Tuesday, July 26, 2011

SYARAT JILBAB YANG MEMENUHI SYARIAH ISLAM


Pemakaian jilbab pada wanita muslimah pada akhir-akhir ini mulai marak kita lihat. Sebagai muslimah saya merasa bersyukur, kaum wanita sudah menyadari akan kewajibannya untuk menutup aurat. Namun, sudahkan saudariku kaum muslimah bertanya pada diri sendiri, apakah cara berpakaian kita sudah sesuai dengan syariah yang telah ditetapkan? apakah cara berpakaian kita hanya cukup untuk menggugurkan kewajiban berjilbab sedangkan egoisme kita sebagai wanita masih menguasai hati. Memang sebagai wanita sudah dikodratkan ingin selalu terlihat tampil cantik dan percaya diri, tapi apakah hal ini diperbolehkan oleh agama kita?

saya salin kajian dari www.musllimah.or.id, yang disusun oleh Ummu Ziyad dengan Muroja’ah: Ust. Aris Munandar, semoga bermanfaat


Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren).
Benar saudariku… memakai jilbab adalah kewajiban kita sebagai seorang muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita juga harus memperhatikan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan dalam penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah memudahkan penulis memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel sebelumnya.
DEFINISI JILBAB
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
  1. Qomish (sejenis jubah).
  2. Kain yang menutupi seluruh badan.
  3. Khimar (kerudung).
  4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
  5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).
Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.” Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab…”

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada artikel Hukum Cadar di www.muslim.or.id.
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”
Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan lehernya.” Hal ini juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,
لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار
“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku sekalian.
Berikut ini contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).
Khimar
Jilbab

Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!

2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi wanita. Adapun bagi pria, terdapat hadits yang menerangkan pelarangan penggunaan pakaian berwarna merah.
Dengan demikian, tolak ukur “Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.


3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik)
Ambil dan camkanlah hadits ini wahai saudariku, karena ancamannya demikian keras sehingga para ulama memasukkannya dalam dosa-dosa besar. Betapa banyak wanita muslimah yang seakan-akan menutupi badannya, namun pada hakekatnya telanjang. Maka dalam pemilihan bahan pakaian yang akan kita kenakan juga harus diperhatikan karena sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.” Syaikh Al Bani juga menegaskan, “Yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).” Bahkan kita ketahui, bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti lekuk tubuh sehingga sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita menjadi mudah terlihat.\

4. Harus Longgar, Tidak Ketat
Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda,
مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها
“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Maka tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok, namun ternyata tetap memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Maka jika pakaian tersebut telah cukup tebal dan longgar namun tetap memperlihatkan bentuk tubuh, maka dianjurkan bagi seorang muslimah untuk memakai lapisan dalam. Namun janganlah mencukupkan dengan kaos kaki panjang, karena ini tidak cukup untuk menutupi bentuk tubuh (terutama untuk para saudariku yang sering tersingkap roknya ketika menaiki motor sehingga terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini juga menjadi jawaban bagi seseorang yang membolehkan penggunaan celana dengan alasan longgar dan pinggulnya ditutupi oleh baju yang panjang. Celana boleh digunakan untuk menjadi lapisan namun bukan inti dari pakaian yang kita kenakan. Karena bentuk tubuh tetap terlihat dan hal itu menyerupai pakaian kaum laki-laki. (lihat poin 6). Jika ada yang beralasan, celana supaya fleksibel. Maka, tidakkah ia ketahui bahwa rok bahkan lebih fleksibel lagi jika memang sesuai persyaratan (jangan dibayangkan rok yang ketat/span). Kalaupun rok tidak fleksibel (walaupun pada asalnya fleksibel) apakah kita menganggap logika kita (yang mengatakan celana lebih fleksibel) lebih benar daripada syari’at yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Renungkanlah wahai saudariku!

5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Perhatikanlah salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,
ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
Syaikh Al Bani berkata, “Wewangian itu selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.” Syaikh juga mengingatkan tentang penggunaan bakhur (wewangian yang dihasilkan dari pengasapan) yang ini lebih banyak digunakan untuk pakaian bahkan lebih khusus untuk pakaian. Maka hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar, semisal produk-produk pelicin pakaian yang disemprotkan untuk menghaluskan dan mewangikan pakaian (bahkan pada kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut sangat menyengat dan mudah tercium ketika terbawa angin). Lain halnya dengan produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci.

6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.” Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama wanita. Wal’iyyadzubillah.
Terdapat dua landasan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi kita untuk menghindari penggunaan pakaian yang menyerupai laki-laki.
  1. Pakaian tersebut membedakan antara pria dan wanita.
  2. Tertutupnya kaum wanita.
Sehingga dalam penggunaan pakaian yang sesuai syari’at ketika menghadapi yang bukan mahromnya adalah tidak sekedar yang membedakan antara pria dan wanita namun tidak tertutup atau sekedar tertutup tapi tidak membedakan dengan pakaian pria. Keduanya saling berkaitan. Lebih jelas lagi adalah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Kawakib yang dikutip oleh syaikh Al Bani, yang penulis ringkas menjadi poin-poin sebagai berikut untuk memudahkan pemahaman,
  1. Prinsipnya bukan semata-mata apa yang dipilih, disukai dan biasa dipakai kaum pria dan kaum wanita.
  2. Juga bukan pakaian tertentu yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang dikenakan oleh kaum pria dan wanita di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Jenis pakaian yang digunakan sebagai penutup juga tidak ditentukan (sehingga jika seseorang memakai celana panjang dan kaos kemudian menutup pakaian dan jilbab di atasnya yang sesuai perintah syari’at sehingga bentuk tubuhnya tidak tampak, maka yang seperti ini tidak mengapa -pen)
Kesimpulannya, yang membedakan antara jenis pakaian pria dan wanita kembali kepada apa yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi pria dan apa yang diperintahkan bagi kaum wanita. Namun yang perlu diingat, pelarangan ini adalah dalam hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrah rahimahullah sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Bani mengatakan, “Yang dilarang adalah masalah pakaian, gerak-gerik dan lainnya, bukan penyerupaan dalam perkara kebaikan.”

7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Banyak dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya menjadi terasa berat untuk dilaksanakan oleh seorang wanita karena telah terpengaruh dengan pakaian wanita-wanita kafir. Betapa kita ketahui, mereka (orang kafir) suka menampakkan bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang transparan, tidak peduli dengan penyerupaan pakaian wanita dengan pria. Bahkan terkadang mereka mendesain pakaian untuk wanita maskulin! Hanya kepada Allah-lah kita memohon perlindungan dan meminta pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan kepada orang-orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hadid [57]: 16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Firman Allah, ‘Janganlah mereka seperti…’ merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka….” (Al Iqtidha, dikutip oleh Syaikh Al Bani).

8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api naar.”
Adapun libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas) adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya. (Jilbab Muslimah)
Namun bukan berarti di sini seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik, atau bernilai mahal. Karena pengharaman di sini sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy Syaukani adalah berkaitan dengan keinginan meraih popularitas. Jadi, yang dipakai sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala suka jika hambanya menampakkan kenikmatan yang telah Allah berikan padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
“Sesungguhnya Allah menyukai jika melihat bekas kenikmatan yang diberikan oleh-Nya ada pada seorang hamba.” (HR. Tirmidzi).

PENUTUP
Demikian sedikit penjelasan tentang pengertian jilbab dan penjelasan dari poin-poin tentang persyaratan jilbab muslimah yang sesuai syari’at. Saudariku… janganlah kita terpedaya dengan segala aktifitas dan perkataan orang yang menjadikan seseorang cenderung merasa tidak mungkin untuk menggunakan jilbab yang sesuai syari’at. Ingatlah, bahwa sesungguhnya tidak ada teman di hari akhir yang mau menanggung dosa yang kita lakukan. Hanya kepada Allahlah kita memohon pertolongan ketika menjalankan segala ibadah yang telah disyari’atkan. Semoga artikel ini juga dapat menjawab berbagai pertanyaan dan komentar yang masuk pada artikel-artikel sebelumnya. Wallahu a’lam.
Maraji’:
  1. Majalah Al Furqon, edisi 12 tahun III
  2. Jilbab Muslimah. Syaikh Al Bani. Pustaka At Tibyan
  3. Maktabah Syamilah

PAKAIAN YANG MESTI ENGKAU PAKAI

Betapa banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan wanita lain yang tidak berkerudung jika sama-sama ketatnya[?]

Oleh karena itu, pembahasan kita saat ini adalah mengenai pakaian wanita muslimah yang seharusnya mereka pakai. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari pembahasan "Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang". Semoga bermanfaat. Hanya Allah lah yang dapat memberi taufik dan hidayah.




Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14)

Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan

Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah.
Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami.
Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih.

Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.

Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.

Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)
Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.

Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!

Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.

Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,

كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ

“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”

Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ

”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .

Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.

BAHAGIA DENGAN HUSNUL KHOTIMAH, SENGSARA DENGAN SUUL KHOTIMAH

DISALIN DARI BLOG ABU AYYAZ
Oleh : Khalid bin ‘Abdurrahman asy Syayi’

Keadaan seseorang saat tutup usia memiliki nilai tersendiri, karena balasan baik dan buruk yang akan diterimanya tergantung pada kondisinya saat tutup usia. Sebagaimana dalam hadits yang shahih :

إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالخَـوَاتِيْمِ رواه البخاري وغَيْرُهُ.

“Sesungguhnya amalan itu (tergantung) dengan penutupnya”. [HR Bukhari dan selainnya]

Oleh sebab itulah, seorang hamba Allah yang shalih sangat merisaukannya. Mereka melakukan amal shalih tanpa putus, merendahkan diri kepada Allah agar Allah memberikan kekuatan untuk tetap istiqamah sampai meninggal. Mereka berusaha merealisasikan wasiat Allah Azza wa Jalla :
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan janganlah kalian mati melainkan dalam keadaan muslim (berserah diri)”. [Ali Imran : 102]
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan sebuah hadits dalam Shahih-nya, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhuma , dia mengatakan :
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: إِِنَّ قُلُوْبَ بَنِيْ آدَمَ كُلُّهَا بَيْنَ أَصْبَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ، ثُمَّ قَالَ رَسُوْلَ اللهِ : اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ.
“Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya kalbu-kalbu keturunan Adam berada di antara dua jari dari jari-jari Allah laksana satu hati, Allah membolak-balikannya sesuai kehendakNya,” kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa: “Ya Allah, Dzat yang membolak-balikan hati, palingkanlah hati-hati kami kepada ketaatanMu”.
Itulah pentingnya kondisi tutup usia. Sementara itu, kondisi seseorang pada detik-detik terakhir kehidupannya ini, tergantung amal perbuatan pada masa lampau. Barangsiapa yang berbuat baik di saat waktu dan usianya memungkinan, maka insya Allah akhir hidupnya baik. Dan jika sebaliknya, maka sudah tentu kejelekan yang akan menimpanya. Allah tidak akan pernah menzhaliminya, meskipun sedikit.
Mengingat pentingnya masalah ini dan keharusan memperhatikannya, maka dengan memohon kepada Allah, tulisan ini kami angkat untuk menjadi pengingat kita semua.
HUSNUL KHATIMAH
Husnul khatimah adalah akhirnya yang baik. Yaitu seorang hamba, sebelum meninggal, ia diberi taufiq untuk menjauhi semua yang dapat menyebakan kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia bertaubat dari dosa dan maksiat, serta semangat melakukan ketaatan dan perbuatan-perbuatan baik, hingga akhirnya ia meninggal dalam kondisi ini.
Dalil yang menunjukan makna ini, yaitu hadits shahih dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ خَيْرًا اسْتَعْمَلَهُ، قاَلُوُا: كَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ؟ قَالَ: يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ قَبْلَ مَوْتِهِ. رَواه الإمام أحمـد والترمذي وصحح الحاكم في المستدرك.
“Apabila Allah menghendaki kebaikan pada hambanya, maka Allah memanfaatkannya”. Para sahabat bertanya,”Bagaimana Allah akan memanfaatkannya?” Rasulullah menjawab,”Allah akan memberinya taufiq untuk beramal shalih sebelum dia meninggal.” [HR Imam Ahmad, Tirmidzi, dan dishahihkan al Hakim dalam Mustadrak.
Husnul khatimah memiliki beberapa tanda, di antaranya ada yang diketahui oleh hamba yang sedang sakaratul maut, dan ada pula yang diketahui orang lain.
Tanda husnul khatimah, yang hanya diketahui hamba yang mengalaminya, yaitu diterimanya kabar gembira saat sakaratul maut, berupa ridha Allah sebagai anugerahNya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Rabb kami ialah Allah," kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): "Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu". [Fushilat : 30].
Kabar gembira ini diberikan saat sakaratul maut, dalam kubur dan ketika dibangkitkan dari kubur. Sebagai dalilnya, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللهِ أَحَبَّ لِقَائَهُ، وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللهِ كَرِهَ اللهُ لِقَائَهُ، فَقُلْتُ: يَانَبِيَ الله! أَكَرَهِيَةُ المَوْتِ، فَكُلُّنَا: نَكْرَهُ المَوْتَ؟ فَقَالَ: لَيْسَ كَذَلِكَ، وَلَكِنِ المُؤْمِنُ إِذَا بُشِّرَ بِرَحْمَةِ اللهِ وَرِضِوَانِهِ وَجَنَّتِهِ أَحَبَّ لِقَاءَ اللهِ، وَإِنَّ كَافِرَ إِذَا بُشِّرَ بِعَذَابِ اللهِ وَسُخْطِهِ كَرِهَ لِقَاءَ اللهِ وَكَرِهَ اللهُ لِقَائَهُ.
“Barangsiapa yang suka bertemu Allah, maka Allahpun suka untuk bertemu dengannya. Dan barangsiapa tidak suka bertemu Allah, maka Allah pun benci untuk bertemu dengannya”. ‘Aisyah bertanya,”Wahai Nabi Allah! Apakah (yang dimaksud) adalah benci kematian? Kita semua benci kematian?” Rasulullah menjawab,”Bukan seperti itu. Akan tetapi, seorang mukmin, apabila diberi kabar gembira tentang rahmat dan ridha Allah serta SurgaNya, maka ia akan suka bertemu Allah. Dan sesungguhnya, orang kafir, apabila diberi kabar tentang azab Allah dan kemurkaanNya, maka ia akan benci untuk bertemu Allah, dan Allahpun membenci bertemu dengannya”.
Mengenai makna hadits ini, al Imam al Khatthabi mengatakan : “Maksud dari kecintaan hamba untuk bertemu Allah, yaitu ia lebih mengutamakan akhirat daripada dunia. Karenanya, ia tidak senang tinggal terus-menerus di dunia, bahkan siap meninggalkannya. Sedangkan makna kebencian adalah sebaliknya”.
Imam Nawawi berkata,”Secara syari’at, kecintaan dan kebencian yang diperhitungkan adalah, saat sakaratul maut, saat taubat tidak diterima (lagi). Ketika itu, semuanya diperlihatkan bagi yang sedang naza’ (proses pengambilan nyawa), dan akan nampak baginya tempat kembalinya.”
TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH
Tanda-tanda husnul khatimah banyak yang telah disimpulkan oleh para ulama dengan penelitian terhadap nash-nash yang terkait. Di sini kami bawakan sebagian tanda-tanda tersebut, di antaranya :
1. Mengucapkan kalimat syahadat saat akan meninggal.
Dalilnya adalah hadits riwayat al Hakim dan selainnya, bahwasannya Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
مَنْ كَانَ آخِرُ كـلاَمـِهِ : لاَ إِ لَهَ إِ لاَ اللهُ دَخـَلَ الجـَــنَّةَ.
“Barangsiapa yang akhir ucapannya لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ , maka ia masuk surga”.
2. Meninggal dengan kening berkeringat.
Berdasarkan hadits riwayat Buraidah bin al Hashib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَوْتُ المُؤْمِنِ بِعِرْقِ الجَبِيْنِ. رَواه أحـمد والترمذي
“Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening”.
3. Meninggal pada malam Jum`at atau siangnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
“Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum`at atau malam Jum`at, melainkan Allah akan menjaganya dari fitnah (siksa) kubur”. [HR Ahmad dan Tirmidzi]
4. Mati syahid di medan jihad di jalan Allah, atau mati saat menempuh perjalanan untuk peperangan di jalan Allah, mati karena tertimpa sakit tha’un (pes), atau mati karena tenggelam. Dalilnya adalah hadits riwayat Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا تَعُدُّونَ الشَّهِيدَ فِيكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ قَالَ إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ قَالُوا فَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ
“Siapakah orang yang syahid menurut kalian?” Para sahabat menjawab,”Orang yang terbunuh di jalan Allah, maka ia syahid”. Rasulullah bersabda,”Kalau begitu, orang yang mati syahid dari umatku sedikit,” mereka bertanya,”Kalau begitu, siapa wahai Rasulullah?” Beliau n menjawab,”Orang yang terbunuh di jalan Allah, ia syahid. Orang yang mati di jalan Allah, maka ia syahid. Orang yang mati karena sakit tha’un, maka ia syahid. Barangsiapa yang mati karena sakit perut, maka ia syahid. Dan orang yang (mati) tenggelam adalah syahid”.
5. Mati karena tertimpa reruntuhan.
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
الشُّـهَدَاءُ خَمْسَةٌ: المَـطْعُوْنُ، المَـبْطُوْنُ، والغَـرْقُ وَصَاحِبُ الهَـدْمِ والشَّهِـيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.
“Orang yang mati syahid ada lima, (yaitu) : orang yang (mati) terkena penyakit tha’un, sakit perut, orang yang tenggelam, orang yang terkena reruntuhan dan orang yang syahid di jalan Allah”.
6. Tanda husnul khatimah, yang khusus bagi wanita, ialah meninggal saat nifas, ataupun meninggal saat sedang hamil.
Dalilnya, hadits riwayat Imam Ahmad dan selainnya, dengan sanad yang shahih dari ‘Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa syuhada’, di antaranya :
وَالمَـرْأَةُ يَقْتُلُهَا وَلَدُهَا جَمْعَاءُ شَهَادَةٍ، يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسَرِرِهِ إِلَى الجَـنَّةِ.
“Dan wanita yang dibunuh anaknya (karena melahirkan) masuk golongan syahid, dan anak itu akan menariknya dengan tali pusarnya ke Surga.”
7. Meninggal karena terbakar dan radang selaput dada.
Sebagai dalilnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan macam-macam orang yang mati syahid, termasuk orang yang mati terbakar. Demikian pula orang yang meninggal lantaran menderita radang selaput dada, yaitu bengkak yang meradang, nampak pada selaput yang ada di bagian dalam tulang-tulang rusuk.Adapun haditsnya diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya.
8. Diantara dalil yang menjelaskan jenis kematian syahid yang lain adalah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan an Nasaa-i dan selain keduanya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِـيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِِهِ فَهُوَ شَهِـيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِـيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِه فَهُوَ شَهِـيْدٌ.
Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena membela agamanya, maka ia syahid. Dan barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya, maka ia syahid.
9. Meninggal karena sedang ribath (menjaga wilayah perbatasan) di jalan Allah Ta`ala.
Berdasar hadits riwayat muslim dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ
“Berjaga-jaga sehari-semalam (di daerah perbatasan) lebih baik daripada puasa beserta shalat malamnya selama satu bulan. Seandainya ia meninggal, maka pahala amalnya yang telah ia perbuat akan terus mengalir, dan akan diberikan rizki baginya, dan ia terjaga dari fitnah”.
10. Meninggal dalam keadaan melakukan amal shalih.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
رواه أحـمـد وغـيْره.
“Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah (pahala) Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surg. Barangsiapa berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bershadaqah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga. (HR Imam Ahmad dan selainnya)”.
Demikian beberapa tanda husnul khatimah yang telah disimpulkan dari berbagai nash. Syaikh Muhammad Nashirudin al Albani mengingatkan hal itu di dalam kitab beliau, Ahkamul Janaiz.
Akan tetapi, ketahuilah wahai saudara-saudaraku, bahwa terlihatnya salah satu di antara tanda-tanda itu pada satu mayit, bukan berarti dia pasti menjadi penduduk Surga. Namun diharapkan, itu sebagai pertanda baik baginya. Sebagaimana jika tanda-tanda itu tidak pada satu mayit, maka janganlah divonis bahwa seseorang ini tidak baik. Semua ini merupakan masalah ghaib yang hanya diketahui oleh Allah Azza wa Jalla.
PENYEBAB HUSNUL KHATIMAH
1. Faktor terpenting, yaitu kontinyu melakukan ketaatan dan bertakwa kepada Allah. Intinya ialah merealisasikan tauhid, menjauhi hal-hal yang diharamkan, dan segera bertaubat dari perbuatan haram yang melumurinya. Tindakan yang paling diharamkan adalah syirik, baik syirik besar maupun syirik kecil. Allah Subhabahu wa ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. [QS. An Nisaa`: 48].
2. Hendaknya berdoa kepada Allah dengan sungguh-sungguh agar diwafatkan dalam keadaan beriman dan bertakwa.
3. Hendaknya mengerahkan segala kemampuan dalam memperbaiki diri, secara lahir dan batinnya, niat dan maksudnya diarahkan untuk memperbaiki diri. Ketentuan Allah di alam ini telah berlaku. Allah memberikan taufik kepada orang yang mencari kebenaran. Allah akan mengokohkannya di atas al haq serta menutup amalnya dengan al haq itu.

SU`UL KHATIMAH
Su’ul khatimah (akhir yang buruk) adalah, meninggal dalam keadaan berpaling dari Allah Azza wa Jalla, berada di atas murkaNya serta meninggalkan kewajiban dari Allah.
Tidak diragukan lagi, demikian ini akhir kehidupan yang menyedihkan, selalu dikhawatirkan oleh orang-orang yang bertakwa. Semoga Allah menjauhkan kita darinya.
Terkadang nampak pada sebagian orang yang sedang sakaratul maut, tanda-tanda yang mengisyaratkan su’ul khatimah, seperti : menolak mengucapkan syahadat, justru mengucapkan kata-kata jelek dan haram, serta menampakkan kecendrungan padanya, dan lain sebagainya.
Kami perlu menyebutkan sebagian contoh nyata kejadian tersebut.
Kisah yang dibawakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, al Jawaabul Kaafi, bahwa ada seseorang saat sakaratul maut, dia diingatkan, “Ucapkanlah : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ “ Lalu orang itu menjawab: “Apa gunanya bagiku. Aku pun tidak pernah mengerjakan shalat karena Allah, meskipun sekali,” akhirnya ia pun tidak mengucapkannya.
Al Hafizh Rajab rahimahullah dalam kitab Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, menukil dari salah satu ulama, ‘Abdul ‘Aziz bin Abu Rawwad, beliau berkata: “Aku menyaksikan seseorang, yang ketika hendak meninggal ditalqin (diajari) لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ . Akan tetapi, ia mengingkarinya pada akhir ucapannya.
Kemudian Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bertanya kepadanya tentang orang ini. Ternyata ia seorang pecandu khamr (minuman keras). Selanjutnya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz berkata: “Takutlah kalian terhadap perbuatan-perbuatan dosa, karena perbuatan dosa itu yang telah menjerumuskannya”.
Hal serupa juga diceritakan oleh al Hafizh adz Dzahabi rahimahullah, ada seorang yang bergaul dengan pecandu khamr, maka saat ajal akan tiba, dan ada seseorang yang datang untuk mengajarinya syahadat, ia malah mengatakan : “Minumlah dan beri aku minum,” kemudian ia meninggal.
Al ‘Alamah Ibnul Qayyim rahimahullah bercerita mengenai seseorang yang diketahui gemar musik dan mendendangkannya. Tatkala wafat menjemputnya, dia diingatkan, katakanlah :لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ , (tetapi) dia justru mulai mengigau dengan lagu sampai kemudian mati tanpa mengucapkan kalimat tauhid.
Beliau rahimahullah juga berkata: “Sebagian pedagang mengabarkan kepadaku tentang karib-kerabatnya yang hampir meninggal, sementara mereka di sisinya. Mereka mentalkinkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ , namun ia mengigau “ini murah, ini barang bagus, ini begini dan begitu,” sampai ia meninggal dan tanpa bisa melafazhkan kalimat tauhid”.
Berikut ini, kami bawakan keterangan Ibnul Qayyim rahimahullah. Komentar ini dibawakan setelah menyebutkan kisah-kisah di atas. Beliau rahimahullah berkata:
“Subhanallah, betapa banyak orang yang menyaksikan ini mendapatkan pelajaran? Apabila seorang hamba, pada saat sadar, kuat, serta memiliki kemampuan, dia bisa dikuasai setan, ditunggangi perbuatan maksiat yang diinginkannya, mampu membuat hatinya lalai dari mengingat Allah Azza wa Jalla, menahan lisannya dari dzikir, dan (begitu pula) anggota badannya dari mentaatiNya, lalu bagaimana kiranya ketika kekuatannya melemah, hati dan jiwanya kacau karena sakitnya naza’ (tercabutnya nyawa) yang sedang dia alami? Sementara saat itu, setan mengerahkan seluruh kekuatan dan konsentrasinya, dan menghimpun semua kemampuannya untuk mencuri kesempatan. Sesungguhnya ini adalah klimaks. Saat itu, hadir setan yang terkuat, sementara si hamba dalam kondisi paling lemah. Siapakah yang selamat?
Pada saat kondisi ini:
“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zhalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki”. [QS. Ibrahim : 27].
Maka, orang yang dilalaikan hatinya dari mengingat Allah, (selalu) memperturutkan nafsunya dan melampaui batas, bagaimana mungkin diberi petunjuk agar husnul khatimah? Orang yang hatinya jauh dari Allah Azza wa Jalla, lalai dariNya, mengagungkan nafsunya, menyerahkan kepada syahwatnya, lisannya kering dari dzikir, serta anggota badannya terhalang dari ketaatan dan sibuk dengan maksiat, maka mustahil diberi petunjuk agar akhir kehidupannya baik (husnul khatimah).
SU`UL KHATIMAH MEMPUNYAI DUA TINGKATAN
1. Tingkatan terbesar dan terjelek.
Yaitu orang yang hatinya penuh dengan keraguan dan penentangan saat sakaratul maut, kemudian ia mati dalam keadaan seperti ini, Maka, hal ini akan menjadi penghalang antara dia dan Allah.
2. Tingkatan yang lebih rendah.
Yaitu orang yang hatinya cenderung kepada urusan dunia atau keinginan syahwatnya, lalu keinginan ini tergambar di dalam hatinya saat sakaratul maut. Biasanya, seseorang meninggal dalam kondisi yang biasa ia lakoni pada kehidupan nyatanya. Jika jelek, maka akhirnya juga jelek. Semoga Allah melindungi kita dari keduanya.
SEBAB-SEBAB SU`UL KHATIMAH
Dari uraian ini, maka nampak jelas, bahwa penyebab su’ul khatimah adalah, lawan dari penyebab husnul khatimah yang telah disebutkan.
Penyebab utamanya adalah kerusakan aqidah. Di antara penyebabnya juga adalah, rakus terhadap dunia, mencarinya dengan cara-cara haram, berpaling dari jalan kebaikan, serta terus-menerus melakukan perbuatan maksiat.
PENUTUP
Semoga Allah melindungi kita dari su’ul khatimah. Seseorang yang amalan lahirnya baik, serta batinnya juga senantiasa bersama Allah, jujur dalam perkataan dan perbuatan, maka dia tidak akan mengalami su’ul khatimah. Sebaliknya, su’ul khatimah akan dialami oleh orang yang aqidahnya rusak, amalan lahirnya pun rusak, berani melakukan dosa-dosa besar, bahkan mungkin dia malakukan itu sampai ajal menjemput tanpa sempat bertaubat.
Karena itu, selayaknya bagi orang yang berakal agar mewaspadai ketergantungan hatinya terhadap perbuatan-perbuatan haram, dan mengharuskan hati, lisan serta anggota badannya untuk mengingat Allah Azza wa Jalla dan tetap taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di manapun berada.
Ya Allah, jadikanlah amal terbaik kami sebagai penutup amal kami. Jadikanlah umur terbaik kami sebagai akhirnya. Dan jadikanlah hari terbaik kami sebagai hari kami menjumpaiMu.
Ya Allah, berilah taufik kepada kami untuk melaksanakan berbagai kebaikan dan menjauhi semua kemungkaran.
[Diterjemahkan dari kutaib, Husnul Khatimah wa Su-uha, al Ma’na, al ‘Alamat, al Asbab, Khalid bin ‘Abdurrahman asy Syayi’. Dar Balansiah Cet. I Th. 1422 H/2001 M].

Mendesain Rumah Islami, By Ummu Khansa

Dirangkum dari majalah Nikah, vol 6 Nov 2007

Punya rumah itu impian semua orang, apalagi bagi yang sudah berumah tangga. Rasanya belum lengkap kalau belum punya rumah.

Sebagai seorang muslim, hendaknya kita memperhatikan beberapa aturan Islam dalam menata atau mendesain rumah. Juga memperhatikan lingkungannya.

Rumah ibarat cermin penghuninya
Rumah adalah cermin bagi penghuninya. Bagi mereka yang menyukai kebersihan, maka akan tampak keadaan rumahnya selalu bersih. Bagi mereka yang suka seni dan keindahan, maka akan tampak bangunan rumahnya berarsitektur indah dan dikelilingi oleh aneka rupa bunga dan ornamen2 lain yang bernilai seni dan keindahan. Demikian juga bagi mereka yang mempunya ghirah Islam dan mencintai sunnah, maka akan tampak desain dan ornamen2 rumahnya sedikit banyak akan tersentuh corak Islam dan mengikuti gaya sunnah.

Jangan bermegah-megahan
Bagi seorang muslim, janganlah rumah dijadikan wahana ajang pamer dan gengsi sehingga menjadikan sibuk berlomba2 dalam mempermegah rumah. Janganlah melalaikan dan melupakan berlomba2 yang lebih baik dari itu, yaitu berlomba2 dalam kebaikan dan takwa. Hal ini sebagaimana firman Allah, 'bermegah2an telah melalaikan kamu."

Cara mendesain rumah islami
Walaupun Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam sendiri tidak memberikan contoh dalam mendesain rumah, tapi dari sunnah2 yang ada, hendaknya itu dijadikan acuan/pegangan kita dalam membuat dan mendesain sebuah rumah.
Diantara hal2 yang harus diperhatikan adalah:

1. Tidak perlu meminta petunjuk dari orang pintar/paranormal untuk menentukan hari dan tanggal yang baik dalam membuat rumah karena semua hari dan tanggal itu baik disisi Allah. Mempercayai hal2 yang berbau takhayul bisa membuat kita jatuh dalam perbuatan syirik.

2. Karena rumah adalah kehormatan dan rahasia, maka jangan membuat rumah yang banyak kaca tembus pandangnya hingga memungkinkan orang luar bisa melihat ke dalam rumah kita. Hal ini untuk menjaga rahasia dan aurat keluarga kita.

3. Akan lebih baik jika kita membuat rumah dengan kamar yang banyak sehingga kita bisa memisahkan kamar anak laki2 dan perempuan. Juga jika sewaktu2 ada tamu yang ingin bermalam, kita bisa membantunya menyediakan kamar. Tapi hendaknya kamar untuk tamu terpisah dari ruang keluarga sehingga tidak memungkinkan tamu bisa melihat dengan bebas ruang keluarga.

4. WC atau toilet hendaknya dibuat tidak menghadap/membelakangi kiblat karena ada larangan Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam. Meskipun ada khilaf, jika tertutup dengan bangunan maka diperbolehkan. tapi untuk kehati2an lebih baik menghadap ke arah lain.

5. Jangan meninggikan bangunan, karena itu termasuk tanda2 hari kiamat sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam ketika ditanya oleh malaikat jibril.

Jadi... rumah yang baik bukanlah rumah mewah yang berarsitektur tinggi dan mahal, tetapi rumah yang didesain dengans entuhan sunnah nabi. Yang tak kalah penting, jangan lupa membangun keimanan kita agar lebih mantap dan tidak goyah oleh2 gelombang2 perusak iman.

Wednesday, July 6, 2011

KETIKA AKU KELUAR RUMAH

KETIKA AKU KELUAR RUMAH..
IKUT MENCARI NAFKAH, ATAU MENGAKTUALISASI DIRI KATANYA...
KEBANGGAAN KETIKA SEMUA CITA-CITA MASA KECIL KINI TERCAPAI SUDAH,

DIBALIK ITU SEMUA, TERNYATA ADA ASA YANG TERTINGGAL..

KETIKA AKU KELUAR RUMAH DAN BERSTATUS SEBAGAI SEORANG IBU
ADA HAK ANAK-ANAK YANG TERAMPAS,
ADA KESEMPATAN MENDULANG PAHALA SEBAGAI ISTRI TERLEWATKAN,
ADA KESEMPATAN UNTUK BERBAKTI KEPADA ORANG TUA TERLEWATKAN.

HARUSKAH DISALAHKAN KEADAAN?
PADAHAL ALLAH TELAH MEMERINTAHKAN AKU UNTUK BERDIAM DI RUMAH

AKU MERENUNG, KETIKA AKU KE LUAR RUMAH, UNTUK MENCARI NAFKAH
DALAM KONDISI MENGANDUNG SEORANG ANAK,
AKU LETIH MENGEJAR ANGKUTAN UMUM, DAN SELALU MENGHARAP BELAS KASIHAN
ORANG LAIN UNTUK MEMBERIKAN AKU TEMPAT DUDUK.
DAN INGIN MEMPROTES KEADAAN JIKA LINGKUNGAN TIDAK MENDUKUNGKU
HARUSKAH DISALAHKAN KEADAAN?

AKU MERENUNG, KETIKA AKU KELUAR RUMAH, UNTUK MENCARI NAFKAH,
BAYIKU YANG MASIH MERAH AKU TINGGALKAN, DAN AKU BINGUNG MENCARI PENGASUH
UNTUK ANAKKU
TERKADANG BERITA DI MEDIA SERING MENYATAKAN PENGANIAYAAN TERHADAP MEREKA
OOH.. HARUSKAH AKU SALAHKAN KEADAAN?

AKU MERENUNG, KETIKA AKU KELUAR RUMAH, UNTUK MENCARI NAFKAH
PEMBANTU PULANG, SEHINGGA RUMAH BERANTAKAN,
AKU STRESS, DAN SELALU TERBEBANI DGN PEKERJAAN RUMAH TANGGA YANG SEHARUSNYA
MEMANG MENJADI TANGGUNG JAWABKU
OOH..HARUSKAH AKU SALAHKAN KEADAAN?

AKU MERENUNG, KETIKA AKU KELUAR RUMAH UNTUK MENCARI NAFKAH
TAHAPAN PERTUMBUHAN ANAK TIDAK OPTIMAL AKU IKUTI
KOMUNIKASI TIDAK TERJALIN DENGAN BAIK
KARENA SEMPITNYA WAKTUKU
DAN AKU TIDAK INGIN SEMUANYA BERANTAKAN
HANYA KARENA AKU KELUAR RUMAH UNTUK MENCARI NAFKAH.

YA ALLOH, BERI SAYA JALAN, UNTUK KELUAR DARI KEADAAN INI, SAYA INGIN MENTAATI PERINTAHMU YA ALLAH....SAYA INGIN TAAT KEPADAMU, SAYA INGIN JIKA SAYA MENGHADAP PADAMU, SAYA DAPAT MEMPERTANGGUNGJAWABKAN APA YANG MENJADI TANGGUNG JAWABKU
YAITU MENJAGA RUMAH SUAMIKU DAN MENDIDIK ANAK2KU DENGAN SEBAIK-BAIKNYA.

KARENA AKU TIDAK AKAN DITANYA, SEBERAPA HEBAT KARIRKU DI KANTOR, SEBERAPA HEBAT PRESTASIKU DI KANTOR, DAN SEBARAPA BANYAK UANG YANG SIDAH AKU KUMPULKAN.

YA ALLAH..BERIKAN HAMBA JALAN, AMIIN.

Monday, May 30, 2011

10 Faidah tentang wanita

disalin dari blognya UStadz Abu ubaidah
I. WANITA JUGA MEMBUTUHKAN ILMU

Al-Hafizh Ibnul Jauzi pernah mengeluhkan keadaan para wanita pada zamannya, katanya: “Berapa kali kuanjurkan kepada manusia agar mereka menuntut ilmu syar’I, karena ilmu laksana cahaya yang menyinari. Menurutku kaum wanita lebih dianjurkan dari kaum lelaki, karena jauhnya mereka dari ilmu agama, dan hawa nafsu begitu mengakar pada mereka. Kita lihat seorang putrid yang tumbuh besar tidak mengerti tata cara bersuci dari haidh, tidak bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan tidak mengerti rukun-rukun Islam atau kewajiban istri terhadap suami, akhirnya mereka mengambil harta suami tanpa izinnya, menipu suami dengan anggapan boleh demi keharmonisan rumah tangga serta musbibah-musibah lainnya”.[1][2]

Ini pada zaman Ibnul Jauzi, lantas bagaimana kiranya beliau mendapati wanita zaman kita? Betapa banyak para wanita zaman sekarang yang begitu mengerti tentang kehidupan par artis, pemain film secara detail, tetapi dia tidak mengerti tentang hukum darah haidh.

.

II. HUKUM WANITA SETANGAHNYA LAKI-LAKI

Ada beberapa hukum, dimana wanita setengahnya laki-laki, yaitu:

1. Warisan
2. Diyat
3. Aqiqoh
4. Persaksian
5. Pembebasan budak. [3]

.

III. KHITAN BAGI WANITA

Wanita khitan?! Jangan merasa asing, jangan merasa kaget, apalagi berusaha untuk menganggapnya risih dan perbuatan hina sebagaimana dilontarkan oleh sebagian kalangan pada zaman sekarang!! Sebab, khitan bagi wanita merupakan amalan yang masyhur pada wanita salaf dahulu:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha istri Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

”Apabila dua khitan telah bertemu (bersebadan) maka wajib mandi, saya melakukannya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kami mandi.”[4]

Hadits ini menunjukkan disyari’atkan khitan bagi kaum wanita. Imam Ahmad berkata mengomentari hadits ini, ”Dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa kaum wanita juga khitan.” [5]
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةِ الأَنْصَارِيَّةِ رضي الله عنها أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتَنُ بِالْمَدِيْنَةِ, فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم : لاَ تَنْهَكِيْ فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ, وَأَحَبُّ إِلىَ الْبَعْلِ

Dari Ummu Athiyah al-Anshariyah -radhiyallahu ‘anha- bahwasanya ada seorang wanita yang mengkhitan di Madinah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepadanya, ”Janganlah terlalu dalam karena hal itu lebih menceriakan wanita dan lebih menyenangkan suami.”[6]

Syaikh al-Albani berkata: “Khitan bagi wanita merupakan perkara yang biasa pada masa salaf (sahabat). Berbeda dengan prasangka sebagian orang yang tidak memiliki ilmu”. [7]


IV. SAFAR TANPA MAHRAM

Ketahuilah, keharaman safar seorang wanita tanpa mahram adalah keharaman sangat tegas dalam syariat ini. Rasulullah juga bersabda:
لاَ يَحِلُّ ِلامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ

Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk safar selama perjalanan tiga malam[8] kecuali bersama mahramnya.[9]

Syaikh Ahmad Syakir mengatakan: “Hadits ini termasuk pokok yang agung dari pokok agama Islam. Karena kandungannya bertujuan menjaga wanita dari kerusakan yang dapat menimpanya berupa kerusakan moral atau kehormatannya. Wanita itu lemah, mudah terpengaruh, bisa jadi akalnya dipermainkan hingga syahwatnya bisa terkalahkan”.[10]

.

V. KESUDAHAN PEJUANG EMANSIPASI[11]

Jamil Shidqi az-Zahaawi adalah salah seorang penyair dari Iraq (1279-1354 H).

* Umar Ridha Kahalah juga mengatakan: “Az-Zahawi memiliki pemikiran-pemikiran nyeleneh dan meyelisihi mayoritas, berani dalam menyebarkan pemikirannya, termasuk pembela emansipasi wanita yang menyebabkannya banyak dilanda problematika, sehingga di akhir hayatnya dia hidup dalam kesempitan dan kegundahan”.[12]


VI. MANDI KETIKA SEDANG HAIDH

Apakah wajib mandi wanita yang tengah sedang haidh? Masalah ada tiga gambaran:

1. Wanita yang mimpi basah dan mengeluarkan mani, padahal dia di tengah sedang haidh.
2. Wanita yang dicumbui oleh suaminya (selain farji) lalu dia mengeluarkan mani
3. Wanita yang jima’ dengan suaminya, lalu dia haidh sebelum sempat mandi.

Para ahli ilmu berpendapat dalam tiga permasalahan ini bahwa mandi hukumnya sunnah sehingga bersih dari bekas jnabat. Dan mandi ini tidak mewakili hukum mandi ketika darah telah berhenti (suci dari haidh), karena masing-masing ada hukumnya. [13]

VII. SIFAT SHOLAT WANITA

Tidak ada dalil yang shohih tentang perbedaan sifat sholat lelaki dengan wanita. Hal ini dikuatkan dengan keumuman hadits:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ

Sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat.

* Dhohir hadits ini mencakup umum untuk kaum lelaki dan wanita. Inilah pendapat Ibrahim an-Nakha’I, beliau berkata: “Seorang wanita melakukan dalam sholatnya seperti apa yang dilakukan kaum lelaki”.[14]

* Imam Bukhari juga meriwayatkan dalam Tarikh Shoghir hal. 95 dengan sanad shohih dari Ummu Darda’ bahwa dia duduk dalam sholatnya seperti duduknya lelaki, dan dia adalah seorang wanita yang berilmu. [15]

Adapun hadits:

إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتَ فِيْ ذَلِكَ كَالرَّجُلِ

Apabila kalian berdua (wanita) sujud, maka rapatkanlah sebagian daging ke tanah, Karen wanita dalam hal itu tidak sama dengan lelaki.

Hadits ini derajatnya lemah, diriwayatkan al-Baihaqi 2/223, Abu Dawud dalam al-Marasil 117. Al-Baihaqi berkata: “Hadits munqathi’”. Yakni mursal, sebab Yazid bin Abu Habib adalah seorang tabi’in terpercaya, tetapi dia meriwayatkan langsung dari Nabi. [16]

.

VIII. DI MANAKAH KECEMBURUAN?

Pada zaman sekarang, rasa cemburu untuk kehormatan istri dan putrinya nyaris hampir terlupakan. Istri dan anaknya menjadi pusat lirikan orang, pergi berduaan dengan orang yang bukan mahramnya, namun tiada kecemburuan sedikitpun dalam hatinya? Manakah kecemburuanmu wahai kaum lelaki? Dan manakah sifat malumu wahai kaum wanita?

Dahulu, ada seorang Arab gunung menceraikan istrinya karena dia cemburu ketika istrinya jadi pusat lirikan orang. Tatkala ditanyakan padanya, dia bersenandung dengan qosidah Haaiyahnya yang masyhur:
وَأَتْرُكُ حُبَّهَا مِنْ غَيْرِ بُغْضٍ
وَذَاكَ لِكَثْرَةِ الشُّرَكَاءِ فِيِْهِ
إَذَا وَقَعَ الذُّبَابُ عَلَى طَعَامٍ
رَفَعْتُ يَدِيْ وَنفْسِيْ تَشْتَهِيْهِ
وَتَجْتَنِبُ الأَسْوَدُ وُرُوْدَ مَاءٍ
إِذَا كَانَ الْكلاَبُ وَلَغْنَ فِيْهِ

Aku tinggalkan cinta kepadanya tanpa kebencian

Karena banyak orang bersaing denganku padanya

Bila lalat hinggap pada makanan

Aku angkat tanganku, sekalipun masih menginginkannya

Wanita hitam akan menjauhi air

Bila ada anjing yang minum di sana.[17]


.

IX. WANITA DAN MODE

Soal: Sekarang marak sebuah fenomena di tengah-tengah kaum wanita, mereka memotong rambut hingga ke bahu hingga terlihat menawan, memakai sandal jinjit, dan memakai alat-alat kecantikan. Apa hukum hal-hal di atas?

Jawab:

Pertama: Potong rambut ada beberapa keadaan:

1. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum pria.

2. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir.

3. Potongan yang tidak menyerupai pria dan wanita kafir, hukumnya diperselisihkan ulama menjadi tiga pendapat; boleh, haram, dan makruh.

(Pendapat yang kuat adalah boleh, berdasarkan hadits:

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ

Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.[18]

Kedua: Sandal jinjit yang keterlaluan hukumnya tidak boleh dan menjurus kepada tabarruj (bersolek ala jahiliyyah) dan menjadi pusat perhatian orang, padahal Allah berfirman:

[19]Maka segala sesuatu yang menjadikan wanita tampil beda dan pusat perhatian dengan perhiasannya maka tidak diperbolehkan.

Ketiga: Menggunakan alat-alat kecantikan hukumnya boleh selama tidak ada bahayanya dan tidak mengandung fitnah. [20]

.

X. HUMOR WANITA

* Al-Jahizh berkata: “Aku pernah melihat seorang wanita yang tinggi sekali, waktu itu aku sedang makan, aku ingin mencandainya maka kukatakan padanya: “Turunlah, mari kita makan bersama”. Tidak tahunya, dia malah menjawab: “Hee, kamu saja yang naik, biar kamu bisa melihat indahnya dunia…

* Seorang wanita mak comblang pernah datang kepada seorang pria, katanya: “Aku punya seorang wanita seperti pohon bunga narsis, apakah kamu punya minat? Tatkala “hari h”-nya, ternyata wanita itu nenek tua yang jelek rupanya. Pria itu berkata pada mak comblang: “Kamu telah menipuku!!”. Wanita itu menjawab: “Demi Allah, saya tidak menipumu, saya katakan bahwa dia seperti pohon bunga narsis karena rambutnya putih, wajahnya kuning, dan betisnya hijau…

* Abu Hanifah berkata: Seorang wanita pernah menipuku, dia memberikan isyarat padaku kepada sebuah kantong yang jatuh di jalan, saya kira kantong itu miliknya, maka akupun mengambil dan membawanya kepada wanita tersebut. Ternyata, setelah dekat, dia mengatakan padaku: “Tolong ya, jaga kantong ini sampai pemiliknya datang…[21]

[1] Imam Ibnu Baz Durusun wa ‘Ibar Abdul Aziz as-Sadhan hal. 49.

[2] Imam Ibnu Baz Durusun wa ‘Ibar Abdul Aziz as-Sadhan hal. 49.

[3] Tahrirul Qowaid Ibnu Rojab 3/93.

[4] HR. Tirmidzi 108, 109, Ahmad 6/161, Syafi’i dalam al-Umm 1/31, Ibnu Majah 608 dan ini lafazhnya, dan Abdur Razzaq dalam al-Mushannaf 939, 940.

[5] Tuhfatul Maudud 166 oleh Ibnul Qayyim.

[6] HR. Abu Dawud 5271 dan lainnya, dishahihkan al-Albani dalam ash-Shahihah 722.

[7] Ash-Shahihah 2/348.

[8] Pembatasan ini tidaklah dimaksud, bahkan semua yang dinamakan safar maka wanita dilarang kecuali bersama mahramnya. (Syarah Shahih Muslim 9/110).

[9] HR.Bukhari 1086, Muslim 1338.

[10] Audhohul Bayan fi Hukmi Safarin Niswan hal.44, oleh Samir az-Zuhairi.

[11] Lihat sejarah emansipasi secara bagus dalam buku Hirosatul Fadhilah karya Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid hlm. 139-178.

[12] Mu’jam Muallifin 1/505.

[13] Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah li Dima’ Thobi’iyyah, DR. Abdullah bin Muhammad ath-Thoyyar hlm. 67.

[14] Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah 2/75 dengan sanad shohih.

[15] Ashlu Sifat Sholat Nabi al-Albani 3/1040.

[16] Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah: 2652.

[17] Lihat qosidah ini dalam Hayatul Hayawan al-Kubro ad-Damiri 1/2.

[18] Shahih. HR. Abu Zur’ah dalam Tarikh Dimsyaq 1/88 dan dishahihkan al-Albani dalam Ash-Shahihah: 605.

[19] QS. Al-Ahzab: 33.

[20] Diramu dari Majmu’ah As’ilah Tahummul Usroh Muslimah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hlm. 9-10, dan tambahan tarjih dari penulis.

[21] Kisah-kisah ini dibawakan oleh al-Hafizh Ibnul Jauzi dalam Akhbar Zhirof wal Mutamajinin hlm. 154, 157, 160.

Blognya UMMU FAID: Tidak Perlu Terburu-buru Menuju Shalat | Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Rumaysho.Com

Blognya UMMU FAID: Tidak Perlu Terburu-buru Menuju Shalat | Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Rumaysho.Com

Tidak Perlu Terburu-buru Menuju Shalat | Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Rumaysho.Com

Tidak Perlu Terburu-buru Menuju Shalat | Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Rumaysho.Com

Tuesday, January 11, 2011

Perjalanan seorang Dia (diangkat dari kisah nyata)

Dia terlahir dari seorang pengusaha kaya raya, tumbuh dan besar dalam kondisi yang berlimpah harta. Namun sayang, orang tuanya tidak memberikan perhatian dalam bentuk bimbingan, kasih sayang dan cinta, sehingga dia tumbuh dengan jiwa yang kosong.Dia jauh dari didikan agama, sehingga yang ada dalam fikirannya hanya kesenangan semata.

Kodratinya Dia adalah anak yang manis, baik, sabar dan penurut. Dia sering mencurahkan isi hatinya dalam buku harian, tentang kekecewaan Dia terhadap mamanya yang tidak pernah mau memperhatikan Dia, padahal Dia ingin sekali mamanya datang ke sekolah, menjemput ataupun datang menemui gurunya.

Detik demi detik berlalu, tanpa terasa, Dia tumbuh dewasa, dan memasuki masa remaja, orang tua tetap tidak mengawasi pergaulannya, karena merasa Dia sudah dewasa. Segala keinginan Dia dipenuhi karena orang tua takut Dia tidak bahagia.

Dia tidak dapat mempertimbangkan dan memilih mana teman yang baik dan mana teman yang buruk. Dia terjerumus dalam narkoba. Orang tua belum mengetahui kebiasaan buruknya, hingga Dia disekolahkan ke Singapura. Tidak diduga, Dia bertemu jodoh dengan seorang pria tampan keturunan Pakistan, yang mengaku sebagai orang kaya.

Sungguh keluarga Dia belum mengetahui bahwa ternyata mertuanya Dia hanyalah tukang porot dan penipu saja. Bahkan lebih parah ternyata suami Dia adalah seorang pecandu narkoba, sehingga Dia semakin terpuruk dalam dunia narkoba.

Dugem demi dugem dia lalui bersama suaminya, mungkin tidak terbetik dalam fikirannya bahwa harta tidak abadi,kecantikan tidak abadi, dan tubuh juga pasti akan rusak dengan konsumsi narkoba.

Suami Dia, meninggal karena narkoba, namun fihak keluarga suami Dia, menutup mata bahwa anak mereka, meninggal karena narkoba, banyak kejadian aneh ketika suaminya Dia dimakamkan, kata orang yang menyaksikan jasadnya tidak cukup2 untuk dimasukan ke dalam kubur, naudzubillah.

Dia menjanda, tapi Dia belum terlepas dari kungukungan kelurga mantan suami, karena madu orang tua Dia masih berlimpah. Dia terperangkap da

Monday, October 11, 2010

DIET BAGI PENDERITA ASAM URAT

Diet bagi Penderita Gangguan Asam Urat
Label: diet asam urat

Penderita asam urat tinggi, memang harus hati-hati terhadap makanan. Diet yang dilakukan, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Pembatasan purin

Apabila telah terjadi pembengkakan sendi maka penderita gangguan asam urat harus melakukan diet bebas purin. Namun karena hampir semua bahan makanan sumber protein mengandung nukleoprotein maka hal ini hampir tidak mungkin dilakukan. Maka yang harus dilakukan adalah membatasi asupan purin menjadi 100-150 mg purin per hari (diet normal biasanya mengandung 600-1.000 mg purin per hari).

2. Kalori sesuai kebutuhan

Jumlah asupan kalori harus benar disesuaikan dengan kebutuhan tubuh berdasarkan pada tinggi dan berat badan. Penderita gangguan asam urat yang kelebihan berat badan, berat badannya harus diturunkannn dengan tetap memperhatikan jumlah konsumsi kalori. Asupan kalori yang terlalu sedikit juga bisa meningkatkan kadar asam urat karena adanya keton bodies yang akan mengurangi pengeluaran asam urat melalui urin.

3. Tinggi karbohidrat

Karbohidrat kompleks seperti nasi, singkong, roti dan ubi sangat baik dikonsumsi oleh penderita gangguan asam urat karena akan meningkatkan pengeluaran asam urat melalui urin. Konsumsi karbohidrat kompleks ini sebaiknya tidak kurang dari 100 gram per hari. Karbohidrat sederhana jenis fruktosa seperti gula, permen, arum manis, gulali, dan sirop sebaiknya dihindari karena fruktosa akan meningkatkan

kadar asam urat dalam darah.

4. Rendah protein

Protein terutama yang berasal dari hewan dapat meningkatkan kadar asam urat dalam darah. Sumber makanan yang mengandung protein hewani dalam jumlah yang tinggi, misalnya hati, ginjal, otak, paru dan limpa. Asupan protein yang dianjurkan bagi penderita gangguan asam urat adalah sebesar 50-70 gram/hari atau 0,8-1 gram/kg berat badan/hari. Sumber protein yang disarankan adalah protein nabati yang berasal dari susu, keju dan telur.

5. Rendah lemak

Lemak dapat menghambat ekskresi asam urat melalui urin. Makanan yang digoreng, bersantan, serta margarine dan mentega sebaiknya dihindari. Konsumsi lemak sebaiknya sebanyak 15 persen dari total kalori.

6. Tinggi cairan

Konsumsi cairan yang tinggi dapat membantu membuang asam urat melalui urin. Karena itu, Anda disarankan untuk menghabiskan minum minimal sebanyak 2,5 liter atau 10 gelas sehari. Air minum ini bisa berupa air putih masak, teh, atau kopi. Selain dari minuman, cairan bisa diperoleh melalui buah-buahan segar yang mengandung banyak air. Buah-buahan yang disarankan adalah semangka, melon, blewah, nanas, belimbing manis, dan jambu air. Selain buah-buahan tersebut, buah-buahan yang lain juga boleh dikonsumsi karena buah-buahan sangat sedikit mengandung purin. Buah-buahan yang sebaiknya dihindari adalah alpukat dan durian, karena keduanya mempunyai kandungan lemak yang tinggi.

7. Tanpa alkohol

Berdasarkan penelitian diketahui bahwa kadar asam urat mereka yang mengonsumsi alkohol lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak mengonsumsi alkohol. Hal ini adalah karena alkohol akan meningkatkan asam laktat plasma. Asam laktat ini akan menghambat pengeluaran asam urat dari tubuh.

VERTIGO

Vertigo, si Pusing Tujuh Keliling
27-02-2009 | Enny Sophia-medicastore.com



Anda Tahu vertigo?
vertigoMungkin anda maupun keluarga pernah merasakan pusing seolah-olah anda maupun lingkungan serasa berputar-putar? Inilah yang dinamakan vertigo. Kebanyakan orang membahasakan vertigo dengan istilah pusing tujuh keliling. Vertigo merupakan sebuah gejala, dan bukan merupakan penyakit. Seseorang yang mengalami vertigo merasakan seolah-olah ia merasa berputar, atau seolah-olah benda di sekelilingnya bergerak atau berputar, biasanya disertai dengan mual, muntah, dan kehilangan keseimbangan.

Vertigo subyektif dikatakan bila penderita merasakan dirinya berputar-putar, sedangkan bila ia merasakan lingkungan sekitarnya yang berputar dinamakan vertigo objektif. Vertigo biasanya muncul karena adanya gangguan sistem vestibular (misalnya terdapat gangguan pada struktur telinga bagian dalam, saraf vestibular, batang otak, dan otak kecil/cerebellum). Sistem vestibular bertanggung jawab untuk mengintegrasikan rangsangan terhadap indera dan gerakan tubuh. Selain itu sistem vestibular bertugas menjaga agar suatu obyek ada di fokus penglihatan saat tubuh bergerak. Ketika kepala bergerak, sinyal ditransmisikan ke labirin, yang terdapat di telinga bagian dalam. Labirin kemudian membawa informasi ke saraf vestibular yang kemudian diteruskan ke batang otak dan otak kecil, yang berfungsi mengontrol keseimbangan, postur, dan kordinasi gerak.

ear-cutaway


Penyebab Vertigo
Anda yang pernah mengalami vertigo mungkin sering bertanya-tanya, “Mengapa ya saya mengalami vertigo?”
Penyebab vertigo bermacam-macam. Vertigo bisa disebabkan karena adanya gangguan pada sistem vestibular perifer (ganguan pada telinga bagian dalam). Pusing juga bisa muncul sebagai akibat dari gangguan sistem vestibular sentral (misalnya saraf vestibular, batang otak, dan otal kecil). Pada beberapa kasus, penyebab vertigo tidak diketahui.

Gangguan vestibular perifer meliputi Benign Paroksimal Positional Vertigo (BPPV; vertigo karena gangguan vestibular perifer yang paling banyak ditemui), sindrom Cogan (terjadi karena ada peradangan pada jaringan ikat di kornea, bisa mengakibatkan vertigo, telinga berdenging dan kehilangan pendengaran), penyakit Ménière (adanya fluktuasi tekanan cairan di dalam telinga/ endolimf sehingga dapat mengakibatkan vertigo, telinga berdenging, dan kehilangan pendengaran). ototoksisitas (keracuanan pada telinga), neuritis vestibular (peradangan pada sel saraf vestibular, dapat disebabkan karena infeksi virus).

Beberapa obat dan zat kimia (seperti timbal, merkuri, timah) dapat menyebabkan ototoksitas, yang mengakibatkan kerusakan pada telinga bagian dalam atau saraf kranial VIII dan menyebabkan vertigo. Kerusakan dapat bersifat temporer maupun permanen. Penggunaan preparat antibiotik (golongan aminoglikosida, yaitu streptomisin dan gentamisin) jangka panjang maupun penggunaan antineoplastik (misalnya cisplatin maupun carboplatin) dapat menyebabkan ototoksisitas permanen. Konsumsi alkohol, meskipun dalam jumlah kecil, dapat menyebabkan vertigo temporer pada beberapa orang.

Atasi Vertigo pada Penyebabnya
Vertigo dapat diatasi dengan beberapa cara, bergantung pada penyebabnya. Jika vertigo terjadi akibat penggunaan obat, maka kurangi dosisnya atau hentikan obat yang diduga sebagai penyebab munculnya vertigo. Pemilihan metode untuk mengatasi vertigo dapat anda konsultasikan dengan dokter anda. Berikut beberapa metode dalam mengatasi vertigo yang mengganggu.

Terapi Rehabilitasi Vestibular
CanalithTerapi rehabilitasi vestibular (vestibular rehabilitation therapy/VRT) merupakan terapi fisik untuk menyebuhkan vertigo. Tujuan terapi ini adalah untuk mengurangi pusing, meningkatkan keseimbangan, dan mencegah seseorang jatuh dengan mengembalikan fungsi sistem vestibular.

Pada VRT, pasien melakukan latihan agar otak dapat menyesuaikan dan menggantikan penyebab vertigo. Keberhasilan terapi ini bergantung pada beberapa faktor pasien yang meliputi usia, fungsi kognitif (memori, kemampuan mengikuti pentunjuk), kemampuan kordinasi dan gerak, dan kesehatan pasien secara keseluruhan (termasuk sistem saraf pusat), serta kekuatan fisik. Dalam VRT, pasien yang datang ke dokter, akan menjalani beberapa latihan yang akan melatih keseimbangan dalam tingkat yang lebih tinggi, meliputi gerakan kepala, gerakan mata, dan berjalan.

Reposisi kanalit
Menurut Akademi Neurologi Amerika (American Academy of Neurology) metode yang paling efektif untuk BPPV yang disebabkan oleh kristal kalsium di telinga bagian kanal posterior adalah menggunakan teknik reposisi kanalit (canalith repositioning) atau Epley maneuver. Pada prosedur ini, terapis (dokter) akan meminta pasien untuk menggerakkan kepala dan tubuh. Kemudian kristal kalsium akan keluar dari kanal posterior, dan masuk ke dalam kanal telinga bagian dalam yang akan diabsorpsi tubuh.

Menggunakan Obat
Infeksi telinga (misalnya otitis media, labirinitis) yang disebabkan bakteri dapat diterapi menggunakan antibotik (contohnya amoksisiillin, ceftriakson). Infeksi telinga kronik dapat menggunakan metode pembedahan miringotomi. BPPV yang tidak menunjukkan perbaikan dengan reposisi kanalit dapat diterapi dengan pemberian meklizin. Namun, meklizin dapat menyebabkan kantuk, mulut kering, dan penglihatan kabur. Jika meklizin tidak efektif, benzodiazepin seperti klonazepam dapat diresepkan, atau antihistamin seperti prometazin dapat diberikan pada seorang yang mengalami vertigo. Tentu saja harus di bawah pengawasan dokter dan tenaga kesehatan lain. Prometazin dapat menyebabkan kantuk, lelah, sulit tidur, dan tremor. Vertigo akibat penyakit Ménière dapat diatasi dengan diuretika serta mengurangi asupan garam. Kortikosteroid dapat diresepkan di awal penyakit untuk mengurangi peradangan dan menstabilkan pendengaran. Antibiotik dapat digunakan ke telinga tengah (dengan teknik perfusi intratimpanik) untuk mengobati vertigo yang disebabkan penyakit Ménière. Vertigo yang disebabkan karena migrain, terkadang dapat diatasi dengan obat. Gangguan pembuluh darah otak, tumor, maupun multiple sclerosis dapat diupayakan penyembuhannya dengan cara menggunakan obat, radiasi, maupun pembedahan.

Saran Bagi Anda
Bila anda mengunjungi dokter dengan keluhan vertigo, ingatlah untuk menanyakan kira-kira apa penyebab vertigo anda, hal-hal apa yang dapat memicu munculnya vertigo maupun hal yang dapat dilakukan untuk mencegah serangan vertigo. Selain itu, bila dokter meresepkan obat untuk anda, tanyakanlah mengenai kegunaan obat tersebut dan kemungkinan reaksi sampingnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan anda tidak lagi pusing tujuh keliling.

Thursday, October 7, 2010

doa menjenguk orang sakit

As alulloohal 'adhiim, robbal 'arsyil 'adhiim, ay yasyfiyaka (untuk pria,7x)
atau
As alulloohal 'adhiim, robbal 'arsyil 'adhiim, ay yasyfiyaki (untuk wanita,7x).

Tidaklah seorang hamba muslim yang menjenguk orang sakit yang belum datang
ajalnya, lalu dia mengucapkan 7 kali do'a di atas (yang artinya): "Aku mohon
kepada Alloh Yang Mahaagung, Robb Arsy yang agung, agar Dia menyembuhkanmu
(7x). Melainkan orang itu akan disembuhkan. (HR At Tirmidzi no. 2083, Abu Dauwd
no. 3106, Lihat Shahihut Tirmidzi (2/210) no 1698, juga Shahih Jaami'ush
Shaghiir no. 6388, Misyaktul Mashoobih 1/490 no.1553.)

Nabi shollolloohu 'alaihi wa sallam bila menjenguk orang sakit mengucapkan:
Laa ba'sa thohurun insyaa Allooh.
(Tidak mengapa, semoga sakitmu ini membuat dosamu bersih, insya Allooh, HR Al
Bukhori dalam Fathul Baari 10/118) disalin dari buku Do'a dan Wirid, ustadz
Yazid 'Abdul Qodir Jawas, Pustaka Imam Syafi'i.

GHIBAH

Hukum Mendengarkan Ghibah, Bertaubat Dari Ghibah Dan Ghibah Yang Dibolehkan
Sabtu, 2 Oktober 2010 16:25:57 WIB

GHIBAH

Oleh
Ustadz Ibnu Abidin As-Soronji


HUKUM MENDENGARKAN GHIBAH
Imam Nawawi berkata di dalam Al-Adzkar: ”Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu, kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan.

Jika dia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib baginya untuk melakukannya. Jika dia tidak melakukannya berarti dia telah bermaksiat.

Jika dia berkata dengan lisannya: ”Diamlah”, namun hatinya ingin pembicaraan gibah tersebut dilanjutkan, maka hal itu adalah kemunafikan yang tidak bisa membebaskan dia dari dosa. Dia harus membenci gibah tersebut dengan hatinya (agar bisa bebas dari dosa-pent).

Jika dia terpaksa di majelis yang ada ghibahnya dan dia tidak mampu untuk mengingkari ghibah itu, atau dia telah mengingkari namun tidak diterima, serta tidak memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelis tersebut, maka harom baginya untuk istima’(mendengarkan) dan isgho’ (mendengarkan dengan seksama) pembicaraan ghibah itu. Yang dia lakukan adalah hendaklah dia berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lisannya dan hatinya, atau dengan hatinya, atau dia memikirkan perkara yang lain, agar dia bisa melepaskan diri dari mendengarkan gibah itu. Setelah itu maka tidak dosa baginya mendengar ghibah (yaitu sekedar mendengar namun tidak memperhatikan dan tidak faham dengan apa yang didengar –pent), tanpa mendengarkan dengan baik ghibah itu, jika memang keadaannya seperti ini (karena terpaksa tidak bisa meninggalkan majelis gibah itu –pent). Namun jika (beberapa waktu) kemudian memungkinkan dia untuk meninggalkan majelis dan mereka masih terus melanjutkan ghibah, maka wajib baginya untuk meninggalkan majelis” [1]20) . Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَإذَا رَأَيْتَ الَّذِيْنَ يَخُوْضُوْنَ فِيْ آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهِ, وَ إِمَّ يُنْسِيَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِكْرِ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ

"Dan apabila kalian melihat orang-orang yang mengejek ayat Kami, maka berpalinglah dari mereka hingga mereka mebicarakan pembicaraan yang lainnya. Dan apabila kalian dilupakan oleh Syaithon, maka janganlah kalian duduk bersama kaum yang dzolim setelah kalian ingat". [Al-An’am : 68]

Benarlah perkataan seorang penyair…

وَسَمْعَكَ صُنْ عَنْ سَمَاعِ الْقَبِيْحِ كَصَوْنِ اللِّسَانِ عَنِ النُّطْقِ بِهْ
فَإِنَّكَ عِنْدَ سَمَاعِ الْقَبِيْحِ شَرِيْكٌ لِقَائِلِهِ فَانْتَبِهْ

Dan pendengaranmu, jagalah ia dari mendengarkan kejelekan
Sebagaimana engkau menjaga lisanmu dari mengucapkan kejelekan itu.
Sesungguhnya ketika engkau mendengarkan kejelekan,
Engkau telah sama dengan orang yang mengucapkannya, maka waspadalah.

Dan meninggalkan majelis ghibah merupakan sifat-sifat orang yang beriman, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَإِذَا سَمِعُوْا اللَّغْوَ أَعْرَضُوْا عَنْهُ

"Dan apabila mereka mendengar lagwu (kata-kata yang tidak bermanfaat) mereka berpaling darinya". [Al-Qashash : 55]

وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ

"Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna". [Al-Mu’minun :3]

Bahkan sangat dianjurkan bagi seseorang yang mendengar saudaranya dighibahi bukan hanya sekedar mencegah gibah tersebut, tetapi untuk membela kehormatan saudaranya tersebut, sebagaimana sabda Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

عَنْ أَبِيْ الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ, رَدَّ اللهُ وَجْهَهُ النَّارَ

"Dari Abu Darda’ Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mempertahankan kehormatan saudaranya yang akan dicemarkan orang, maka Allah akan menolak api neraka dari mukanya pada hari kiamat" [2]

Demikian juga pengamalan para salaf ketika ada saudaranya yang dighibahi, mereka akan membelanya, sebagaimana dalam hadits-hadits berikut:

عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : قَامَ النَّبِيُّ يُصَلِّي فَقَالَ : أَيْنَ مَلِكُ بْنُ الدُّخْشُنِ؟ فَقَالَ رَجُلٌ : ذَلِكَ مُنَافِقٌ, لاَ يُحِبُّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ, فَقَالَ النَّبِيُّ : لاَ تَقُلْ ذَلِكَ, أَلاَ تَرَاهُ قَدْ قَالَ لاَ إِلِهَ إِلاَّ اللهُ يُرِيْدُ بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلِهَ إِلاَّ اللهُ يَبْتَغِيْ بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ

"Dari ‘Itban bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menegakkan sholat, lalu (setelah selesai sholat) beliau berkata: “Di manakah Malik bin Addukhsyum?”, lalu ada seorang laki-laki menjawab: ”Ia munafik, tidak cinta kepada Allah dan Rasul-Nya”, Maka Nabi r berkata: “Janganlah engkau berkata demikian, tidakkah engkau lihat bahwa ia telah mengucapkan la ila ha illallah dengan ikhlash karena Allah?, dan Allah telah mengharamkan api neraka atas orang yang mengucapkan la ilaha illallah dengan ikhlash karena Allah". [Bukhari dan Muslim]

حَتَّى بَلَغَ (رَسُولُ الهِر ) تَبُوكَ فَقَالَ وَهُوَ جَالِسٌ فِي الْقَوْمِ بِتَبُوكَ مَا فَعَلَ كَعْبُ بْنُ مَالِكٍ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلَمَةَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ حَبَسَهُ بُرْدَاهُ وَ النَّظَرُ فِيْ عِطْفَيْهِ. فَقَالَ لَهُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ : بِئْسَ مَا قُلْتَ, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا عَلِمْنَا عَلَيْهِ إِلاَّ خَيْرًا, فَسَكَتَ رَسُوْلُ اللهِ

"Dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah sampai di Tabuk, dan sambil duduk beliau bertanya: “Apa yang dilakukan Ka’ab?”, (Yakni mengapa dia tidak keluar berjihad ke Tabuk ini-Red.) maka ada seorang laki-laki dari Bani Salamah menjawab: ”Wahai Rasulullah, ia telah tertahan oleh mantel dan selendangnya”. Lalu Mu’adz bin Jabal t berkata: “Buruk sekali perkataanmu itu, demi Allah wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatupun dari dia melainkan hanya kebaikan”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun diam". [Bukhori dan Muslim]

BERTAUBAT DARI GHIBAH
Berkata Syaikh Utsaimin : “…Ghibah yaitu engkau membicarakannya dalam keadaan dia tidak ada, dan engkau merendahkannya di hadapan manusia sedangkan dia tidak ada. Untuk masalah (bertaubat dari ghibah) ini para ulama berselisih. Di antara ulama ada yang berkata (bahwasanya) engkau (yang menggibah) harus datang kepadanya (yang dighibahi) lalu berkata kepadanya: “Wahai fulan sesungguhnya aku telah membicarakan-mu di hadapan orang lain, maka aku mengharapkan-mu memaafkan-ku dan merelakan (perbuatan)ku”.

Sebagian ulama (yang lainnya) mengatakan (bahwasanya) engkau jangan datang kepadanya, tetapi ada perincian: Jika yang dighibahi telah mengetahui bahwa engkau telah mengghibahinya, maka engkau harus datang kepadanya dan meminta agar dia merelakan perbuatanmu. Namun jika dia tidak tahu, maka janganlah engkau mendatanginya (tetapi hendaknya) engkau memohon ampun untuknya dan engkau membicarakan kebaikan-kebaikannya di tempat-tempat yang engkau mengghibahinya. Karena sesungguhnya kebaikan-kebaikan bisa menghilangkan kejelekan-kejelekan. Pendapat kedua ini lebih benar, yaitu bahwasanya ghibah itu, jika yang dighibahi tidak mengetahui bahwa engkau telah mengghibahinya, maka cukuplah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya di tempat-tempat yang kamu mengghibahinya dan engkau memohon ampun untuknya. Engkau bisa berkata: “Ya Allah ampunilah dia”, sebagaimana yang terdapat dalam hadits:

كَفَّارَةُ مَنِ اغْتَبْتَهُ أَنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُ

"Kafarah (penebus dosa) untuk orang yang kau ghibahi adalah engkau memohon ampunan untuknya" [3].

Ibnu Katsir berkata: "…para ulama lain berkata: “Tidaklah disyaratkan baginya (yang mengghibah) meminta penghalalan (perelaan dosa ghibahnya-pent) dari orang yang dia ghibahi. Karena jika dia memberitahu orang yang dia ghibahi tersebut bahwa dia telah mengghibahinya, maka terkadang malah orang yang dighibahi tersebut lebih tersakiti dibandingkan jika dia belum tahu, maka jalan keluarnya yaitu dia (si pengghibah) hendaknya memuji orang itu dengan kebaikan-kebaikan yang dimiliki orang itu di tempat-tempat yang dia telah mencela orang itu…" [4]

CARA MENGHINDARKAN DIRI DARI GHIBAH
Untuk menghindari ghibah kita harus sadar bahwa segala apa yang kita ucapkan semuanya akan dicatat dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلاَّ لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ

"Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir". [Qaf : 18]

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُوْلاً

"Dan janganlah kalian mengikuti apa yang kalian tidak mengetahuinya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati itu semua akan ditanyai (dimintai pertanggungjawaban)" [Al-Isra’: 36]

Jika kita tidak menjaga lisan kita -sehingga berbicara seenaknya tanpa ditimbang-timbang dahulu, yang akhirnya mengakibatkan kita terjatuh pada ghibah atau yang lainnya- maka hal ini akibatnya sangat fatal. Sebab lisan termasuk sarana yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَ هَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِيْ النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ؟

"Bukankah tidak ada yang menjerumuskan manusia ke dalam neraka melainkan akibat lisan-lisan mereka ?".

Demikian juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ : الفَمُ و الْفَرَجُ

"Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang: mulut dan kemaluan". [5]

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ zأَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ n يَقُوْلُ : إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَة مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِيْ لَهَا بَالاً يَهْوِيْ بِهَا فِيْ جَهَنَّمَ

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya beliau mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya seorang hamba benar-benar akan mengatakan suatu kalimat yang mendatangkan murka Allah, yang dia tidak menganggap penting kalimat itu, akibatnya dia terjerumus ke dalam neraka Jahannam gara-gara kalimat itu". [Bukhari]

Sehingga karena saking sulitnya menjaga lisan, Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda :

عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله ِ : مَنْ يَضْمَنْ لِيْ مَا بَيْنَ لِحْيَيْهِ وَ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

"Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ”Barangsiapa yang menjamin kepadaku (keselamatan) apa yang ada di antara dua bibirnya (yaitu lisannya), dan apa yang ada di antara kedua kakinya (yaitu kemaluannya), maka aku jamin surga baginya". [Bukhari dan Muslim]

Imam Nawawi berkata: “Ketahuilah, bahwasanya ghibah adalah seburuk-buruknya hal yang buruk, dan ghibah merupakan keburukan yang paling tersebar pada manusia, sehingga tidak ada yang selamat dari ghibah ini kecuali hanya segelintir manusia" [6]

Imam Syafi’i berkata:

الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ
وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ

"Jagalah lisanmu wahai manusia
Janganlah lisanmu sampai menyengat-mu, sesungguhnya dia seperti ular
Betapa banyak penghuni kubur yang terbunuh oleh lisannya
Padahal dulu orang-orang yang pemberani takut bertemu dengannya"

GHIBAH YANG DIBOLEHKAN
Syaikh Salim Al-Hilali berkata: "Ketahuilah bahwasanya ghibah dibolehkan untuk tujuan yang benar, yang sesuai syari’at, yang tujuan tersebut tidak mungkin bisa dicapai kecuali dengan ghibah itu". [7]

Hal-hal yang membolehkan ghibah itu ada enam (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar), sebagaimana tergabung dalam suatu syair :

الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ
وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ

"Celaan bukanlah ghibah pada enam kelompok
Pengadu, orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan
Dan terhadap orang yang menampakkan kefasikan, dan peminta fatwa
Dan orang yang mencari bantuan untuk menghilangkan kemungkaran"

Pertama : Pengaduan
Maka dibolehkan bagi orang yang teraniaya mengadu kepada sultan (penguasa) atau hakim dan yang lainnya, yang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk mengadili orang yang menganiaya dirinya. Maka dia (boleh) berkata: “Si fulan telah menganiaya saya demikian dan demikian”. Dalilnya firman Allah:

لاَ يُحِبُّ اللهُ الْجهْرَ بِالسُّوْءِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ

"Allah tidak menyukai ucapan yang buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiyaya". [An-Nisa’ : 148].

Pengecualian yang terdapat dalam ayat ini menunjukkan bolehnya orang yang didzholimi mengghibahi orang yang mendzoliminya, dengan hal-hal yang menjelaskan kepada manusia tentang kedzoliman yang telah dialaminya dari orang yang mendzoliminya, dan dia mengeraskan suaranya dengan hal itu dan menampakkannya di tempat-tempat berkumpulnya manusia. Sama saja apakah dia nampakkan kepada orang-orang yang diharapkan bantuan mereka kepadanya, atau dia nampakkan kepada orang-orang yang dia tidak mengharapkan bantuan mereka.[8]

Kedua : Minta Bantuan Untuk Mengubah Kemungkaran Dan Mengembalikan Pelaku Kemaksiatan Kepada Kebenaran.
Maka seseorang (boleh) berkata kepada orang yang diharapkan kemampuannya bisa menghilangkan kemungkaran: “Si fulan telah berbuat demikian, maka hentikanlah dia dari perbuatannya itu” dan yang selainnya. Dan hendaknya tujuannya adalah sebagai sarana untuk menghilangkan kemungkaran, jika niatnya tidak demikian maka hal ini adalah haram.

Ketiga : Meminta Fatwa.
Misalnya seseorang berkata kepada seorang mufti: “Bapakku telah berbuat dzolim padaku”, atau “Saudaraku, atau suamiku, atau si fulan telah mendzolimiku, apakah hukuman yang dia dapatkan?, dan bagaimanakah jalan keluar dari hal ini, agar hakku bisa aku peroleh dan terhindar dari kedzoliman?”, dan yang semisalnya. Tetapi yang yang lebih hati-hati dan lebih baik adalah hendaknya dia berkata (kepada si mufti): “Bagaimana pendapatmu tentang seseorang atau seorang suami yang telah melakukan demikian ..?”. Maka dengan cara ini tujuan bisa diperoleh tanpa harus menyebutkan orang tertentu, namun menyebutkan orang tertentupun boleh sebagaimana dalam hadits Hindun.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَتْ هِنْدٌ امْرَأَةُ أَبِيْ سُفْيَانَ لِلنَّبِيِّ : إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِيْ مَا يَكْفِيْنِيْ وَوَلَدِِيْ إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ, قَالَ : خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدِكِ بِالْمَعْرُوْفِ

"Dari ‘Aisyah berkata: Hindun, istri Abu Sofyan, berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak memberi belanja yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, kecuali jika saya ambil tanpa pengetahuannya”. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : “Ambillah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik” (jangan terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit)" [9]

Keempat : Memperingatkan Kaum Muslimin Dari Kejelekan.
Hal ini diantaranya: Jarh wa ta’dil (celaan dan pujian terhadap seseorang) yang telah dilakukan oleh para Ahlul Hadits. Mereka berdalil dengan ijma’ tentang bolehnya, bahkan wajibnya hal ini. Karena para salaf umat ini senantiasa menjarh (mencela) orang-orang yang berhak mendapatkannya, dalam rangka untuk menjaga keutuhan syari’at. Seperti perkataan ahlul hadits: “Si fulan pendusta”, “Si fulan lemah hafalannya”, “Si fulan munkarul hadits”, dan lain-lainnya. [10]

Contoh yang lain yaitu mengghibahi seseorang ketika musyawarah untuk mencari nasehat. Dan tidak mengapa dengan menta’yin (menyebutkan dengan jelas) orang yang dighibahi tersebut. Dalilnya sebagaimana hadits Fatimah.

عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ فَقُلْتُ : إِنَّ أَبَا الْجَهْمِ وَ مُعَاوِيَةَ خَطَبَانِ, فَقَالَ رَسُوْلُ الله : أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ. وَأَمَّا أَبُوْا الْجَهْمِ فَلاَ يَضَعُ الْعَصَا عَنْ عَاتِقِهِ.(وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : وَأَمَّا أَبُوْا الْجَهْمِ فَضَرَّابُ لِلنِّسَاءِ)

"Fatimah binti Qois berkata: “Saya datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah meminang saya”. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : “Adapun Mu’awiyah maka ia seorang miskin adapun Abul Jahm maka ia tidak pernah melepaskan tongkatnya dari bahunya". (Bukhori dan Muslim). Dan dalam riwayat yang lain di Muslim (no 1480) :”Adapun Abul Jahm maka ia tukang pukul para wanita (istri-istrinya)". [11]

Kelima : Ghibah Dibolehkan Kepada Seseorang Yang Terang-Terangan Menampakkan Kefasikannya Atau Kebid’ahannya.
Seperti orang yang terang-terangan meminum khamer, mengambil harta manusia dengan dzolim, dan lain sebagainya. Maka boleh menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Dalilnya :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ فَقَالَ ائْذَنُوْا لَهُ, بِئْسَ أَخُوْا الْعَشِيْرَةِ

"‘Aisyah berkata: “Seseorang datang minta idzin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ”Izinkankanlah ia, ia adalah sejahat-jahat orang yang ditengah kaumnya". [12]

Namun diharomkan menyebutkan aib-aibnya yang lain yang tidak ia nampakkan, kecuali ada sebab lain yang membolehkannya. [13]

Keenam : Untuk Pengenalan.
Jika seseorang terkenal dengan suatu laqob (gelar) seperti Al-A’masy (si rabun) atau Al-A’roj (si pincang) atau Al-A’ma (si buta) dan yang selainnya, maka boleh untuk disebutkan. Dan diharomkan menyebutkannya dalam rangka untuk merendahkan. Adapun jika ada cara lain untuk untuk mengenali mereka (tanpa harus menyebutkan cacat mereka) maka cara tersebut lebih baik.

PERHATIAN
Syaikh Salim Al-Hilali berkata:
1. Bolehnya ghibah untuk hal-hal di atas adalah hukum yang menyusul (bukan hukum asal), maka jika telah hilang ‘illatnya (sebab-sebab yang membolehkan ghibah -pent), maka dikembalikan hukumnya kepada hukum asal, yaitu haramnya ghibah.

2. Dibolehkannya ghibah ini adalah karena darurat. Oleh karena itu ghibah tersebut diukur sesuai dengan ukurannya (seperlunya saja –pent). Maka tidak boleh memperluas terhadap bentuk-bentuk di atas (ghibah yang dibolehkan). Bahkan orang yang mendapatkan keadaan darurat ini (sehingga dia dibolehkan ghibah –pent) hendaknya bertaqwa kepada Allah, dan janganlah dia menjadi termasuk orang-orang yang melampaui batas. [14]

Maraji’ :
1. Kitab As-Samt, karya Ibnu Abi Dunya tahqiq Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainy
2. Syarah Riadlus Solihin, karya Syaikh Utsaimin, jilid 1, Bab Taubat
3. Taisir Karimir Rohman, karya Syaikh Nasir As-Sa’di
4. Bahjatun Nadzirin Syarah Riadlus Sholihin, Karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, jilid 3
5. Tafsir Ibnu Katsir, jilid 4, tafsir surat Al-Hujurot
6. Al-Muntaqo Al-Mukhtar Min Kitab Al-Adzkar (Nawawi), karya Muhammad Ali As-Shobuni, bab tahrimul ghibah
7. Tuhfatul Ahwadzi
8. Kitabuz Zuhud, karya Imam Waki’ bin Jarroh, tahqiq Abdul Jabbar Al-Fariwai, jilid 3
9. Subulus Salam, karya As-Shon’ani, jilid 4 bab tarhib min masawiil akhlaq.
10. Taudlihul Ahkam, karya Syaikh Ali Bassam, jilid 6
11. Hajrul Mubtadi’, karya Syaikh Bakr Abu Zaid

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_______
Footnote
[1]. Bahjatun Nadzirin 3/29,30
[2]. Riwayat At-Tirmidzi 1931 dan Ahmad 6/450, berkata Syaikh Salim Al-Hilali : “Shohih atau hasan”
[3]. Syarah Riyadlus Sholihin 1/78) (Sedangkan hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitab Ash-Shomt no 291, Syaikh Abu Ishaq berkata: “Maudlu’”, As-Subki berkata: “Dalam sanad hadits ini ada perowi yang tidak bisa dijadikan hujjah, dan kaidah-kaidah fiqh telah menolak (isi) hadits ini, karena ghibah itu (menyangkut) hak manusia, maka tidak bisa gugur kecuali dengan melepaskan diri, oleh karena itu dia (si pengghibah) harus meminta penghalalan/perelaan dari yang dighibahi. Namun jika yang dighibahi telah mati dan tidak bisa dilaksanakan (permohonan penghalalan tersebut), maka sebagian ulama berkata: “Dia (si pengghibah) memohon ampunan untuk yang dighibahi”
[4]. Tafsir Ibnu Katsir 4/276
[5]. Riwayat Tirmidzi 2004, Ahmad (2/291,292), dan lain-lain. Syaikh Salim Al-Hilali berkata: “Isnadnya hasan”
[6]. Tuhfatul Ahwadzi hal 63
[7]. Bahjatun Nadzirin 3/33.
[8]. Ini adalah perkataan As-Syaukani. Namun hal ini dibantah oleh Syaikh Salim, yaitu bahwasanya ayat ini (An-Nisa’ 148) menunjukan hanyalah dibolehkan orang yang didzolimi mencela orang yang mendzoliminya jika dihadapan orang tersebut. Adapun mengghibahnya (mencelanya dihadapan manusia, tidak dihadapannya) maka ini tidak boleh karena bertentangan dengan ayat Al-Hujurot 12 dan hadits-hadits yang shohih yang jelas melarang ghibah. Karena ghibah hanya dibolehkan jika dalam dhorurot. (Bahjatun Nadzirin 3/36,37
[9]. Riwayat Bukhori dalam Al-Fath 9/504,507, dan Muslim no 1714)
[10]. Sebagaimana yang dilakukan oelh para salaf ketika memperingatkan umat dari bahaya para ahlul bid’ah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang penjelasan wajibnya nasihat untuk memperbaiki Islam dan kaum muslimin: “Seperti para imam kebid’ahan yaitu orang-orang yang mengucapkan perkataan-perkataan yang menyimpang dari Kitab dan Sunnah atau yang telah melakukan ibadah-ibadah yang menyimpang dari Kitab dan Sunnah, maka menjelaskan keadaan mereka dan memperingatkan umat dari (bahaya) mereka adalah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin. Hingga Imam Ahmad pernah ditanya:.”Seorang laki-laki puasa dan sholat dan beri’tikaf lebih engkau sukai atau membicarakan tentang (kejelekan) ahlul bid’ah (yang lebih engkau sukai)?”. Maka beliau menjawab: “Jika laki-laki itu sholat dan i’tikaf maka hal itu (kemanfaaatannya) adalah untuk dirinya sendiri, dan jika dia membicarakan (kejelekan) ahlul bid’ah maka hal ini adalah demi kaum muslimin, maka hal ini (membicarkan kejelekan ahlul bid’ah) lebih baik.” Maka Imam Ahmad telah menjelaskan bahwasanya hal ini (membicarakan ahlul bid’ah) bermanfaat umum bagi kaum muslimin dalam agama mereka dan termasuk jihad fi sabilillah dan pada agama-Nya dan manhaj-Nya serta syari’at-Nya. Dan menolak kekejian dan permusuhan ahlul bid’ah atas hal itu adalah wajib kifayah dengan kesepakatan kaum muslimin. Kalaulah bukan karena orang-orang yang telah Allah tegakkan untuk menghilangkan kemudhorotan para ahlul bid’ah ini, maka akan rusak agama ini, yang kerusakannya lebih parah dari pada kerusakan (yang timbul) akibat dikuasai musuh dari ahlul
harbi (orang kafir yang menyerang-pent). Karena musuh-musuh tersebut tidaklah merusak hati dan agama yang (telah tertanam) dalam hati kecuali hanya belakangan. Sedangkan para ahlul bid’ah mereka merusak hati sejak semula. (Al-Fatawa 26/131,232, lihat Hajrul Mubtadi’ hal 9)
[11]. Dan ini merupakan tafsir dari riwayat :(ia tidak pernah melepaskan tongkatnya dari bahunya
[12]. Riwayat Bukhori dan Muslim no 2591), As-Syaukani menjelaskan bahwasanya dalil ini tidaklah tepat untuk membolehkan menggibahi orang yang menampakkan kefasikannya. Sebab ucapan (ia adalah sejahat-jahat orang yang ditengah kaumnya) berasal dari Nabi r, kalau benar ini adalah ghibah maka tidak boleh kita mengikutinya sebab Allah dan Nabi r telah melarang ghibah dalam hadits-hadits yang banyak. Dan karena kita tidak mengetahui hakikat dan inti dari perkara ini. Dan juga, pria yang disinggung oleh Nabi r tersebut ternyata hanya melakukan Islam secara dzohir, sedangkan keadaannya goncang dan masih ada bekas jahiliah pada dirinya. (Penjelasan yang lebih lengkap lihat Bahjatun Nadzirin 3/46
[13]. Bahjatun Nadzirin 3/35). As-Syaukani menjelaskan :Jika tujuan menyebutkan aib-aib orang yang berbuat dzolim ini untuk memperingatkan manusia dari bahayanya, maka telah masuk dalam bagian ke empat. Dan kalau tujuannya adalah untuk mencari bantuan dalam rangka menghilangkan kemungkaran, maka inipun telah masuk dalam bagian ke dua. Sehingga menjadikan bagian kelima ini menjadi bagian tersendiri adalah kurang tepat.(Bahjatun Nadzirin 3/45,46
[14]. Bahjatun Nadzirin 4/35,36

Monday, August 30, 2010

Hate against a protected group

Hate against a protected group

http://indonbodoh.blogspot.com/

Blog ini sudah sangat menyinggung perasaan nasionalisme kita, mari kita blok saja!!!!!!!!! sebagai seorang yang beragama (apalagi jika penulis beragama Islam) tidak boleh menyebarkan kebencian dan kehinaan kepada orang lain