan pahala yang melimpah pada mereka, dan selalu menjaga mereka dimanapun mereka berada, dan saya juga berdoa semoga Allah Subhanahuwataala terus melindungi dakwah sunnah melalui radio dan TV semakin marak di Indonesia, menggantikan kemungkaran melalui radio dan TV yang saat ini juga semakin marak di Indonesia.

Semoga Allah mudahkan semuanya, amiin ya robbal aalamiin

Wednesday, December 12, 2012

SHOLAT JAMAK DAN QOSHOR SESUAI SUNNAH

Shalat jama’ maksudnya melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’.
Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.
Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.

Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah , sebagaimana firman-Nya, ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS.Annisa; 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah subhanahu wa ta’ala yang disuruh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menerimanya, (HR.Muslim).
Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.

Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).

Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasulullah mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).

Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR.Bukhari Muslim).

Seorang yang menjama’ shalatnya karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Tabuk. Tetapi ketika dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR.Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya (Fiqhussunah I/241).

Bagi orang yang melaksanakan jama’ Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung shalat kedua setelah selesai dari shalat pertama. Berbeda dengan jama’ ta’khir tidak mesti Muwalah ( langsung berturut-turut). Karena waktu shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian dilanjutkan dengan shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara berturut –turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.

Dan sunah bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga shalat- shalat sunah yang ada penyebabnya seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat janazah.

Wallahu a’lam bis Shawaab

Referensi :
Fatawa As-Sholat, Syeikh Abd. Aziz bin Baz
Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abd. Adhim bin Badawi Al-Khalafi

Thursday, January 26, 2012

KRITERIA MAKANAN HALAL DAN HARAM DALAM AGAMA ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc
Agama Islam adalah agama yang sangat sempurna, komprehensip dan mudah syariatnya. Di antara bukti kebaikan dan kemudahan syari’at Islam, Allah  menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan manfaat bagi badan, ruh maupun akhlak manusia. Demikian pula sebaliknya, Allah mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudharat atau yang mengandung mudharat lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia.
KEWAJIBAN MENGKONSUMSI MAKANAN YANG BAIK DAN HALAL
Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya.
Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah  memerintahkan seluruh hamba-Nya yang beriman dan yang kafir agar mereka makan makanan yang baik lagi halal, sebagaimana firman-Nya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Dan firman-Nya pula:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172).
Dalam menafsirkan ayat di atas, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Perintah ini (yakni memakan makanan yang halal lagi baik) ditujukan kepada seluruh manusia, baik dia seorang mukmin ataupun kafir. Mereka diperintahkan memakan apa yang ada di bumi, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, dan binatang yang halal. Yaitu diperolehnya dengan cara yang halal (benar), bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Dan Tayyiban (yang baik) maksudnya bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lainnya”. (Tafsir Taisir Karimirrahman, hal. 63).
Di dalam sebuah hadits, Nabi  memberikan ancaman masuk neraka kepada siapa saja yang mengkonsumsi makanan yang haram, sebagaimana sabda beliau:
أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu (makanan) yang haram, maka neraka lebih pantas (sebagai tempat tinggal, pent) baginya”.
Demikian pula orang yang mengkonsumsi makanan yang haram, ia terancam ibadah (doa)nya tidak diterima dan dikabulkan oleh Allah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi  menceritakan ada seorang laki-laki yang sedang musafir rambutnya kusut dan penuh debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit sembari berdo’a: “Wahai Tuhanku , wahai Tuhanku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan perutnya diisi dengan makanan yang haram, maka kata Rasulullah : “Bagaimana mungkin permohonannya dikabulkan? (HR. Muslim II/703 no.1015)
KAIDAH FIQIH: HUKUM ASAL SEGALA SESUATU (MAKANAN, BINATANG, DLL) ADALAH HALAL KECUALI JIKA ADA DALIL SYAR’I YANG MENGHARAMKANNYA.
Kaidah ini disimpulkan oleh para ulama dari beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya firman Allah :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu (termasuk makanan dan binatang) yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dikonsumsi dan boleh dimanfaatkan untuk keperluan lainnya, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Dan berdasarkan firman-Nya pula:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)
Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at Islam berarti hukumnya adalah halal sepanjang tidak menimbulkan mudharat kepada dirinya. Demikian pula binatang yang tidak ada pengharamannya dalam dalil-dalil syar’i dan tidak termasuk ke dalam golongan binatang yang haram dikonsumsi, baik karena kesamaan jenis, bentuk atau sifat, maka hukumnya halal dikonsumsi dan boleh dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti dijadikan kendaraan, perhiasan, hiburan atau selainnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Darda’ , bahwa Rasulullah  bersabda: “Apa saja yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitabNya itulah yang halal, dan apa saja yang diharamkan oleh-Nya itulah yang haram, adapun yang tidak dijelaskan, berarti termasuk yang dimaafkan bagimu. Dan terimalah pemaafan Allah itu, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu, kemudian beliau membaca firman Allah:
وَماَ كَانَ رَبُّكَ نَسِيَّا
“Dan tidaklah Tuhanmu lupa”. (QS. Maryam: 64.) (HR. Hakim II/406 no.3419 dan dia menshahihkannya).
MACAM-MACAM MAKANAN:
Pada umumnya makanan yang sering dikonsumsi manusia ada dua jenis, yaitu:
1. Makanan selain binatang (nabati), terdiri dari biji-bijian, tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).
Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (II/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudharat.
2. Binatang (hewani), yang terdiri dari binatang darat dan binatang air.
Binatang darat ada dua macam;
1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak (Onta, sapi, kambing, ayam, bebek, dan semisalnya).
2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: Singa, serigala, ayam hutan, kuda liar dan sejenisnya.
Hukum binatang darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at. (Manhajus Salikin hal. 52)
Binatang air juga terbagi menjadi 2:
1. Binatang yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.
2. Binatang yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting. (Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthubi VI/318 dan Al-Majmu’ IX/31-32)
Hukum binatang air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dikonsumsi secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)
Dan sabda Rasulullah :
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud I/69 no.83, At-Tirmidzi I/100 no.69, An-Nasa`i I/50 no.59, dan Ibnu Majah I/136 no.386. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Adapun bentuk yang kedua dari binatang air, yaitu binatang yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh binatang yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya. (Lihat Al-Majmu’ IX/32-33).
KRITERIA MAKANAN ATAU BINATANG YANG DIHARAMKAN DALAM ISLAM
Di dalam syari’at Islam, makanan atau binatang yang haram dikonsumsi itu ada dua jenis:
Pertama: Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena dzatnya). Maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram.
Berdasarkan firman Allah  di dalam Al Qur’an dan sabda Nabi  di dalam hadits-hadits beliau, maka dapat diketahui beberapa jenis makanan yang haram dikonsumsi manusia karena memang dzat makanan itu sendiri telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya, di antaranya ialah:
1. Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang dijadikan makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang. Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit dihindari. Hal ini berdasarkan firman Allah :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145)
2. Daging Babi
Para ulama telah sepakat, daging babi haram dikonsumsi. Hal ini berdasarkan firman Allah :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّه
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”. (QS. Al-Baqarah: 173)
Dan juga firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Demikian pula lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan (food additive).
Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi. (Lihat Ahkam al-Ath’imah, karya Ath-Thuraiqi, hal: 307-314).
3. Khamar (minuman keras)
Allah  berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar  secara marfu’:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”. (HR. Muslim III/1587 no.2003)
Dan dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
4. Semua Binatang Buas Yang Bertaring, Yang Dengan Taringnya Ia Memangsa Dan Menyerang Mangsanya
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah , Rasulullah  bersabda:
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Semua binatang buas yang bertaring, maka mengkonsumsinya adalah haram.” (HR. Muslim III/1534 no.1933).
Juga apa yang diriwayatkan oleh Abu Tsa’labah Al-Khusyani , ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Rasulullah  melarang memakan semua binatang buas yang mempunyai taring.” (HR. Bukhari V/2103 no.5210, dan Muslim III/1533 no.1932).
Yang dimaksudkan di sini adalah semua binatang buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan binatang lainnya. (Lihat I’lamul Muwaqqi’in, karya Ibnul Qayyim II/117).
5. Semua Jenis Burung Yang Bercakar, Yang Dengan Cakarnya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Mangsanya.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Rasulullah  melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan semua burung yang mempunyai cakar.” (HR.Muslim III/1534 no.1934)
Yang dimaksud burung yang memiliki cakar di atas adalah yang buas, seperti burung Elang dan Rajawali. Sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa Al-Asy’ari  berkata:
رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَأْكُلُ دَجَاجًا
“Saya melihat Rasulullah  memakan daging ayam.” (HR. Bukhari V/2100 no.5198)
6. Semua Binatang Yang Diperintahkan Untuk Dibunuh
Di antara binatang-binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi  bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram (Mekkah dan Madinah, pent) atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam.” (HR.Bukhari III/1204 No.3136, dan Muslim II/856 no.1198)
Demikian pula cecak, termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash , dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Bahwa Nabi  memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau menamakannya Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. (HR. Muslim IV/1758 no.2238)
Pada riwayat lain Nabi  bersabda:
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barangsiapa membunuh cecak dengan sekali pukulan, ditulis baginya seratus kebajikan, barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka baginya kurang dari itu, dan pada pukulan yang ketiga baginya kurang dari itu.” (HR. Muslim IV/1758 no.2240)
Di dalam hadits-hadits yang telah lalu, Nabi  memerintahkan agar membunuh binatang -binatang tersebut, maka itu sebagai isyarat atas larangan untuk memakannya. Sebab, jika sekiranya binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubadzir (sia-sia) kalau sekedar dibunuh, padahal Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan hal-hal yang mubadzir, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Isra’ ayat 26-27.
7. Semua Binatang Yang Dilarang Untuk Dibunuh.
Di antara binatang yang dilarang untuk dibunuh adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Sesungguhnya Nabi  melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja).” (HR. Abu Daud II/789 no.5267. Dan Syaikh Al-Albani men-shahih-kannya).
Menurut pendapat sebagian ulama, kodok juga termasuk binatang yang tidak boleh dibunuh. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Utsman , ia berkata:
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا
“Bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah  tentang kodok yang dia racik sebagai obat, maka Nabi  melarangnya untuk membunuhnya.” (HR.Abu Daud II/399 no.3871 dan II/789 no.5269. dan Syaikh Al-Albani men-Shahih-kannya).
Di dalam hadits tersebut, Nabi  melarang membunuh binatang-binatang itu, berarti dilarang pula memakannya. Sebab, jika binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya?
8. Keledai jinak (bukan yang liar)
Ini merupakan pendapat Empat Imam madzhab selain Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik , ia berkata: Bahwa ada seorang pesuruh Rasulullah  yang berseru:
إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Bukhari V/2103 no.5208, dan Muslim III/1540 no.1940)
Adapun keledai liar, maka halal dikonsumsi. Sebagaimana hadits Jabir , ia berkata:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi  melarang kami dari (memakan) keledai jinak”. (HR. Muslim III/1541 no.1941, dan Imam Ahmad III/322 no.14490)
Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. (Lihat Al-Mughni beserta Asy-Syarhul Kabir IX/65).
9. Binatang Yang Lahir Dari Perkawinan Dua Jenis Binatang Yang Berbeda, Yang Salah Satunya Halal Dan Yang Lainnya Haram.
Hal ini karena menggolongkannya kepada binatang yang haram lebih baik dan utama daripada menggolongkannya kepada induknya yang halal. Seperti Bighal, yaitu hewan hasil peranakan antara kuda yang halal dimakan dan keledai jinak yang haram dimakan.
Jabir bin Abdullah  berkata:
حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ
“Rasulullah  mengharamkan -yakni pada saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging bighal.” (HR. Ahmad III/323 no.14503, dan At-Tirmidzi IV/73 no.1478)
Dan keharaman ini berlaku untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan hewan yang haram dimakan.
10. Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, karena ia termasuk binatang buas yang bertaring. Di samping itu Nabi  telah mengharamkan harga jual-beli anjing dan menganggapnya sebagai sesuatu yang buruk, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Anshari , ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Bahwa Rasulullah  melarang dari harga (jual-beli) anjing, upah pelacuran dan hasil praktek perdukunan.” (HR. Bukhari II/779 no.2122, dan Muslim III/1198 no.1567)
Dan diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij , bahwa Rasulullah  bersabda:
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِىِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ
“Harga (jual-beli) anjing adalah buruk, upah pelacur adalah buruk, dan pendapatan tunkang bekam adalah buruk.” (HR. Muslim III/1199 no.1568, dan Ahmad IV/141 no.17309)
Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah  bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah  mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya”. (HR. Ahmad I/293 no.2678)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar , ia berkata: “Kami diperintahkan untuk membunuh anjing, kecuali anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga tanaman.” (HR. Muslim III/1200 no.1571)
11. Binatang Yang Buruk Atau Menjijikkan.
Semua yang menjijikkan –baik hewani maupun nabati- diharamkan oleh Allah. Sebagaimana firmanNya:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
“Dan dia (Muhammad ) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan bagi seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan bagi yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan orang yang normal dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak. (lihat penjelasan syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa IX/26, dan seterusnya).
Kalau binatang itu tidak diketahui oleh orang Arab, karena tidak ada binatang sejenis yang hidup di sana, maka dikiyaskan (dianalogikan) dengan binatang yang paling dekat kemiripannya dengan binatang yang ada di Arab. Jika ia mirip dengan binatang yang haram maka diharamkan, dan sebaliknya. Tetapi jika tidak ada yang mirip dengan binatang tersebut maka dikembalikan kepada urf (tradisi/penilaian) masyarakat setempat. Kalau mayoritas mereka menganggapnya tidak menjijikkan, maka Imam at-Thabari membolehkan untuk dimakan, karena pada asalnya semua binatang boleh dimakan, kecuali kalau itu mengandung mudharat.
12. Semua makanan yang bermudharat terhadap kesehatan manusia -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.
Allah  berfirman:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga Nabi  bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431)
Kedua: Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal). Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri atau dibeli dengan uang hasil korupsi, transaksi riba, upah pelacuran, sesajen perdukunan, dan lain sebagainya.
1. Binatang Disembelih Untuk Sesaji
Hewan ternak yang disembelih untuk sesaji atau dipersembahkan kepada makhluk halus, misalnya kerbau, yang disembelih untuk ditanam kepalanya sebagai sesaji kepada dewa tanah agar melindungi jembatan atau gedung yang akan dibangun, hewan ternak yang disembelih untuk persembahan Nyai Roro Kidul dan sebagainya adalah haram dimakan dagingnya, karena itu merupakan perbuatan syirik besar yang membatalkan keislaman, sekalipun ketika disembelih dibacakan basmalah. Hal ini sebagaimana firman Allah :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala….”. (QS. Al-Ma’idah: 3)
2. Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah
Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa. Allah  berfirman: Al An’am, 6:121.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
3. Bangkai
Yaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Allah  berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat di atas:
1. Al-Munhaniqoh, yaitu binatang yang mati karena tercekik.
2. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4. An-Nathihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lainnya.
5. Binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, seperti disetrum.
7. Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid Al-Laitsi  secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa saja yang terpotong dari binatang dalam keadaan binatang itu masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad V/218 no.21953, Abu Daud II/123 no.2858, At-Tirmidzi IV/74 no.1480, dan ia men-shahih-kannya).
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar , bahwa Rasulullah  bersabda:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad II/97 no.5723, dan Ibnu Majah II/1102 no.3314. dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani)
3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri , bahwa Nabi  bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”. (HR. Ahmad III/39 no.11361, Abu Daud II/114 no.2828, At-Tirmidzi IV/72 no.1476, dan Ibnu Majah II/1066 no.3199)
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
4. Makanan Halal Yang Diperoleh Dengan Cara Haram
Pada dasarnya semua makanan (nabati dan hewani) yang ada di muka bumi ini halal dikonsumsi sepanjang tidak berbahaya bagi fisik dan psikis manusia. Akan tetapi akan dapat berubah menjadi haram, jika diperoleh dengan cara yang diharamkan Allah . Misalnya, makanan hasil curian, atau dibeli dari uang hasil korupsi, manipulasi, riba (rentenir), perjudian, pelacuran, dan sebagainya. Hal ini sebagaimana firman Allah :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ(188)
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
5. Jallalah
Yaitu binatang yang sebagian besar makanannya adalah feses (kotoran manusia atau hewan lain atau najis), baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan selainnya.
Hukumnya adalah haram, walaupun pada awalnya ia adalah binatang yang halal dimakan, tetapi menjadi tidak boleh dimakan apabila binatang tersebut tidak mau makan atau lebih banyak memakan sesuatu yang kotor. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin umar , ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah  melarang memakan Jallalah dan meminum susunya.” (HR.Abu Daud II/379 No. 3785, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani)
Dalam riwayat lain, Abdullah bin Umar  berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْجَلاَّلَةِ فِى الإِبِلِ أَنْ يُرْكَبَ عَلَيْهَا أَوْ يُشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا
“Rasulullah  melarang memakan Jallalah dari onta, menunggangnya, dan meminum susunya.” (HR.Abu Daud II/379 no.3787).
Agar Jallalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga hari, dan diberi makanan yang bersih atau suci, sebagaimana yang dicontohkan oleh Abdullah bin Umar , bahwa ia pernah mengurung ayam yang suka makan feses (kotoran atau najis) selama tiga hari. (Hadits Shahih riwayat Ibnu Abi Syaibah. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, karya Syaikh Al-Albani No.2504).
Hanya saja para ulama berselisih pendapat mengenai berapa lamanya jallalah itu dibiarkan atau dikurung agar binatang tersebut menjadi normal kembali, yaitu memakan makanan bersih yang biasa ia makan? Menurut pendapat yang benar adalah dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. (Lihat Al-Majmu’, karya An-Nawawi IX/28).
6. Semua Makanan Halal Yang Tercampur Najis
Contohnya seperti mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang kejatuhan tikus atau cecak. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi  ditanya tentang minyak samin (lemak) yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:
أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ . وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah (sisa) lemak kalian”. (HR. Bukhari I/93 no.233, 234)
Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna), maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.
Demikian pembahasan tentang kaidah dan kriteria makanan dan binatang yang diharamkan dalam agama Islam yang dapat kami sebutkan. Semoga apa yang kami tulis menjadi amal shalih dan ilmu yang bermanfaat bagi penulisnya maupun pembaca semuanya.
[SUMBER: MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM EDISI 15 VOLUME 2 / 15 MARET 2011 DAN EDISI 16 VOLUME 2 / 15 APRIL 2011].

Thursday, January 19, 2012

KEMATIAN SU'UL KHOTIMAH OLEH USTADZ MUHAMMAD ABDUH TUASIKAL DISALIN DARI SITUS HTTP;//MUSLIM.OR.ID



Setiap orang pasti menginginkan berada pada akhir kehidupan yang baik (husnul khotimah), bukan pada yang buruk (su’ul khotimah). Namun sudah sering kita saksikan ada beberapa orang yang mati dengan sangat tragis, sangat mengerikan yang mungkin kita belum pernah melihat sebelumnya. Su’ul khotimah inilah yang patut kita waspadai dan berusaha untuk tidak berada di ujung kehidupan semacam itu.
Saudaraku, perlu kiranya engkau tahu bahwa su’ul khotimah (mati dalam keadaan buruk) memiliki sebab yang seharusnya setiap orang menjauhinya. Sebab utama adalah karena berpaling dari agama Allah. Hal ini dapat berupa berpaling dari istiqomah, lemahnya iman, rusaknya i’tiqod (keyakinan), dan terus menerus dalam maksiat.

Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek
Ada suatu kisah yang menunjukkan seseorang yang terlalu sibuk dengan dunia sehingga lupa akan akhirat. Lihatlah bagaimanakah akhir hidupnya.
Ia seorang pedagang kain yang biasa menjual kain. Tatkala sakratul maut ia bukan menyebut kalimat yang mulia “laa ilaha illallah”, namun yang ia sebut adalah, “Ini kain baru, ini kain baru. Ini pas untukmu. Kain ini amat murah.” Akhirnya ia pun mati setelah mengucapkan kalimat semacam itu. Padahal kalimat terbaik yang diucapkan saat sakratul maut adalah kalimat laa ilaha illallah.
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ
Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621)
Ada juga orang yang kesehariannya sibuk bermain catur. Ketika sakratul maut, ia diperintahkan untuk menyebut kalimat “laa ilaha illallah”. Namun apa yang ia katakan kala maut menjemput? Ia malah mengucapkan, “Skak!” Lalu ia pun menghembuskan nafasnya yang terakhir. Mati bukan menyebut kalimat tahlil, namun menyebut kata “skak”. Wallahul musta’an.
Ada pula orang yang kesehariannya biasa menegak arak (khomr). Ketika maut menjemput, ia ingin ditalqinkan (dituntun baca kalimat tahlil, laa ilaha illallah). Namun apa yang ia ucapkan? Ia malah berkata saat sakratul maut, “Mari tuangkan arak untukku, minumlah!” Lantas ia pun mati dalam keadaan seperti itu. Laa haula quwwata illa billah ‘aliyyil ‘azhim.[1].


Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup
Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis orang yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.”[2]
Bukti dari perkataan Mujahid di atas terdapat pada kisah Abu Tholib berikut ini.
لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
Ketika menjelang wafatnya Abu Tholib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya dan ternyata sudah ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah bin Al Mughirah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, kepada Abu Tholib, “Wahai pamanku katakanlah laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi atasmu di sisi Allah”. Maka berkata, Abu Jahal dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah, “Wahai Abu Thalib, apakah kamu akan meninggalkan agama ‘Abdul Muthalib?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menawarkan kalimat syahadat kepada Abu Tholib dan bersamaan itu pula kedua orang itu mengulang pertanyaannya yang berujung Abu Tholib pada akhir ucapannya tetap mengikuti agama ‘Abdul Muthalib dan enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah.”(HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 24).

Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan syaithon. Jika maksiat dan godaan syaithon terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek).”[3]

Agar Selamat dari Su’ul Khotimah
Ibnu Katsir rahimahullah kembali melanjutkan penjelasannya:
“Su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek)—semoga Allah melindungi kita darinya—tidaklah terjadi pada orang yang secara lahir dan batin itu baik dalam bermuamalah dengan Allah. Begitu pula tidak akan terjadi pada orang yang benar perkataan dan perbuatannya. Keadaan semacam ini tidak pernah didengar bahwa orangnya mati dalam keadaan su’ul khotimah sebagaimana kata ‘Abdul Haq Al Isybili. Su’ul khotimah akan mudah terjadi pada orang yang rusak batinnya dilihat dari i’tiqod (keyakinannya) dan rusak lahiriahnya yaitu pada amalnnya. Su’ul khotimah lebih mudah terjadi pada orang yang terus menerus dalam dosa besar dan lebih menyukai maksiat. Akhirnya ia terus menerus dalam keadaan berlumuran dosa semacam tadi sampai maut menjemput sebelum ia bertaubat.”[4]


Jika telah mengetahui hal ini dan tidak ingin kehidupan kita berakhir buruk sebagaimana kisah-kisah yang telah kami utarakan di atas, maka sudah sepantasnya kita menyegerakan taubat terhadap semua dosa yang kita perbuat, baik itu dosa kesyirikan, bid’ah, dosa besar dan maksiat. Begitu pula segeralah kita kembali taat pada Allah dengan mengawali segalanya dengan ilmu. Kita tidak tahu kapan nyawa kita diambil. Entah besok, entah lusa, entah minggu depan, boleh jadi lebih cepat dari yang kita kira. Yang tua dan muda sama saja, tidak ada yang tahu bahwa ia akan berumur panjang. Selagi masih diberi kesempatan, selagi masih diberi nafas, teruslah bertaubat dan kembali taat pada-Nya. Lakukan kewajiban, sempurnakan dengan amalan sunnah. Jauhi maksiat dan berbagai hal yang makruh. Jangan sia-siakan waktu, teruslah isi dengan kebaikan.
Moga Allah mematikan kita dalam keadaan husnul khotimah dan menjauhkan kita dari akhir hidup yang jelek, su’ul khotimah. Amin Yaa Mujibas Saailin.
Written tonight, on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Kisah-kisah ini kami peroleh dari risalah mungil yang berjudul ‘Alamaatu Husnul Khotimah wa Su’uha, terbitan Darul Qosim. [2] Tadzkiroh, Al Qurthubi, Asy Syamilah, 1/38
[3] Al Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir, 9/184 (sesuai standar).
[4] Idem.

Wednesday, January 18, 2012

Jilbabku Penutup Auratku

Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Pembahasan kali ini merupakan perinciaan dari artikel-artikel sebelumnya yang membahas tentang masalah jilbab muslimah yang sesuai syari’at sekaligus jawaban atas berbagai komentar yang masuk.

Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren).
Benar saudariku… memakai jilbab adalah kewajiban kita sebagai seorang muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita juga harus memperhatikan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan dalam penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah memudahkan penulis memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel sebelumnya.
DEFINISI JILBAB
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
  1. Qomish (sejenis jubah).
  2. Kain yang menutupi seluruh badan.
  3. Khimar (kerudung).
  4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
  5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).
Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.” Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab…”
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada artikel Hukum Cadar di www.muslim.or.id.
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”
Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan lehernya.” Hal ini juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,
لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار
“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku sekalian.
Berikut ini contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).
Khimar
Jilbab
Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi wanita. Adapun bagi pria, terdapat hadits yang menerangkan pelarangan penggunaan pakaian berwarna merah.
Dengan demikian, tolak ukur “Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik)
Ambil dan camkanlah hadits ini wahai saudariku, karena ancamannya demikian keras sehingga para ulama memasukkannya dalam dosa-dosa besar. Betapa banyak wanita muslimah yang seakan-akan menutupi badannya, namun pada hakekatnya telanjang. Maka dalam pemilihan bahan pakaian yang akan kita kenakan juga harus diperhatikan karena sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.” Syaikh Al Bani juga menegaskan, “Yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).” Bahkan kita ketahui, bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti lekuk tubuh sehingga sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita menjadi mudah terlihat.
4. Harus Longgar, Tidak Ketat
Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda,
مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها
“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Maka tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok, namun ternyata tetap memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Maka jika pakaian tersebut telah cukup tebal dan longgar namun tetap memperlihatkan bentuk tubuh, maka dianjurkan bagi seorang muslimah untuk memakai lapisan dalam. Namun janganlah mencukupkan dengan kaos kaki panjang, karena ini tidak cukup untuk menutupi bentuk tubuh (terutama untuk para saudariku yang sering tersingkap roknya ketika menaiki motor sehingga terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini juga menjadi jawaban bagi seseorang yang membolehkan penggunaan celana dengan alasan longgar dan pinggulnya ditutupi oleh baju yang panjang. Celana boleh digunakan untuk menjadi lapisan namun bukan inti dari pakaian yang kita kenakan. Karena bentuk tubuh tetap terlihat dan hal itu menyerupai pakaian kaum laki-laki. (lihat poin 6). Jika ada yang beralasan, celana supaya fleksibel. Maka, tidakkah ia ketahui bahwa rok bahkan lebih fleksibel lagi jika memang sesuai persyaratan (jangan dibayangkan rok yang ketat/span). Kalaupun rok tidak fleksibel (walaupun pada asalnya fleksibel) apakah kita menganggap logika kita (yang mengatakan celana lebih fleksibel) lebih benar daripada syari’at yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Renungkanlah wahai saudariku!
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Perhatikanlah salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,
ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
Syaikh Al Bani berkata, “Wewangian itu selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.” Syaikh juga mengingatkan tentang penggunaan bakhur (wewangian yang dihasilkan dari pengasapan) yang ini lebih banyak digunakan untuk pakaian bahkan lebih khusus untuk pakaian. Maka hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar, semisal produk-produk pelicin pakaian yang disemprotkan untuk menghaluskan dan mewangikan pakaian (bahkan pada kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut sangat menyengat dan mudah tercium ketika terbawa angin). Lain halnya dengan produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci.
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.” Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama wanita. Wal’iyyadzubillah.
Terdapat dua landasan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi kita untuk menghindari penggunaan pakaian yang menyerupai laki-laki.
  1. Pakaian tersebut membedakan antara pria dan wanita.
  2. Tertutupnya kaum wanita.
Sehingga dalam penggunaan pakaian yang sesuai syari’at ketika menghadapi yang bukan mahromnya adalah tidak sekedar yang membedakan antara pria dan wanita namun tidak tertutup atau sekedar tertutup tapi tidak membedakan dengan pakaian pria. Keduanya saling berkaitan. Lebih jelas lagi adalah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Kawakib yang dikutip oleh syaikh Al Bani, yang penulis ringkas menjadi poin-poin sebagai berikut untuk memudahkan pemahaman,
  1. Prinsipnya bukan semata-mata apa yang dipilih, disukai dan biasa dipakai kaum pria dan kaum wanita.
  2. Juga bukan pakaian tertentu yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang dikenakan oleh kaum pria dan wanita di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Jenis pakaian yang digunakan sebagai penutup juga tidak ditentukan (sehingga jika seseorang memakai celana panjang dan kaos kemudian menutup pakaian dan jilbab di atasnya yang sesuai perintah syari’at sehingga bentuk tubuhnya tidak tampak, maka yang seperti ini tidak mengapa -pen)
Kesimpulannya, yang membedakan antara jenis pakaian pria dan wanita kembali kepada apa yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi pria dan apa yang diperintahkan bagi kaum wanita. Namun yang perlu diingat, pelarangan ini adalah dalam hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrah rahimahullah sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Bani mengatakan, “Yang dilarang adalah masalah pakaian, gerak-gerik dan lainnya, bukan penyerupaan dalam perkara kebaikan.”
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Banyak dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya menjadi terasa berat untuk dilaksanakan oleh seorang wanita karena telah terpengaruh dengan pakaian wanita-wanita kafir. Betapa kita ketahui, mereka (orang kafir) suka menampakkan bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang transparan, tidak peduli dengan penyerupaan pakaian wanita dengan pria. Bahkan terkadang mereka mendesain pakaian untuk wanita maskulin! Hanya kepada Allah-lah kita memohon perlindungan dan meminta pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan kepada orang-orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hadid [57]: 16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Firman Allah, ‘Janganlah mereka seperti…’ merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka….” (Al Iqtidha, dikutip oleh Syaikh Al Bani)
8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api naar.”
Adapun libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas) adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya. (Jilbab Muslimah)
Namun bukan berarti di sini seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik, atau bernilai mahal. Karena pengharaman di sini sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy Syaukani adalah berkaitan dengan keinginan meraih popularitas. Jadi, yang dipakai sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala suka jika hambanya menampakkan kenikmatan yang telah Allah berikan padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
“Sesungguhnya Allah menyukai jika melihat bekas kenikmatan yang diberikan oleh-Nya ada pada seorang hamba.” (HR. Tirmidzi)
PENUTUP
Demikian sedikit penjelasan tentang pengertian jilbab dan penjelasan dari poin-poin tentang persyaratan jilbab muslimah yang sesuai syari’at. Saudariku… janganlah kita terpedaya dengan segala aktifitas dan perkataan orang yang menjadikan seseorang cenderung merasa tidak mungkin untuk menggunakan jilbab yang sesuai syari’at. Ingatlah, bahwa sesungguhnya tidak ada teman di hari akhir yang mau menanggung dosa yang kita lakukan. Hanya kepada Allahlah kita memohon pertolongan ketika menjalankan segala ibadah yang telah disyari’atkan. Semoga artikel ini juga dapat menjawab berbagai pertanyaan dan komentar yang masuk pada artikel-artikel sebelumnya. Wallahu a’lam.
Maraji’:
  1. Majalah Al Furqon, edisi 12 tahun III
  2. Jilbab Muslimah. Syaikh Al Bani. Pustaka At Tibyan
  3. Maktabah Syamilah
***
Artikel www.muslimah.or.id
Artikel Terkait:

Wednesday, January 11, 2012

CURANGNYA DUNIA PERBANKAN

Ini catatan curhat saya, terhadap dunia perbankan, mau dibilang konvensional ataupun syariah, ya judulnya sama saja, mereka adalah para rentenir sejati yang hanya memikirkan keuntungan pribadi saja. Mau bank swasta atau bank pemerintah, sama saja kelakuannya. Kalau kita kurang bayar hutang, meski Rp 50,00 (lima puluh perak) pastilah dibungakan oleh mereka dengan bunga beribu2 kali lipat dan penagihan beribu2 kali belum denda, tapi kalau kita kelebihan bayar, prosedurnya MASYA ALLAH, berbelit2 sekali, padahal yang diambil adalah uang kita sendiri (huhuhu....sediiih). Sudah 2 (dua) kali saya kena kejadian begini, dan selalu dalam kasus ketika saya menutup hutang kartu kredit. Yang akhirnya saya malas untuk ambil uang yang tidak seberapa, saya hanya mengharap semoga Allah membalas mereka dengan balasan yang setimpal itu saja.

Cerita lain lagi tentang perbankan ini adalah, sistem pengambilan uang yang selalu harus pake kartu ATM, kalau ATM hilang, uang susah untuk diambil, sekali lagi, MASYA ALLAH. Uang-uang saya, kok ya susah sekali ambil hanya karena ATM ketelingsut, padahal sudah ada KTP, apakah karena zaman sekarang sudah banyak sekali orang jahat pemalsu KTP sehingga prosedur pengambilan uang begitu dipersulit ?

Belum lagi, dengan adanya penjaminan pemerintah yang hanya menjamin simpanan sebesar Rp 200 juta saja, naah, kalau uang kita milyaran di bank? terus bank colaps, duuh enak banget yaa...muter2 duit orang tanpa susah2, terus bank bangkrut tinggal lari aja, sekali lagi MASYA ALLAH.

Pantas saja Allah dan Rasulnya telah mengharamkan riba, ya....karena begini ini..., perbankan seenaknya menghimpun dana masyarakat, seenaknya meminjamkan uang dengan bunga berlipat2, giliran bangkrut lari, terus.. negara yang suruh tanggung jawab, kalau mau ambil uang dipersulit, nagih utang Rp 50 perak aja pake debt collector segede2 gajah, HUH!!!!!, saya nyatakan permusuhan untuk dunia perbankan!!!!!!

Sunday, December 18, 2011

AWAS BUKU DAN PENERBIT SYIAH

Jika kita ke toko buku, terkadang tertarik dengan suatu buku. Namun jangan tergesa-gesa dahulu untuk membelinya. Lihat dulu pengarangnya. Apakah dari Ahlus Sunnah wal jama’ah atau bukan. Kalo perlu, lihat juga penerjemahnya (untuk yang bahasa Indonesia) dan penerbitnya. Jangan sampai kita salah di dalam memilih buku.
Pada kesempatan ini kami bawakan daftar buku-buku syiah yang kami dapatkan dari situs salah satu yayasan syiah di Yogyakarta.
Maksud kami ini tidak lain dan tidak bukan agar kita tidak tersesat dalam memilih buku. Kita tahu dan belajar kejelekan bukan untuk kita amalkan tapi untuk kita jauhi.

Penerbit : Lentera
1. Akhlak Keluarga Nabi, Musa Jawad Subhani
2. Ar-Risalah, Syaikh Ja’far Subhani
3. As-Sair Wa As-suluk, Sayid Muhammad Mahdi Thabathaba’i Bahrul Ulum
4. Bagaimana Membangun Kepribadian Anda, Khalil Al Musawi
5. Bagaimana Menjadi Orang Bijaksana, Khalil al-Musawi
6. Bagaimana Menyukseskan Pergaulan, Khalil al-Musawi
7. Belajar Mudah Tasawuf, Fadlullah Haeri
8. Belajar Mudah Ushuluddin, Syaikh Nazir Makarim Syirasi
9. Berhubungan dengan Roh, Nasir Makarim Syirazi
10. Ceramah-Ceramah (1), Murtadha Muthahhari
11. Ceramah-Ceramah (2), Murtadha Muthahhari
12. Dunia Wanita Dalam Islam, Syaikh Husain Fadlullah
13. Etika Seksual dalam Islam, Murtadha Muthahhari
14. Fathimah Az-Zahra, Ibrahim Amini
15. Fiqih Imam Ja’far Shadiq [1], Muhammad Jawad Mughniyah
16. Fiqih Imam Ja’far Shadiq Buku [2], Muh Jawad Mughniyah
17. Fiqih Lima Mazhab, Muh Jawad Mughniyah
18. Fitrah, Murthadha Muthahhari
19. Gejolak Kaum Muda, Nasir Makarim Syirazi
20. Hak-hak Wanita dalam Islam, Murtadha Muthahhari
21. Imam Mahdi Figur Keadilan, Jaffar Al-Jufri (editor)
22. Kebangkitan di Akhirat, Nasir Makarim Syirazi
23. Keutamaan & Amalan Bulan Rajab, Sya’ban dan Ramadhan,Sayid Mahdi
al-Handawi
24. Keluarga yang Disucikan Allah, Alwi Husein, Lc
25. Ketika Bumi Diganti Dengan Bumi Yang Lain, Jawadi Amuli
26. Kiat Memilih Jodoh, Ibrahim Amini
27. Manusia Sempurna, Murtadha Muthahhari
28. Mengungkap Rahasia Mimpi, Imam Ja’far Shadiq
29. Mengendalikan Naluri, Husain Mazhahiri
30. Menumpas Penyakit Hati, Mujtaba Musawi Lari
31. Metodologi Dakwah dalam Al-Qur’an, Husain Fadhlullah
32. Monoteisme, Muhammad Taqi Misbah
33. Meruntuhkan Hawa Nafsu Membangun Rohani, Husain Mazhahiri
34. Memahami Esensi AL-Qur’an, S.M.H. Thabatabai
35. Menelusuri Makna Jihad, Husain Mazhahiri
36. Melawan Hegemoni Barat, M. Deden Ridwan (editor)
37. Mengenal Diri, Ali Shomali
38. Mengapa Kita Mesti Mencintai Keluarga Nabi Saw, Muhammad Kadzim
Muhammad Jawad
39. Nahjul Balaghah, Syarif Radhi (penyunting)
40. Penulisan dan Penghimpunan Hadis, Rasul Ja’farian
41. Perkawinan Mut’ah Dalam Perspektif Hadis dan Tinjauan Masa Kini, Ibnu
Mustofa (editor)
42. Perkawinan dan Seks dalam Islam, Sayyid Muhammad Ridhwi
43. Pelajaran-Pelajaran Penting Dalam Al-Qur’an (1), Murtadha Muthahhari
44. Pelajaran-Pelajaran Penting Dalam Al-Qur’an (2), Murtadha Muthahhari
45. Pintar Mendidik Anak, Husain Mazhahiri
46. Rahasia Alam Arwah, Sayyid Hasan Abthahiy
47. Suara Keadilan, George Jordac
48. Yang Hangat dan Kontroversial dalam Fiqih, Ja’far Subhani
49. Wanita dan Hijab, Murtadha Muthahhari
Penerbit : Pustaka Hidayah
1. 14 Manusia Suci, WOFIS IRAN
2. 70 Salawat Pilihan, Al-Ustads Mahmud Samiy
3. Agama Versus Agama, Ali Syari’ati
4. Akhirat dan Akal, M Jawad Mughniyah
5. Akibat Dosa, Ar-Rasuli Al-Mahalati
6. Al-Quran dan Rahasia angka-angka, Abu Zahrah Al Najdiy
7. Asuransi dan Riba, Murtadha Muthahhari
8. Awal dan Sejarah Perkembangan Islam Syiah, S Husain M Jafri
9. Belajar Mudah Ushuluddin, Dar al-Haqq
10. Bimbingan Keluarga dan Wanita Islam, Husain Ali Turkamani
11. Catatan dari Alam Ghaib, S Abd Husain Dastaghib
12. Dari Saqifah Sampai Imamah, Sayyid Husain M. Jafri
13. Dinamika Revolusi Islam Iran, M Riza Sihbudi
14. Falsafah Akhlak, Murthadha Muthahhari
15. Falsafah Kenabian, Murthada Muthahhari
16. Gerakan Islam, A. Ezzati
17. Humanisme Antara Islam dan Barat, Ali Syari’ati
18. Imam Ali Bin Abi Thalib & Imam Hasan bin Ali Ali Muhammad Ali
19. Imam Husain bin Ali & Imam Ali Zainal Abidin Ali Muhammad Ali
20. Imam Muhammad Al Baqir & Imam Ja’far Ash-Shadiq Ali Muhammad Ali
21. Imam Musa Al Kadzim & Imam Ali Ar-Ridha Ali Muhammad Ali
22. Inilah Islam, SMH Thabataba’i
23. Islam Agama Keadilan, Murtadha Muthahhari
24. Islam Agama Protes, Ali Syari’ati
25. Islam dan Tantangan Zaman, Murthadha Muthahhari
26. Jejak-jejak Ruhani, Murtadha Muthahhari
27. Kepemilikan dalam Islam, S.M.H. Behesti
28. Keutamaan Fatimah dan Ketegaran Zainab, Sayyid Syarifuddin Al Musawi
29. Keagungan Ayat Kursi, Muhammad Taqi Falsafi
30. Kisah Sejuta Hikmah, Murtadha Muthahhari
31. Kisah Sejuta Hikmah [1], Murthadha Muthahhari
32. Kisah Sejuta Hikmah [2],Murthadha Muthahhari
33. Memilih Takdir Allah, Syaikh Ja’far Subhani
34. Menapak Jalan Spiritual, Muthahhari & Thabathaba’i
35. Menguak Masa Depan Umat Manusia, Murtadha Muthahhari
36. Menolak Isu Perubahan Al-Quran, Rasul Ja’farian
37. Mengurai Tanda Kebesaran Tuhan, Imam Ja’far Shadiq
38. Misteri Hari Pembalasan, Muhsin Qara’ati
39. Muatan Cinta Ilahi, Syekh M Mahdi Al-syifiy
40. Nubuwah Antara Doktrin dan Akal, M Jawad Mughniyah
41. Pancaran Cahaya Shalat, Muhsin Qara’ati
42. Pengantar Ushul Fiqh, Muthahhari & Baqir Shadr
43. Perayaan Maulid, Khaul dan Hari Besar Islam, Sayyid Ja’far Murtadha
al-Amili
44. Perjalanan-Perjalanan Akhirat, Muhammad Jawad Mughniyah
45. Psikologi Islam, Mujtaba Musavi Lari
46. Prinsip-Prinsip Ijtihad Dalam Islam, Murtadha Muthahhari& M. Baqir Shadr
47. Rasulullah SAW dan Fatimah Ali Muhammad Ali
48. Rasulullah: Sejak Hijrah Hingga Wafat, Ali Syari’ati
49. Reformasi Sufistik, Jalaluddin Rakhmat
50. Salman Al Farisi dan tuduhan Terhadapnya, Abdullah Al Sabitiy
51. Sejarah dalam Perspektif Al-Quran, M Baqir As-Shadr
52. Tafsir Surat-surat Pilihan [1], Murthadha Muthahhari
53. Tafsir Surat-surat Pilihan [2], Murthadha Muthahhari
54. Tawasul, Tabaruk, Ziarah Kubur, Karamah Wali, Syaikh Ja’far Subhani
55. Tentang Dibenarkannya Syafa’at dalam Islam, Syaikh Ja’far Subhani
56. Tujuan Hidup, M.T. Ja’fari
57. Ummah dan Imamah, Ali Syari’ati
58. Wanita Islam & Gaya Hidup Modern, Abdul Rasul Abdul Hasan al-Gaffar
Penerbit : MIZAN
1. 40 Hadis [1], Imam Khomeini
2. 40 Hadis [2], Imam Khomeini
3. 40 Hadis [3], Imam Khomeini
4. 40 Hadis [4], Imam Khomeini
5. Akhlak Suci Nabi yang Ummi, Murtadha Muthahhari
6. Allah dalam Kehidupan Manusia, Murtadha Muthahhari
7. Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami-Istri, Ibrahim Amini
8. Berhaji Mengikuti Jalur Para Nabi, O.Hasem
9. Dialog Sunnah Syi’ah, A Syafruddin al-Musawi
10. Eksistensi Palestina di Mata Teheran dan Washington, M Riza Sihbudi
11. Falsafah Pergerakan Islam, Murtadha Muthahhari
12. Falsafatuna, Muhammad Baqir Ash-Shadr
13. Filsafat Sains Menurut Al-Quran, Mahdi Gulsyani
14. Gerakan Islam, A Ezzati
15. Hijab Gaya Hidup Wanita Muslim, Murtadha Muthahhari
16. Hikmah Islam, Sayyid M.H. Thabathaba’i
17. Ideologi Kaum Intelektual, Ali Syari’ati
18. Ilmu Hudhuri, Mehdi Ha’iri Yazdi
19. Islam Aktual, Jalaluddin Rakhmat
20. Islam Alternatif, Jalaluddin Rakhmat
21. Islam dan Logika Kekuatan, Husain Fadhlullah
22. Islam Mazhab Pemikiran dan Aksi, Ali Syari’ati
23. Islam Dan Tantangan Zaman, Murtadha Muthahhari
24. Islam, Dunia Arab, Iran, Barat Dan Timur tengah, M Riza Sihbudi
25. Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah-Syi’ah, A Syafruddin Al Musawi
26. Jilbab Menurut Al Qur’an & As Sunnah, Husain Shahab
27. Kasyful Mahjub, Al-Hujwiri
28. Keadilan Ilahi, Murtadha Muthahhari
29. Kepemimpinan dalam Islam, AA Sachedina
30. Kritik Islam Atas Marxisme dan Sesat Pikir Lainnya, Ali Syari’ati
31. Lentera Ilahi Imam Ja’far Ash Shadiq
32. Manusia dan Agama, Murtadha Muthahhari
33. Masyarakat dan sejarah, Murtadha Muthahhari
34. Mata Air Kecemerlangan, Hamid Algar
35. Membangun Dialog Antar Peradaban, Muhammad Khatami
36. Membangun Masa Depan Ummat, Ali Syari’ati
37. Mengungkap Rahasia Al-Qur’an, SMH Thabathaba’i
38. Menjangkau Masa Depan Islam, Murtadha Muthahhari
39. Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer, Jalaluddin Rakhmat
40. Menyegarkan Islam, Chibli Mallat (*0
41. Menjelajah Dunia Modern, Seyyed Hossein Nasr
42. Misteri Kehidupan Fatimah Az-Zahra, Hasyimi Rafsanjani
43. Muhammad Kekasih Allah, Seyyed Hossein Nasr
44. Muthahhari: Sang Mujahid Sang Mujtahid, Haidar Bagir
45. Mutiara Nahjul Balaghah, Muhammad Al Baqir
46. Pandangan Dunia Tauhid,. Murtadha Muthahhari
47. Para Perintis Zaman Baru Islam,Ali Rahmena
48. Penghimpun Kebahagian, M Mahdi Bin Ad al-Naraqi
49. PersinggahanPara Malaikat, Ahmad Hadi
50. Rahasia Basmalah Hamdalah, Imam Khomeini
51. Renungan-renungan Sufistik, Jalaluddin Rakhmat
52. Rubaiyat Ummar Khayyam, Peter Avery
53. Ruh, Materi dan Kehidupan, Murtadha Muthahhari
54. Spritualitas dan Seni Islam, Seyyed Hossein Nasr
55. Syi’ah dan Politik di Indonesia, A. Rahman Zainuddin (editor)
56. Sirah Muhammad, M. Hashem
57. Tauhid Dan Syirik, Ja’far Subhani
58. Tema-Tema Penting Filsafat, Murtadha Muthahhari
59. Ulama Sufi & Pemimpin Ummat, Muhammad al-Baqir
Penerbit : YAPI JAKARTA
1.Abdullah Bin Saba’ dalam Polemik, Non Mentioned
2.Abdullah Bin Saba’ Benih Fitnah, M Hashem
3.Al Mursil Ar Rasul Ar Risalah, Muhammad Baqir Shadr
4.Cara Memahami Al Qur’an, S.M.H. Bahesti
5.Hukum Perjudian dalam Islam, Sayyid Muhammad Shuhufi
6.Harapan Wanita Masa Kini, Ali Shari’ati
7.Hubungan Sosial Dalam Islam, Sayyid Muh Suhufi
8.Imam Khomeini dan Jalan Menuju Integrasi dan Solidaritas Islam, Zubaidi
Mastal
9.Islam Dan Mazhab Ekonomi, Muhammad Baqir Shadr
10. Kedudukan Ilmu dalam Islam, Sayyid Muh Suhufi
11. Keluarga Muslim, Al Balaghah Foundation
12. Kebangkitan Di Akhirat, Nasir Makarim Syirazi
13. Keadilan Ilahi, Nasir Makarim Syirazi
14. Kenabian, Nasir Makarim Syirazi
15. Kota Berbenteng Tujuh, Fakhruddin Hijazi
16. Makna Ibadah, Muhammad Baqir Shadr
17. Menuju Persahabatan, Sayyid Muh Suhufi
18. Mi’raj Nabi, Nasir Makarim Syrazi
19. Nasehat-Nasehat Imam Ali, Non Mentioned
20. Prinsip-Prinsip Ajaran Islam, SMH Bahesti
21. Perjuangan Melawan Dusta, Bi’that Foundation
22. Persaudaraan dan Persahabatan, Sayyid Muh Suhufi
23. Perjanjian Ilahi Dalam Al-Qur’an, Abdul Karim Biazar
24. Rasionalitas Islam, World Shi’a Muslim Org.
25. Syahadah, Ali Shari’ati
26. Saqifah Awal Perselisihan Umat, O Hashem
27. Sebuah Kajian Tentang Sejarah Hadis, Allamah Murthadha Al Askari
28. Tauhid, Nasir Makarim Syirazi
29. Wasiat Atau Musyawarah, Ali Shari’ati
30. Wajah Muhammad, Ali Shari’ati
Penerbit : YAPI Bangil
1. Akal dalam Al-Kafi, Husein al-Habsyi
2. Ajaran- ajaran Al-Quran, Sayid T Burqi & Bahonar
3. Bimbingan Sikap dan Perilaku Muslim, Al Majlisi Al-Qummi
4. Hawa Nafsu, M Mahdi Al Shifiy
5. Konsep Ulul Amri dalam Mazhab-mazhab Islam, Musthafa Al Yahfufi
6. Kumpulan Khutbah Idul Adha, Husein al-Habsyi
7. Kumpulan Khutbah Idul Fitri, Husein al-Habsyi
8. Metode Alternatif Memahami Al-Quran, Bi Azar Syirazi
9. Manusia Seutuhnya, Murtadha Muthahhari
10. Polemik Sunnah-Syiah Sebuah Rekayasa, Izzudddin Ibrahim
11. Pesan Terakhir Rasul, Non Mentioned
12. Pengantar Menuju Logika, Murtadha Muthahhari
13. Shalat Dalam Madzhab AhlulBait, Hidayatullah Husein Al-Habsyi
Penerbit : Rosdakarya
1. Catatan Kang Jalal, Jalaluddin Rakhmat
2. Derita Putri-Putri Nabi, M. Hasyim Assegaf
3. Fatimah Az Zahra, Jalaluddin Rakhmat
4. Khalifah Ali Bin Abi Thalib, Jalaluddin Rakhmat
5. Meraih Cinta Ilahi, Jalaluddin Rakhmat
6. Rintihan Suci Ahlul Bait Nabi, Jalaluddin Rakhmat
7. Tafsir Al fatihah: Mukaddimah, Jalaluddin Rakhmat
8. Tafsir Bil Ma’tsur, Jalaluddin Rakhmat
9. Zainab Al-Qubra, Jalaluddin Rakhmat
Penerbit : Al-Hadi
1. Al-Milal wan-Nihal, Ja’far Subhani
2. Buku Panduan Menuju Alam Barzakh, Imam Khomeini
3. Fiqh Praktis, Hasan Musawa
Penerbit : CV Firdaus
1. Al-Quran Menjawab Dilema keadilan, Muhsin Qira’ati
2. Imamah Dan Khalifah, Murtadha Muthahhari
3. Keadilan Allah Qadha dan Qadhar, Mujtaba Musawi Lari
4. Kemerdekaan Wanita dalam Keadilan Sosial Islam, Hashemi Rafsanjani
5. Pendidikan Anak: Sejak Dini Hingga Masa Depan, Mahjubah Magazine
6. Tafsir Al Mizan: Ayat-ayat Kepemimpinan, S.M.H. Thabathaba’i
7. Tafsir Al-Mizan: Surat Al-Fatihah, S.M.H. Thabathaba’i
8. Tafsir Al-Mizan: Ruh dan Alam Barzakh, S.M.H. Thabathaba’i
9. Tauhid: Pandangan Dunia Alam Semesta, Muhsin Qara’ati
10. Al-Qur’an Menjawab Dilema Keadilan, Muhsin Qara’ati
Penerbit : Pustaka Firdaus
1. Saat Untuk Bicara, Sa’di Syirazi
2. Tasawuf: Dulu dan Sekarang, Seyyed Hossein Nasr
Penerbit : Risalah Masa
1. Akar Keimanan, Sayyid Ali Khamene’i
2. Dasar-Dasar Filsafat Islam[2], Bahesty & Bahonar
3. Hikmah Sejarah-Wahyu dan Kenabian [3], Bahesty & Bahonar
4. Kebebasan berpikir dan Berpendapat dalam Islam, Murtadha Muthahhari
5. Menghapus Jurang Pemisah Menjawab Buku al Khatib, Al Allamah As Shafi
6. Pedoman Tafsir Modern, Ayatullah Baqir Shadr
7. Kritik Terhadap Materialisme, Murtadha Muthahhari
8. Prinsip-Prinsip Islam [1], Bahesty & Bahonar
9. Syi’ah Asal-Usul dan Prinsip Dasarnya, Sayyid Muh. Kasyful Ghita
10. Tauhid Pembebas Mustadh’afin, Sayyid Ali Khamene’i
11. Tuntunan Puasa, Al-Balagha
12. Wanita di Mata dan Hati Rasulullah, Ali Syari’ati
13. Wali Faqih: Ulama Pewaris Kenabian,
Penerbit : Qonaah
Pendekatan Sunnah Syi’ah, Salim Al-Bahansawiy
Penerbit : Bina Tauhid
Memahami Al Qur’an, Murthadha Muthahhari
Penerbit : Mahdi
Tafsir Al-Mizan: Mut’ah, S.M.H. Thabathabai
Penerbit : Ihsan
Pandangan Islam Tentang Damai-Paksaan, Muhammad Ali Taskhiri
Penerbit : Al-Kautsar
1. Agar Tidak Terjadi Fitnah, Husein Al Habsyi
2. Dasar-Dassar Hukum Islam, Muhsin Labib
3. Nabi Bermuka Manis Tidak Bermuka Masam, Husein Al Habsyi
4. Sunnah Syi’ah Dalam Ukhuwah Islamiyah, Husain Al Habsyi
5. 60 Hadis Keutamaan Ahlul Bait, Jalaluddin Suyuti
Penerbit : Al-Baqir
1. 560 Hadis Dari Manusia Suci, Fathi Guven
2. Asyura Dalam Perspektif Islam, Abdul Wahab Al-Kasyi
3. Al Husein Merajut Shara Karbala, Muhsin Labib
4. Badai Pembalasan, Muhsin Labib
5. Darah Yang Mengalahkan Pedang, Muhsin Labib
6. Dewi-Dewi Sahara, Muhsin Labib
7. Membela Para Nabi, Ja’far Subhani
8. Suksesi, M Baqir Shadr
9. Tafsir Nur Tsaqalain, Ali Umar Al-Habsyi
Penerbit : Al-Bayan
1.Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami Istri, Ibrahim Amini
2.Mengarungi Samudra Kebahagiaan, Said Ahtar Radhawi
3.Teladan Suci Kelurga Nabi, Muhammad Ali Shabban
Penerbit : As-Sajjad
1.Bersama Orang-orang yang Benar, Muh At Tijani
2.Imamah, Ayatullah Nasir Makarim Syirazi
3.Ishmah Keterpeliharaan Nabi Dari Dosa, Syaikh Ja’far Subhani
4.Jihad Akbar, Imam Khomeini
5.Kemelut Kepemimpinan, Ayatullah Muhammad Baqir Shadr
6.Kasyful Asrar Khomeini, Dr. Ibrahim Ad-Dasuki Syata
7.Menjawab Berbagai Tuduhan Terhadap Islam, Husin Alhabsyi
8.Nabi Tersihir, Ali Umar
9.Nikah Mut’ah Ja’far, Murtadha Al Amili
10. Nikah Mut;ah Antara Halal dan Haram, Amir Muhammad Al-Quzwainy
11. Surat-Surat Revolusi, AB Shirazi
Penerbit : Basrie Press
1.Ali Bin Abi Thalib di Hadapan Kawan dan Lawan, Murtadha Muthahhari
2.Manusia Dan Takdirnya, Murtadha Muthahhari
3.Fiqh Lima Mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah
Penerbit : Pintu Ilmu
Siapa, Mengapa Ahlul Bayt, Jamia’ah Al-Ta’limat Al-Islamiyah Pakistan
Penerbit : Ulsa Press
1. Mengenal Allah, Sayyid MR Musawi Lari
2.Islam Dan Nasionalisme, Muhammad Naqawi
3.Latar Belakang Persatuan Islam, Masih Muhajeri
4.Tragedi Mekkah Dan Masa Depan Al-Haramain, Zafar Bangash
5.Abu Dzar, Ali Syari’ati
6.Aqidah Syi’ah Imamiyah, Syekh Muhammad Ridha Al Muzhaffar
7.Syahadat Bangkit Bersaksi, Ali Syari’ati
Penerbit : Gua Hira
Kepemimpinan Islam, Murtadha Muthahhari
Penerbit : Grafiti
1. Islam Syi’ah: Allamah M.H. Thabathaba’i
2. Pengalaman Terakhir Syah, William Shawcross
3. Tugas Cendikiawan Muslim, Ali Syaria’ti
Penerbit : Effar Offset
Dialog Pembahasan Kembali Antara Sunnah & Syi’ah Sulaim Al-Basyari & Syaraduddien Al ‘Amili
Penerbit : Shalahuddin Press
1. Fatimah Citra Muslimah Sejati, Ali Syari’ati
2. Gerbang Kebangkitan, Kalim Siddiqui
3. Islam Konsep Akhlak Pergerakan, Murtadha Muthahhari
4. Panji Syahadah, Ali Syari’ati.
5. Peranan Cendekiawan Muslim, Ali Syari’ati
Penerbit : Ats-Tsaqalain
Sunnah Syi’ah dalam Dialog, Husein Al Habsyi
Penerbit : Pustaka
Kehidupan Yang Kekal, Morteza Muthahari
Penerbit : Darut Taqrib
Rujuk Sunnah Syi’ah, M Hashem
Penerbit : Al-Muntazhar
1. Fiqh Praktis Syi’ah Imam Khomeini, Araki, Gulfaigani, Khui
2. Ringkasan Logika Muslim, Hasan Abu Ammar
3. Saqifah Awal Perselisihan Umat, O Hashem
4. Tauhid: Rasionalisme Dan Pemikiran dalam Islam, Hasan Abu Ammar
Penerbit : Gramedia
Biografi Politik Imam Khomeini, Riza Sihbudi
Penerbit : Toha Putra
Keutamaan Keluarga Rasulullah, Abdullah Bin Nuh
Penerbit : Gerbang Ilmu
Tafsir Al-Amtsal (Jilid 1), Nasir Makarim Syirazi
Penerbit : Al-Jawad
1. Amalan Bulan Ramadhan Husein Al-Kaff
2. Mi’raj Ruhani [1], Imam Khomeini
3. Mi’raj Ruhani [2] Imam Khomeni
4. Mereka Bertanya Ali Menjawab, M Ridha Al-Hakimi
5. Pesan Sang Imam, Sandy Allison (penyusun)
6. Puasa dan Zakat Fitrah Imam Khomeini & Imam Ali Khamene’i
Penerbit : Jami’ah al-Ta’limat al-Islamiyah
Tuntutan Hukum Syari’at, Imam Abdul Qasim
Penerbit : Sinar Harapan
1. Iran Pasca Revolusi, Syafiq Basri
2. Perang Iran Perang Irak, Nasir Tamara
3. Revolusi Iran, Nasir Tamara
Penerbit : Mulla Shadra
1. Taman Para Malaikat, Husain Madhahiri
2. Imam Mahdi Menurut Ahlul Sunnah Wal Jama’ah, Hasan Abu Ammar
Penerbit : Duta Ilmu
1. Wasiat Imam Ali, Non Mentioned
2. Menuju Pemerintah Ideal, Non Mentioned
Penerbit : Majlis Ta’lim Amben
114 Hadis Tanaman, Al Syeikh Radhiyuddien
Penerbit : Grafikatama Jaya
Tipologi Ali Syari’ati
Penerbit : Nirmala
Menyingkap Rahasia Haji, Syeikh Jawadi Amuli
Penerbit : Hisab
Abu Thalib dalam Polemik, Abu Bakar Hasan Ahmad
Penerbit : Ananda
Tentang Sosiologi Islam, Ali Syari’ati
Penerbit : Iqra
Islam dalam Perspektif Sosiologi Agama, Ali Shari’ati
Penerbit : Fitrah
Tuhan dalam Pandangan Muslim, S Akhtar Rizvi
Penerbit : Lentera Antarnusa
Sa’di Bustan, Sa’di
Penerbit : Pesona
Membaca Ali Bersama Ali Bin Abi Thalib, Gh R Layeqi
Penerbit : Rajawali Press
Tugas Cendekiawan Muslim, Ali Shari’ati
Penerbit : Bina Ilmu
Demonstran Iran dan Jum’at Berdarah di Makkah, HM Baharun
Penerbit : Pustaka Pelita
1. Akhirnya Kutemukan Kebenaran, Muh Al Tijani Al Samawi
2. Cara Memperoleh Haji Mabrur, Husein Shahab
3. Fathimah Az-Zahra: Ummu Abiha, Taufik Abu ‘Alama
4. Pesan Terakhir Nabi, Non Mentioned
Penerbit : Pustaka
1. Etika Seksual dalam Islam, Morteza Muthahhari
2. Filsafat Shadra, Fazlur Rahman
3. Haji, Ali Syari’ati
4. Islam dan Nestapa Manusia Modern, Seyyed Hosein Nasr
5. Islam Tradisi Seyyed, Hosein Nasr
6. Manusia Masa Kini Dan Problem Sosial, Muhammad Baqir Shadr
7. Reaksi Sunni-Syi’ah, Hamid Enayat
8. Surat-Surat Politik Imam Ali, Syarif Ar Radhi
9. Sains dan Peradaban dalam Islam, Sayyed Hossein Nasr
Penerbit : Pustaka Jaya
Membina Kerukunan Muslimin, Sayyid Murthadha al-Ridlawi
Penerbit : Islamic Center Al-Huda
1. Jurnal Al Huda (1)
2. Jurnal Al Huda (2)
3. Syiah Ditolak, Syiah Dicari, O. Hashem
4. Mutiara Akhlak Nabi, Syaikh Ja’far Hadi
Penerbit : Hudan Press
1. Tafsir Surah Yasin, Husain Mazhahiri
2. Do’a-Do;a Imam Ali Zainal Abidin
Penerbit : Yayasan Safinatun Najah
1. Manakah Jalan Yang Lurus (1), Al-Ustads Moh. Sulaiman Marzuqi Ridwan
2. Manakah Jalan Yang Lurus (2), Al-Ustads Moh. Sulaiman Marzuqi Ridwan
3. Manakah Jalan Yang Lurus (3), Al-Ustads Moh. Sulaiman Marzuqi Ridwan
4. Manakah Shalat Yang Benar (1), Al-Ustads Moh. Sulaiman Marzuqi Ridwan
Penerbit : Amanah Press
Falsafah Pergerakan Islam, Murtadha Muthahhari
Penerbit : Yayasan Al-Salafiyyah
Khadijah Al-Kubra Dalam Studi Kritis Komparatif, Drs. Ali S. Karaeng Putra
Penerbit : Kelompok Studi Topika
Hud-Hud Rahmaniyyah, Dimitri Mahayana
Penerbit : Muthahhari Press/Muthahhari Papaerbacks
1. Jurnal Al Hikmah (1)
2. Jurnal Al Hikmah (2)
3. Jurnal Al Hikmah (3)
4. Jurnal Al Hikmah (4)
5. Jurnal Al Hikmah (5)
6. Jurnal Al Hikmah (6)
7. Jurnal Al Hikmah (7)
8. Jurnal Al Hikmah (8)
9. Jurnal Al Hikmah (9)
10. Jurnal Al Hikmah (10)
11. Jurnal Al Hikmah (11)
12. Jurnal Al Hikmah (12)
13. Jurnal Al Hikmah (13)
14. Jurnal Al Hikmah (14)
15. Jurnal Al Hikmah (15)
16. Jurnal Al Hikmah (16)
17. Jurnal Al Hikmah (17)
18. Shahifah Sajjadiyyah, Jalaluddin Rakhmat (penyunting)
19. Manusia dan Takdirnya, Murtadha Muthahhari
20. Abu Dzar, Ali Syariati
21. Pemimpin Mustadha’afin, Ali Syariati
Penerbit : Serambi
1. Jantung Al-Qur’an, Syeikh Fadlullah Haeri
2. Pelita Al-Qur’an, Syeikh Fadlullah Haeri
Penerbit : Cahaya
Membangun Surga Dalam Rumah Tangga, Huzain Mazhahiri
(Non Mentioned)
1. Sekilas Pandang Tentang Pembantain di Masjid Haram, Non Mentioned
2. Jumat Berdarah Pembantaian Kimia Rakyat Halajba 1988, Non Mentioned
3. Al-Quran dalam Islam, MH Thabathabai
4. Ajaran-Ajaran Asas Islam, Behesti
5. Wacana Spiritual, Tabligh Islam Program
6. Keutamaan Membaca Juz Amma, Taufik Yahya
7. Keutamaan Membaca Surah Yasin, Waqiah, Al Mulk, Taufik Yahya
8. Keutamaan Membaca Surah Al-Isra & Al-Kahfi, Taufik Yahya
9. Bunga Rampai Keimanan, Taufik Yahya
10. Bunga Rampai Kehidupan Sosial, Taufik Yahya
11. Bunga Rampai Pendidikan, Husein Al-Habsyi
12. Hikmah-Hikmah Sholawat ,Taufik Yahya
13. Bunga Rampai Pernikahan, Taufik Yahya
14. Hikmah-Hikmah Puasa, Taufik Yahya
15. Hikmah-Hikmah Kematian, Taufik Yahya
16. Wirid Harian, Non Mentioned
17. Do’a Kumay,l Non Mentioned
18. Do’a Harian, Non Mentioned
19. Do’a Shobah, Non Mentioned
20. Do’a Jausyan Kabir, Non Mentioned
21. Keutamaan Shalat Malam Dan Do’anya, Non Mentioned
22. Do’a Nutbah, Non Mentioned
23. Do’a Abu Hamzah Atsimali, Non Mentioned
24. Do’a Hari Arafah (Imam Husain), Non Mentioned
25. Do’a Hari Arafah (Imam Sajjad), Non Mentioned
26. Do’a Tawassul, Non Mentioned
27. Do’a Untuk Ayah dan Ibu, Non Mentioned
28. Do’a Untuk Anak, Non Mentioned
29. Do’a Khatam Qur’an, Non Mentioned
30. Doa Sebelum dan Sesudah Baca Qur’an, Non Mentioned
31. Amalan Bulan Sya’ban dan Munajat Sya’baniyah, Non Mentioned